SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan terdakwa dr Sudjarno memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa sendiri dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sumarso SH yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10/2020).
Dalam pledoinya, dr Sudjarno menyatakan, pihaknya telah memberikan uang damai sebesar Rp 400 juta pada Alexander Sesha. "Saya ingin melindungi bawahan dengan pasien. Namun, adanya putusan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI Surabaya yang dibatalkan, setelah adanya putusan banding dari MKEK Pusat pada 8 September 2020," ucapnya.
dr Sudjarno mendengarkan lewat aplikasi zoom dan ada dr Lydia, IDI Surabaya dan IDI Jatim. "Putusannya bahwa dr Lydia berperilaku tidak layaknya dokter. Bobot pelanggaran etik berat dan 4 sanksi. Putusan IDI pusat itu final dan mengikat. Adanya putusan IDI pusat itu, putusan MKEK IDI Surabaya tidak berlaku lagi dan dibatalkan," ujarnya.
Atas dasar itulah, lanjut dr Sudjarno, bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti dan memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Selain itu, mengembalikan hak dan martabat dr Sudjarno seperti semula.
Setelah pembacaan pledoi dilakukan dr Sudjarno, kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sumarso SH menyampaikan pembelaannya. "Tuntutan jaksa tidak obyektif dan tidak sesuai fakta persidangan. Tidak ada pemeriksaan Alessandrasesha Santoso. Alat bukti MKEK Surabaya yang dijadikan dalil jaksa , bahwa keputusan MKEK IDI Surabaya menyatakan dr Lydia bukan pelanggaran etik kedokteran itu seolah-olah sudah final," tuturnya.
Menurut Sumarso SH , hasil putusan MKEK Pusat memutuskan bahwa SK MKEK Surabaya pada 20 Juli 2020 itu tidak berlaku lagi. dr Sudjarno terbukti tidak bersalah. "Unsur pencemaran nama baik dan fitnah itu tidak terbukti. Adanya putusan MKEK Pusat menyatakan surat putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan," katanya.
Dijelaskan Sumarso SH , bahwa surat peringatan yang dibuat dr Sudjarno itu sudah sesuai prosedur. Surat peringatan pada 29 Desember itu didasarkan pada rekom komite medik. Tidak disebarkan pada khalayak umum dan bukan fitnah.
Karena putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan, terdakwa tidak terbukti bersalah. Dakwaan primer dan subsidair tidak terbukti.
"Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa, serta merehabilitasi nama baiknya.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan cukup, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH MHum mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan replik (jawaban jaksa) atas pledoi terdakwa yang akan dilakukan pada Kamis (3/11/2020) mendatang.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menuntut mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan dr. H. Sudjarno. W, Sp.M, dengan hukuman empat (4) bulan tidak perlu jalani, 8 bulan masa percobaan.
Sehabis sidang, PH Sumarso SH menegaskan, apa yang didakwaan jaksa tidak benar. Faktanya, putusan MKEK IDI Surabaya sudah dibatalkan. Ada yang lucu, keterangan dua saksi yang diperiksa di persidangan, malah tidak dicantumkan dalam pertimbangan tuntutan jaksa.
Justru, saksi Alessandrasesha Santoso yang tidak pernah diperiksa, malah dicantumkan. " dr Sudjarno layak bebas murni," ungkap Sumarso SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar