Yafet Kurniawan SH MH
Dalam keterangannya, Kastiawan Wijaya menyatakan, dirinya mempunyai 3 aset tanah di Balikpapan yang diberikan pada Oenik dan atas nama Oenik. Ada 3 SHM No 1153, SHM No 2582 dan SHM 2610 atas nama Oenik seluas 46.228 meterpersegi.
"Terdakwa (Liem Inggriani) mau investasi dan kirim uang Rp 500 juta ke saya," ucap Kastiawan.
Dan selanjutnya, pada 2006 membuat pernyataan dan kesepakatan di notaris bahwa tanah itu milik bersama. Kemudian, 2008 terdakwa mau menjual tanah pada temannya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim I Ketut Suarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang diwakili Jaksa Wiwid memberikan kesempatan pada Ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Yafet Kurniawan SH MH untuk bertanya pada Kastiawan.
"Apakah saksi memberikan keuntungan pada terdakwa ?," tanya Yafet kepada Kastiawan.
Kastiawan langsung menjawab, belum memberikan keuntungan pada terdakwa. Saksi menggadikan sertifikat di Bank Mandiri. Tetapi hutang saksi di take-over oleh terdakwa dan dilunasi dari Bank Panin sebesar Rp 1,5 miliar.
Hal itu diakui oleh saksi Kastiawan di depan persidangan. Saksi mengambil sertifikat di Bank Panin bersama Liem Inggriani. Lantas, Oenik memberikan kuasa pada Kastiawan untuk menjual tanah tersebut.
Kastiawan juga mengakui, pernah mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya pada 12 Januari 2019 lalu untuk menagih utang. Penggugat adalah Oenik dan tergugat adalah Liem Inggriani dan Turut Tergugat (TT) Edwin.
Hasil putusannya adalah harus membayar hasil penjualan Rp 539,6 juta. Atas putusan itu, mengajukan banding oleh pihak terdakwa. Catatan panitera untuk relaas pada 12 Juni 2014 di Pengadilan Tinggi dan 2 Juli 2014 inkrah.
"Ada konsinyasi hak bayar bagian yang dititipkan pada kepaniteraan. Silahkan saksi ambil," kata Yafet Kurniawan SH.
Bahkan, Oenik pernah melaporkan Liem Inggriani ke Polda Jatim dengan perkara penipuan. Hasilnya SP2HP yang menyatakan perkara itu perdata.
Kini, Kastiawan dipidana gara-gara mengurus sertifikat pengganti dan dinyatakan melakukan pemalsuan.
Atas sertitikat pengganti itu, terdakwa Liem Inggriani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pembatalan sertifikat pengganti dan hasilnya sertifikat dikembalikan pada sertifikat awal.
Setelah pemeriksaan saksi Kastiawan dirasakan cukup, Ketua Majelis hakim I Ketut SuartaKetua Majelis hakim I Ketut Suarta mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/11/2020).
"Tolong Jaksa disiapkan saksi -saksi lainnya pada sidang mendatang. Begitu pula Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyiapkan saksi-saksi meringankan ya !," cetusnya seraya mengetukan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH mengatakan, pihaknya yakin kliennya (Liem Inggriani dan Edwin-red) tidak melakukan perbuatan pidana dan tidak bersalah. Ini masalah perdata dan bukan pidana
"Liem Inggriani dan Edwin-tidak melakukan perbuatan pidana dan tidak bersalah. Ini masalah perdata ," ungkapnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar