728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 02 Oktober 2020

    Mantan Kadis PUPR Zaenal Abidin Divonis 4 Tahun Penjara

        Ben Hadjon SH,





    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -  Berakhir sudah sidang Mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Zainal Abidin, yang  dijatuhi  hukuman empat (4)  tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  Juanda, Kamis (1/10/2020).

    Terdakwa Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa (KMP).

    Tak hanya pidana penjara, Zainal juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,02 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Zainal disita untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Zainal Abidin bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jumlah gratifikasi yang diterima Mustofa Kamal Pasa senilai Rp 82,3 miliar.

    Zainal Abidin terbukti mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto.

    Lantas Zainal juga meminta rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan. Zainal menerima sekitar Rp 1,02 miliar secara bertahap.

    Zainal terbukti melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Putusan hukum terhadap Zainal lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Zainal oleh Jaksa KPK dituntut hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta dijatuhkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,02 miliar subsider 1,5 tahun.

    Hakim Ketua Dede Suryaman SH MHum menyatakan, mengadili terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.

    "Menjatuhkan pidana empat (4)  tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,02 milar," katanya.

    Menurut Hakim Dede Suryaman, silahkan terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdaka mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Masih ada waktu 7 hari lagi, bagi terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan ini," cetusnya.

    Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun ada banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    "Misalnya persesuaian keterangan saksi-saksi. Banyak saksi yang memberikan keterangan di persidangan tidak ada persesuaian dan keterangannya berdiri sendiri. Tidak adanya bukti cek dan lainnya," kilahnya.

    Atas putusan hakim tersebut, lanjut Ben Hadjon SH, kemungkinan besar kliennya (terdakwa Zainal Abidin-red) akan mengajukan banding nantinya. "Akan kami bicarakan dengan terdakwa terlebih dahulu. Apakah banding atau tidak nantinya," cetusnya.(ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mantan Kadis PUPR Zaenal Abidin Divonis 4 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas