SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang putusan terhadap empat (4) anak buah Bos MeMiles , Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay terkait perkara dugaan investasi ilegal, digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2020).
Keempat terdakwa tersebut adalah Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Windyaswati yang menjalani persidangan via teleconference di Polrestabes Surabaya.
Sebagaimana diketahui, PN Surabaya sebelumnya telah membebaskan Sanjay karena tak terbukti bersalah. Dalam putusan kali ini, keempat karyawan PT Kam anda Kam tersebut juga diputus bebas oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan, bahwa Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Windyaswati dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Padahal, keempat terdakwa ini orang-orang yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan costumer, agen, leader dan semua komplain dari member.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider maupun dakwaan kedua penuntut umum," ucap Hakim Ketua Sutarno SH Mhum dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Surabaya.
Menurutnya, keempat terdakwa harus dibebaskan dan dikembalikan harkat martabatnya semula. Dan semua barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan.
" Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan," ujar Hakim Ketua Sutarno SH Mhum.
Dijelaskannya, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mendengar putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) keempatnya M Muzayyin SH MH langsung menyatakan menerima atas vonis bebas yang dibacakan hakim.
"Kami menerima putusan majelis hakim," kata Tim Kuasa Hukum M. Muzayyin dengan nada tegas.
Mendengar putusan bebas atas keempat terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku masih keberatan dan pikir-pikir.
"Kami masih ada waktu kan 14 hari, maka kami menyatakan masih pikir-pikir sambil lapor ke pemimpinan. Perkara bebas ya kita kasasi tapi tetap lapor pimpinan dulu kami," cetusnya seraya meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, mendengar putusan dari majelis hakim bahwa keempat anak buah MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay diputus bebas para member langsung berteriak kegirangan dan bertepuk tangan.
Mereka bersorak sorai dan serempak melakukan sujud syukur atas putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno. Bahkan, mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk ucapan rasa syukur karena semua terdakwa telah dibebaskan. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar