SURABAYA (mediasurabayarek.com) - PT Manunggal Sejati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) penyalahgunaan keadaan, karena tidak bisa membangun pabrik besi yang berlokasi di Trowulan, Mojokerto, yang didanai oleh Bank Papua.
Pada sidang lanjutan ini, yang dipimpin Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Dr Prawitra Thalib SH MH dari Universitas Airlangga (UNAIR) dan Mantan Kades Trowulan, Mojokerto.
Dalam keterangannya, saksi ahli Dr Prawitra Thalib SH MH dari Universitas Airlangga (UNAIR) menyatakan, ada pembangunan pabrik besi di Trowulan, Mojokerto yang dilakukan PT Manunggal yang didanai Bank Papua.
"Ketika proses pembangunan dilakukan, keluarkan surat cagar budaya dari Kemendibud, yang menyebabkan pembangunan tidak bisa dilaksanakan. Otomatis debitur kesulitan membayar dan mengajukan restrukturisasi," ucapnya.
Menurut Prawitra, permohonan restrukturisasi debitur ini dikabulkan oleh bank. Akan tetapi bank tidak mau memberikan pembebasan bunga. Makanya, PT Manunggal itu mengajukan gugatan di pengadilan ini.
"PT Manunggal beretikad baik dan mau membayar pinjaman, tetapi minta pembebasan bunga. Alasannya wajar, karena usahanya nggak jalan. Pabrik memang tidak jalan. Restrukturisasi itu dapat menyesuaian dengan kemampuan pengusaha/debitur. Bunga dinolkan itu dimungkinkan atas keputusan pengadilan. Kalau ada putusan, bank dengan tegas menyatakan ada putusan," ujarnya.
Kalaupun bank memberikan penghapusan bunga, tidak ada yang dirugikan. Hanya saja , bank tidak punya keuntungan.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Budi Santoso SH mengatakan, ketika proses pembangunan di lokasi itu ditentukan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbud, PT Manunggal tidak bisa membangun pabriknya lagi.
"Sebelum kredit diajukan itu SK Kemendikbud itu belum ada. Setelah pembangunan setahun, SK Itu muncul. Sejak saat itu , pembangunan pabrik tidak bisa dilakukan karena lokasi itu dianggal cagar budaya. Karena itulah, minta keringanan Bank Papua, justru diberikan kredit lagi," katanya.
Dijelaskan Achmad Budi Santoso SH , debitur kelimpungan karena salah satu sumber pendapatan tidak bisa didapatkan lagi . Akhirnya, debitur mengalami kesulitan pembayaran dan minta restrukturisasi agar bunganya dihapuskan.
"Debitur memohon hanya bayar pokok pinjaman saja, tetapi Bank Papua tidak setuju. Akhirnya adanya gugatan ini," ucap Achmad Budi Santoso SH.
Menurutnya, PT Manunggal Sajati memohon pada pengadilan untuk membebaskan bunga bank. Namun demikian, utang atau pinjaman tetap dibayar, sekitar Rp 70 miliar.
Dipaparkan Achmd Budi, pembangunan pabrik tidak terjadi dan proyeksi tidak bisa dilakukan . Utang terjadi tahun 2012. Sejak ditetapkan SK Kemendikbud bahwa lokasi yang akan dijadikan pabrik itu adalah cagar budaya pada akhir 2013.
"Kita sudah ngomong pada bank untuk dibebaskan dari bunga, karena kesulitan. Bank sudah mengetahui kondisi PT Manunggal itu susah, tetapi justru dikasih lagi dan dikasih bunga. Prinsip kehati hatian bank di mana ? Debitur sudah susah, malah ditekan," ujar Achmad Budi Santoso SH.
Dijelaskannya, bahwa PT Manunggal beretikad baik untuk membayar pokok pinjaman saja. Tetapi, bunga bank dihapuskan. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar