SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan terdakwa Siti Malika yang tersandung dugaan perkara seorang bidan yang menggugurkan kandungan dengan korban RA (17), di kamar Hotel Oyo pada 19 Maret 2020, dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siti Malika, Dimas Aulia Rahman SH di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam pledoinya, PH Dimaz Aulia Rachman SH mengharapkan, majelis hakim yang mulia mempertimbangkan hal-hal, bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan b elum bersekolah dan masih membutuhkan kasih sayang terdakwa sebagai ibunya.
"Terdakwa kooperatif selama dalam persidangan. Selain itu, terdakwa harus membantu suaminya mencari nafkah dan terdakwa juga sebagai tulang punggung orang tuanya yang sudah lanjut usia. Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
Namun demikian, dakwaan JPU terhadap terdakwa Siti Malika melanggar pasal 45 A Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tidak terbukti.
Setelah mendengarkan pledoi dari PH terdakwa, Hakim Ketua Itong SH Mhum mengatakan, sidang berikutnya adalah replik pada 3 Nopember 2020 mendatang.
"Replik (jawaban jaksa) atas pledoi yang disampaikan PH terdakwa akan dilakukan Selasa (3/11/2020)," ujar Hakim Ketua Itong SH Mhum seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang berakhir dan ditutup.
"Bahwasanya, tidak ingin klien kami ada dugaan ke arah sana. Pihak sepasang kekasih ini meminta tolong dan menangis untuk menggugurkan kandungan. . Klien kami sudah sampaikan, bahwa kandungan 5 bulan sudah cukup besar. Klien kami sudah mengingatkan dan penjelasan resikonya," ucapnya.
Menurut Dimaz SH, pihaknya mengharapnya adanya putusan seadil adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa Siti Malika.
Sebagaimana diketahui , terdakwa Siti Malika dalam perkara ini adalah seorang Bidan yang diduga menggugurkan kandungan RA, sedangkan terdakwa Muzamil (berkas terpisah) adalah pacar dari korban RA yang berinisiatif melakukan pengguguran janin RA.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Siti Malika menyatakan bahwa dirinya sempat melarang terdakwa Muzamil untuk menggugurkan kandungan RA, sebab usia kandungannya sudah memasuki 5 bulan.
Tetapi, larangan itu tidak dihiraukannya. Siti Malika juga tidak tahu kalau RA ternyata dihamili oleh Muzamil. Padahal, Muzamil sebelumnya mengatakan kalau RA adalah pacar dari temannya.
Terdakwa Siti Malika juga menyatakan, berkaitan pemberian uang untuk Aborsi RA tersebut, dirinya hanya dibayar 3 juta oleh terdakwa Muzamil. Padahal kesepakatan awalnya 6 juta. Tarif itu dari terdakwa Muzamil, tetapi pakai uangnya RA.
Sebaliknya, terdakwa Muzamil justru bersikukuh bahwa dirinya dalam kondisi panik setelah mengetahui usia kandungan RA 5 bulan. Setelah itu Muzamil menghubungi terdakwa Siti Malika dan bertemu di Indo Mart Jalan Manukan pada 12 Maret 2020.
Muzamil dan RA yang yang punya inisiatif, mereka berdua waktu itu kondisinya panik. Satu hari sebelum dilakukan eksekusi pengguguran mereka bertiga, Muzamil, RA dan Malika bertemu di Indomart. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar