SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, pasutri terdakwa yang tersandung dugaan perkara penipuan jual beli tanah di Desa Karang Joang Balikpapan, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, Oenik Djunani Asiem yang digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam keterangannya, Oenik Djunani Asiem menyatakan, terdakwa tidak memenuhi janjinya, karena tidak pernah membagikan hasil penjualan tanah kepada dirinya.
"Terdakwa tidak memenuhi janjinya, padahal sama sama menjual tanah. Hasil penjualan tidak pernah dibagikan pada saya dan tidak dikenalkan dengan pembeli," ucapnya.
Dijelaskan Oenik, ada 3 SHM No 1153, SHM No 2582 dan SHM 2610 atas nama dirinya seluas 46.228 meterpersegi. Ketiga tanah itu dibelikan suaminya dan diberikan pada Oenik. Dia dimintai KTP untuk pengurusan SHM dan tanah itu menjadi miliknya.
Nah, sekitar tahun 2005 lalu, Liem Inggriani tertarik untuk berinvestasi. Dia ingin setengah dari tanah itu untuk bersama sama memiliki. Lantas, Liem Inggriani menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta dan dibuatkan pernyataan notaris di Balikpapan. Sehingga tanah itu milik bersama.
Kemudian Liem Inggriani ingin menjual tanah itu dan disampaikan pada Oenik. Ada teman Edwin yang mau membeli tanah itu, harganya sekitar Rp 1,6 miliar. Tetapi, Oenik tidak dipertemukan dengan pembeli.
"Saya teken PJB (Perikatan Jual-Beli) dengan Phien Thiono. Dikeluarkan 3 BG dari Bank ABN Amro oleh Piem senilai Rp 1,617 miliar. BG pada 16 September Rp 900 juta, 31 September Rp 576 juta. Saya nggak pernah pegang BG. Kata notaris, pembeli tidak datang, karena sibuk," ujar Oenik.
Sebelum tanah itu dijual, 3 SHM diserahkan pada Liem Inggriani. Namun demikian, BG yang cair hanya Rp 500 juta. Sedangkan, 2 BG lainnya mundur dan kosong.
"Kata notaris, sertifikat sudah diserahkan pada Liem Inggriani," kata Oenik.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim I Ketut Suarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, memberikan kesempatan pada Ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Yafet Kurniawan SH MH untuk bertanya pada Oenik Djunani Asiem.
"Apakah saksi (Oenik-red) pernah mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya pada 2009 lalu dan apa putusannya," tanya Yafet Kurniawan SH MH.
Oenik menjawab, putusan PN Surabaya menetapkan dirinya mendapatkan hak pembagian sebesar 33 persen atau sekitar Rp 500 juta dari total Rp 1,617 miliar.
"Saya tahu ada konsinyasi ketika ada persidangan di Balikpapan," kilah Oenik.
Kembali PH Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada Oenik, apakah pernah dipidana, terkait sertifikat pengganti untuk 3 SHM ?
"Gara gara saya teken itu dipidana. Pernah di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) membatalkan sertifikat pengganti itu, dan kembali pada sertifikat awal," tutur Oenik.
Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH mengatakan, Oenik pernah menuntut hak bagian atas penjualan 3 bidang tanahnya. Dalam gugatan perdata itu, diputus bahwa hak bagian Oenik Djunani Rp 539 juta.
Lantas, Oenik banding dan terima putusan Rp 539 juta. Klien kami bayar berupa konsinyasi di pengadilan. Kenyataannya sudah dibayarkan hak bagian Oenik.
"Dalam gugatanya Oenik minta 33, 5 persen, bukan 50 persen. Putusan itu mengabulkan gugatan Oenik. Putusan no 44 ini diwakili kuasa hukumnya, Dodik SH. Klein kami sebagai pihak yang beretikad baik dengan sukarela penuhi isi putusan dan uang Rp 539 juta dititipkan di PN Surabaya melalui kepaniteraan pengadilan. Saksi diberitahu pihak pengadilan. Tadi dipersilahkan hakim ambil," cetus Yafet Kurniawan SH.
Dijelaskan Yafet, Oenik pernah mengajukan laporan ke Polda Jatim dan menerbitkan SP2HP bahwa perkara tersebut keperdataan dan bukan pidana. Intinya, Oenik tidak terima hasil penjualan dan dilaporkan penipuan dan penggelapan.
"Saya yakin klien kami tidak melakukan perbuatan pidana dan tidak bersalah. Ini masalah perdata dan bukan pidana," ungkapnya.
Untuk perkara penjualan tiga bidang tanah di desa Karang Joang, Balikpapan dengan total luas 46.228 meterpersegi tersebut tidaklah fiktif. Sebab antara kliennya, yakni Liem Inggriani dengan Oenik Djunani Asiem, selaku pihak pelapor atau korban sudah mengantongi kesepakatan.
Dalam kesepakatan itu berisi menjual tanah mana yang akan dijual, harganya pun sesuai dengan kesepakatan yakni dengan harga Rp 35.000/ meterpersegi atau Rp. 1.617.980.000. Kesepakatan itu tidak mungkin fiktif, karena ditandatangani oleh kedua bela pihak yakni Liem Inggriani Laksmana dengan Oenik Djunani Asiem.
Surat kesepakatan menjual tersebut juga dibuat secara bersama-sama oleh keduanya pada 17 Maret 2008. Sedangkan untuk pelaksanaan penjualannya ditandatangani pada September 2008 di hadapan notaris. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar