SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini memasuki agenda duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Sumarso SH pada sidang lanjutan dr. H. Sudjarno. W, Sp.M, yang digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2020).
Agenda duplik ini, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyampaikan replik (jawaban jaksa) atas pledoi terdakwa yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Dalam dupliknya, PH Sumarso SH menyatakan, dr Sudjarno memiliki kewenangan untuk memberikan surat peringatan atau teguran terhadap bawahan, yang sudah melakukan pelanggaran di rumah sakit. Tidak perlu melewati MKEK IDI Surabaya.
"Putusan MKEK IDI Surabaya itu belum final dan belum bisa dijadikan alat bukti. Surat yang disita itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurut PH Sumarso SH, putusn banding yang lebih dari 120 hari itu, bukan menjadi kewenangan jaksa untuk menilainya.
"Putusan apapun harus dihormati. Mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ucapnya.
Setelah mendengarkan duplik yang disampaikan PH Sumarso SH dan dirasakan cukup, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH MHum, selanjutnya bagi majelis hakim untuk mengambil putusan atas perkara ini.
"Baiklah, kini saatnya majelis hakim mengambil putusan yang akan dilakukan Selasa (24/11/2020) mendatang," kata Hakim Ketua Cokorda SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Sumarso SH mengatakan, inti dari duplik yang disampaikannya di persidangan adalah tetap pada pembelaan (pledoi).
"Atas dasar itulah, dr Sudjarno wajib dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa. dr Sudjarno layak bebas murni," tegasnya.
Dalam persidangan yang lalu, ditegaskan PH Sumarso SH mengungkapkan, bahwa apa yang didakwaan jaksa tidak benar.
Faktanya, putusan MKEK IDI Surabaya sudah dibatalkan. Ada yang lucu, keterangan dua saksi yang diperiksa di persidangan, malah tidak dicantumkan dalam pertimbangan tuntutan jaksa. Sebab, saksi Alessandrasesha Santoso yang tidak pernah diperiksa, malah dicantumkan.
Adanya putusan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI Surabaya yang dibatalkan, setelah adanya putusan banding dari MKEK Pusat pada 8 September 2020.
Untuk putusan IDI pusat itu final dan mengikat. Adanya putusan IDI pusat itu, putusan MKEK IDI Surabaya tidak berlaku lagi dan dibatalkan.
Atas dasar itulah, bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti dan memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Selain itu, mengembalikan hak dan martabat dr Sudjarno seperti semula.
Hasil putusan MKEK Pusat memutuskan bahwa SK MKEK Surabaya pada 20 Juli 2020 itu tidak berlaku lagi. dr Sudjarno terbukti tidak bersalah. Unsur pencemaran nama baik dan fitnah itu tidak terbukti. Adanya putusan MKEK Pusat menyatakan surat putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan.
Karena putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan, terdakwa tidak terbukti bersalah. Dakwaan primer dan subsidair tidak terbukti.
"Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa, serta merehabilitasi nama baiknya," tandas PH Sumarso SH
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan dr. H. Sudjarno. W, Sp.M, dengan hukuman empat (4) bulan tidak perlu jalani, 8 bulan masa percobaan. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar