SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Relawan yang siap membela dan mendampingi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yakni Adv. Rizal Haliman SH., MH., CIL dari DPD KAI JATIM dalam menghadapi aduan dugaan pembohongan publik dan provokasi yang dilayangkan Ketua DPD KAI, Abdul Malik di Polda Jatim.
Aduan kepada Risma disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020), yang dinilai telah melakukan pembohongan publik, karena menyebut Calon Wali Kota Nomor Urut 1, Eri Cahyadi sebagai anaknya.
"Kita ini relawan Risma yang sampai saat ini masih Wali Kota Surabaya. Dalam masa kampanye, Beliau telah mengambil cuti untuk mendukung Mas Eri Cahyadi. Di sini, saya melihat adanya suatu kejanggalan ada seorang advokat yang mengaku-ngaku dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal, dia organisasinya "KAI 2008" sesuai tercantum di Menkumham-nya," " kata Ketua DPD KAI Jawa-Timur, Adv. H. Rizal Haliman SH MH CIL kepada media massa ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (5/11/2020).
Menurut Adv. H . Rizal Haliman SH MH CIL, Kongres Advokat Indonesia berdasarkran S.K. Menkumham (AHU-00272.60.10.2014) berada di bawah DPP-KAI pimpinan Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, merasa keberatan dengan statement Abdul Malik, yang mengaku-ngaku dirinya DPD-KAI (tanpa menyebut dirinya "KAI2008").
Padahal, dia berorganisasi di bawah organisasi advokat "DPD-KAI2008", yang memiliki badan hukum SK. Menkumham (AHU-00506.60.10.2014) pada September 2014, yang menyatakan "Perkumpulan Kongres Advokat Indonesia 2008" (selanjutnya disebut "KAI2008").
Abdul Malik itu menggunakan dan mengatas namakan DPD-KAI itu, jelas legalitas hukumnya tidak ada, karena dia itukan organisasi dari DPD Perkumpulan "KAI2008" , lebih-lebih dia melaporkan Bu Risma ke Polda Jatim tentang pelanggaran kampanye apakah tidak salah jalur dan aturan.
"Kita semua ini relawan Bu Risma, semua dianggap sebagai anak (bisa anak didik, anak asuh, anak-anak relawan) dari Bu Risma. Dalam hal ini semua anggota advokat Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Jatim, jelas merasa keberatan sekali, bila dia melaporkan Bu Risma tanpa mekanisme dan aturan yang benar.
Alasannya, kesatu, dia (Abdul Malik-red) tidak punya legalitas hukum. Karena dia bukan kuasa hukum Calon Wali Kota untuk melapor. Yang kedua, dia bukan KAI melainkan "KAI2008".
"Apa nggak salah dan nggak mengerti mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran Pemilu itu di mana tempatnya ? Kan seharusnya penyelesaian ke Bawaslu gitu lo, mekanismenya," ujar Rizal Haliman SH MH CIL.
Kalau dia melaporkan ke Polda Jatim, Rizal mengharapkan Kapolda Jatim tidak menerima laporan seperti itu. Kalau jelas, laporan tersebut tidak punya kapasitas , legal standing dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara personal maupun obyek sengketa laporannya.
"Jadi kami berharap agar advokat Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI), kita nggak perlu berulah mencoba-coba untuk memperkeruh suasana, mencari panggung , lebih-lebih kita harus sembunyi di balik identitas diri dalam berorganisasi," ucapnya.
Jadi, nggak perlu malu menyebut dirinya dari organisasi mana yang sebenarnya.
"Harapan saya semoga Bu Risma bisa segera mengklarifikasi dan Kapolda Jatim tidak harus menanggapi laporan yang tidak benar," pintanya.
Dijelaskan Rizal, bahwa Eri Cahyadi memang sejak dulu ada kedekatan dan memang anak didiknya Bu Risma. Kalau diakui dan disebut sebagai anak di publik, apa itu bohong ? Kalau mas Eri itu anak didik Bu Risma apa salah, kan tidak.
Masih kata Rizal, anggota Advokat Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) itu Pendukung Bu Risma dan relawannya Bu Risma. Kalau KAI 2008 tidak mendukung Bu Risma ya silahkan.
Tetapi, jangan bawa-bawa nama organisasi KAI, tanpa menyebut jati diri yang sebenarnya. Sehingga dapat menyesatkan masyarakat.
Jadi harus bercermin dulu siapa kita ini sebenarnya, apakah kita sudah benar melangkah ?
Rizal menjelaskan sebenarnya funding father KAI itu Almh. Bang Buyung, yang saat ini di bawah Pimpinan Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja, dan Kongres Advokat Indonesia itu berdiri sejak 31 Mei 2008.
Jadi kalau sekarang ada brand yang membuat akta Perkumpulan pada September 2014 dengan nama Perkumpulan "KAI2008" ya silahkan saja, sepanjang jangan melakukan klaim sebagai KAI dengan menyembunyikan nama lengkapnya yang berada di SK.Menkumham KAI 2008.
"Kemudian menyerang orang lain dengan menggunakan nama Kongres Advokat Indonesia," ungkapnya.
Rizal meminta agar Abdul Malik mengklarifikasi agar memakai Nama organisasinya sendiri sebagai "KAI2008" dan jangan malu-malu menyebut nama organisasi sendiri. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar