728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 05 November 2020

    Kapolda Jatim Diminta Tolak Laporan Abdul Malik, Terkait Dugaan Risma Lakukan Pembohongan Publik

     


                                     Rizal Haliman SH MH CIL


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Relawan yang siap membela dan mendampingi Wali Kota Surabaya,  Tri Rismaharini, yakni Adv. Rizal Haliman SH., MH., CIL dari DPD KAI JATIM dalam menghadapi aduan dugaan pembohongan publik dan provokasi yang dilayangkan Ketua DPD KAI, Abdul Malik di Polda Jatim.

    Aduan kepada Risma disampaikan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020), yang dinilai telah melakukan pembohongan publik, karena menyebut Calon  Wali Kota Nomor Urut 1, Eri Cahyadi sebagai anaknya.

    "Kita ini relawan Risma yang sampai saat ini masih Wali Kota Surabaya. Dalam masa kampanye, Beliau telah mengambil cuti untuk mendukung Mas Eri Cahyadi. Di sini, saya melihat adanya suatu kejanggalan ada seorang advokat yang  mengaku-ngaku dari organisasi  Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal, dia organisasinya "KAI 2008" sesuai tercantum di Menkumham-nya," " kata Ketua DPD KAI Jawa-Timur, Adv. H. Rizal Haliman SH MH CIL kepada media massa ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (5/11/2020).

    Menurut Adv. H . Rizal Haliman SH MH CIL,  Kongres Advokat Indonesia   berdasarkran S.K. Menkumham (AHU-00272.60.10.2014) berada di bawah DPP-KAI pimpinan Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, merasa  keberatan dengan statement  Abdul Malik, yang mengaku-ngaku dirinya DPD-KAI (tanpa menyebut dirinya "KAI2008").

    Padahal, dia berorganisasi di bawah organisasi advokat "DPD-KAI2008", yang memiliki badan hukum SK. Menkumham (AHU-00506.60.10.2014) pada  September 2014, yang menyatakan "Perkumpulan Kongres Advokat Indonesia 2008" (selanjutnya disebut "KAI2008").

    Abdul Malik itu menggunakan dan mengatas namakan DPD-KAI itu, jelas legalitas hukumnya tidak ada, karena dia itukan organisasi dari DPD Perkumpulan "KAI2008" , lebih-lebih dia melaporkan  Bu Risma ke Polda Jatim tentang pelanggaran  kampanye apakah tidak salah jalur dan aturan.

    "Kita semua ini relawan Bu Risma,  semua dianggap sebagai anak (bisa anak didik, anak  asuh, anak-anak relawan) dari Bu Risma. Dalam hal ini semua anggota advokat Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Jatim, jelas merasa keberatan sekali, bila dia melaporkan Bu Risma tanpa mekanisme  dan aturan yang benar.

    Alasannya, kesatu, dia (Abdul Malik-red) tidak punya legalitas hukum. Karena dia bukan kuasa hukum Calon Wali Kota  untuk melapor. Yang kedua, dia bukan KAI melainkan "KAI2008".

    "Apa nggak  salah dan nggak mengerti  mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran Pemilu itu di mana tempatnya ? Kan seharusnya penyelesaian ke  Bawaslu gitu lo, mekanismenya," ujar Rizal Haliman SH MH CIL.

    Kalau dia melaporkan ke Polda Jatim, Rizal mengharapkan Kapolda Jatim tidak menerima laporan seperti itu. Kalau jelas, laporan tersebut tidak  punya kapasitas , legal standing dan bertentangan  dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara  personal maupun obyek sengketa laporannya.  

    "Jadi kami berharap agar advokat Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI), kita nggak perlu berulah mencoba-coba untuk memperkeruh suasana, mencari panggung , lebih-lebih  kita harus sembunyi di balik identitas diri dalam berorganisasi," ucapnya.

    Jadi, nggak perlu malu menyebut dirinya dari organisasi mana yang sebenarnya. 

    "Harapan saya semoga Bu Risma bisa segera mengklarifikasi dan Kapolda Jatim tidak harus menanggapi laporan yang  tidak benar," pintanya.

    Dijelaskan Rizal, bahwa Eri Cahyadi memang sejak dulu ada kedekatan dan memang anak didiknya Bu Risma. Kalau diakui dan disebut sebagai anak di publik,  apa itu bohong ?  Kalau mas Eri  itu anak didik Bu Risma apa salah, kan tidak.

    Masih kata Rizal, anggota Advokat   Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) itu Pendukung Bu Risma dan relawannya Bu Risma. Kalau KAI 2008 tidak mendukung Bu Risma ya silahkan. 

    Tetapi, jangan bawa-bawa nama organisasi KAI, tanpa menyebut jati diri yang sebenarnya. Sehingga dapat menyesatkan masyarakat.

     Jadi harus bercermin  dulu siapa kita ini sebenarnya, apakah kita sudah benar melangkah ?

    Rizal menjelaskan sebenarnya funding father KAI itu Almh. Bang  Buyung, yang saat ini di bawah Pimpinan Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja, dan  Kongres Advokat Indonesia itu berdiri sejak 31 Mei 2008. 

    Jadi kalau sekarang ada brand yang membuat akta Perkumpulan pada September 2014  dengan nama Perkumpulan "KAI2008" ya silahkan saja, sepanjang jangan melakukan klaim sebagai KAI dengan menyembunyikan nama lengkapnya yang berada di SK.Menkumham KAI 2008.

    "Kemudian menyerang orang lain dengan menggunakan nama Kongres Advokat Indonesia," ungkapnya.

    Rizal meminta agar Abdul Malik mengklarifikasi agar memakai Nama organisasinya sendiri sebagai "KAI2008" dan jangan malu-malu menyebut nama organisasi sendiri. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kapolda Jatim Diminta Tolak Laporan Abdul Malik, Terkait Dugaan Risma Lakukan Pembohongan Publik Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas