Yafet Kurniawan SH & Bilmard SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kehadiran notaris Ngakan Made Sutta sebagai saksi pada sidang lanjutan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, pasutri terdakwa yang tersandung dugaan perkara penipuan jual beli tanah di Desa Karang Joang Balikpapan, menjadikan perkara ini terang benderang.
Pemeriksaan saksi notaris Ngakan Made Sutta digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/11/2020).
Dalam keterangannya, Ngakan Sutta menyatakan, Tony membawa dokumen berupa surat kuasa di bawah tangan pada Maret 2017. Oenik memberikan kuasa menjual pada Tony. Kala itu, ada kesepakatan menjual obyek tanah di Kalimantan dengan harga Rp 35.000 per meterpersegi.
Kemudian datanglah Kastiawan yang membawa 3 sertifikat, hak tanggungan, KSK dan dokumen lainnya, yang diserahkan pada notaris Ngakan Sutta. Kemudian, datanglah Tony, Edwin dan lainnya. Sertifikat itu diagunkan ke Bank Mandiri, Balikpapan.
"Ada pengakuan pemilik bersama Oenik dan Liem Inggriani atas obyek tanah tersebut. Ada 3 lembar cek ABN Amro Bank diserahkan Kastiawan. Pada 20 September terjadi PPJB dan semua pihak teken. Lantas terjadi pembayaran dan ditandatangani oleh Oenik dan Liem Inggriani," ucapnya.
Menurut Ngakan Sutta. pada 10 Oktober 2018 datangla Oenik dan Liem Inggriani menitipkan cek pada dirinya, karena belum ada pembagian. "Saya dapat tembusan dari Oenik pada pembeli Pien Thiono. Ini terkait transaksi Oenik dan Pien Thiono . Cek itu sebesar Rp 520 juta untuk Oenik dan sisanya untuk Liem Inggriani," ujarnya .
Dalam persidangan ini, ditunjukkan kwitansi pembayaran pada majelis hakim.
Ketika giliran Penasehat Hukum (PH) Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada saksi Ngakan Sutta mengenai adanya putusan PN Surabaya dan terdakwa Liem sudah membayar konsinyasi.
Notaris Ngakan Sutta mengatakan, mulanya tidak tahu hal itu dan kemudian mencari tahu kabar tersebut. Memang ada putusan perdata dan sudah dikonsinyasi seperti itu. "Yang titipkan uangnya senilai berapa, saya tidak tahu hal itu," tuturnya.
Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi Kastiawan, Oenik , dan Pien Thiono pada persidangan sebelumnya, mereka menyampaikan tidak hadir di notaris.
Namun, faktanya, notaris Ngakan Made Sutta menegaskan, bahwa mereka semua hadir dan sempat makan bersama di Cafe Serra. Pien Thiono membayar dengan 3 cek BG dan kwitansinya ada.
Ada transaksi dibuat 20 September 2008, transaksi sesuai kesepakatan dengan harga Rp 1,617 miliar. Di akte juga sama dan semua pihak hadir. "Kalau ada yang menerangkan pihak-pihak tidak hadir itu, tidak benar," katanya.
Adanya keterangan dari notaris ini, majelis hakim harus mempertimbangkan akan hal itu. Sebab, kemarin yang memberikan keterangan itu adalah napi. Kastiawan (napi), Oenik (mantan napi) dan Pien Thiono masih napi.
"Sedangkan notaris tidak pernah melakukan kesalahan secara pidana. Aktenya, ditanda tangani semuanya. Pembayaran ada semua. Mereka ketemu di Cafe Serra. Intinya perkara ini adalah perdata," cetus Yafet Kurniawan SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar