728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 05 November 2020

    Keterangan Notaris Ngakan Made Sutta Untungkan Terdakwa, Perkara Ini Adalah Perdata

     

                                  Yafet Kurniawan SH & Bilmard SH

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kehadiran  notaris Ngakan Made Sutta  sebagai saksi pada sidang lanjutan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, pasutri terdakwa  yang tersandung dugaan perkara penipuan jual beli tanah  di Desa Karang Joang Balikpapan, menjadikan perkara ini terang benderang.
    Pemeriksaan saksi notaris Ngakan Made Sutta digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu   (4/11/2020).
    Dalam keterangannya, Ngakan Sutta  menyatakan, Tony membawa dokumen berupa surat kuasa di bawah tangan pada Maret 2017. Oenik memberikan kuasa menjual pada Tony. Kala itu, ada kesepakatan menjual obyek tanah di Kalimantan dengan harga Rp 35.000 per meterpersegi.
    Kemudian datanglah Kastiawan yang membawa 3 sertifikat, hak tanggungan, KSK dan dokumen lainnya, yang diserahkan pada notaris Ngakan Sutta. Kemudian, datanglah Tony, Edwin dan lainnya. Sertifikat itu diagunkan ke Bank Mandiri, Balikpapan. 
    "Ada pengakuan pemilik bersama Oenik dan Liem Inggriani atas obyek tanah tersebut. Ada 3 lembar cek ABN Amro Bank diserahkan Kastiawan. Pada 20 September terjadi PPJB dan semua pihak teken. Lantas terjadi pembayaran dan ditandatangani oleh Oenik dan Liem Inggriani," ucapnya.
    Menurut Ngakan Sutta. pada 10 Oktober 2018 datangla Oenik dan Liem Inggriani  menitipkan cek pada dirinya, karena belum ada pembagian. "Saya dapat tembusan dari Oenik pada pembeli Pien Thiono. Ini terkait transaksi Oenik dan Pien Thiono . Cek itu sebesar Rp 520 juta untuk Oenik dan sisanya untuk Liem Inggriani," ujarnya .
    Dalam persidangan ini, ditunjukkan kwitansi pembayaran pada majelis hakim. 
    Ketika giliran Penasehat Hukum (PH) Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada saksi Ngakan Sutta mengenai adanya putusan PN Surabaya dan terdakwa Liem  sudah membayar konsinyasi.
    Notaris Ngakan Sutta mengatakan, mulanya tidak tahu hal itu dan kemudian mencari tahu kabar tersebut. Memang ada putusan perdata dan sudah dikonsinyasi seperti itu. "Yang titipkan uangnya senilai berapa, saya tidak tahu hal itu,"  tuturnya.
    Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH  mengatakan,  keterangan yang disampaikan oleh saksi  Kastiawan, Oenik , dan Pien  Thiono pada persidangan sebelumnya, mereka menyampaikan tidak hadir di notaris. 
    Namun,  faktanya, notaris Ngakan Made Sutta menegaskan, bahwa mereka semua hadir dan sempat makan bersama di Cafe Serra. Pien  Thiono membayar dengan 3 cek BG dan kwitansinya ada.
    Ada transaksi dibuat 20 September  2008, transaksi sesuai kesepakatan dengan  harga Rp 1,617 miliar. Di akte juga sama dan semua pihak hadir. "Kalau  ada yang menerangkan pihak-pihak  tidak hadir itu, tidak  benar," katanya.
    Adanya keterangan dari notaris ini, majelis hakim harus mempertimbangkan akan hal itu. Sebab, kemarin yang memberikan keterangan itu adalah  napi.   Kastiawan (napi),  Oenik (mantan napi) dan Pien Thiono masih napi. 
    "Sedangkan notaris tidak pernah melakukan  kesalahan secara pidana. Aktenya, ditanda tangani semuanya. Pembayaran ada semua. Mereka ketemu  di Cafe Serra. Intinya perkara ini adalah perdata," cetus Yafet Kurniawan SH. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Notaris Ngakan Made Sutta Untungkan Terdakwa, Perkara Ini Adalah Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas