SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 36 orang Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jawa Timur yang terdiri dari tiga unsur.
Yakni unsur dari pemerintah, unsur dari
konsumen dan unsur dari pelaku usaha. Para Majelis itu akan bertugas di satu Kota
dan di tiga Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kabupaten
Kediri, dan Kabupaten Bojonegoro.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di hadapan para Majelis yang dilantik berharap agar keberadaan BPSK di kota dan di beberapa kabupaten itu mampu meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Ini mengingat berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan IKK pada 2020 dapat meningkat dibandingkan dengan 2019 yang hanya berada di angka 41,7.
“Saya berharap IKK khususnya di Provinsi Jatim pada 2020 melalui BPSK bisa meningkat melebihi angka angka 41,7,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya, belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, bahwa IKK merupakan parameter yang menunjukkan tingkat keberanian masyarakat suatu negara sebagai konsumen melakukan komplain kepada pelaku usaha, apabila konsumen merasa dirugikan dalam mengkonsumsi produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan.
Karena poin IKK
41,7 menempatkan konsumen Indonesia berada pada posisi mampu, tetapi belum berdaya.
Artinya, konsumen cenderung bersikap “nerimo” artinya konsumen tahu hak dan
kewajiban serta bisa menentukan pilihan konsumsinya. Akan tetapi masih belum aktif
memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Menurut Ketua YLPK Jawa Timur, Muhammad Said
Sutomo dan sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Periode
2020-2023, tercermin dari perilaku konsumen yang belum berani melakukan gugatan
jika mengalami kerugian dalam konsumsi barang dan/atau jasa melalui
lembaga-lembaga yang telah dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu BPKN yang sifatnya nasional, dan
BPSK maupun Lembaga Perlindungan Konsumn Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKI atau
YLPK Jatim yang ada di daerah-daerah.
"Nilai IKK yang rendah itu bukan merupakan imbas dari belum efektifnya kehadiran UUPK, tetapi lebih karena penguatan regulasi terhadap lembaga BPSK dan LPKSM dalam penyelesaian sengketa konsumen belum difasilitasi oleh pemerintah secara maksimal di daerah-daerah," ucap Said Sutomo.
Dijelaskan Said Sutomo, bisa dibayangkan negara NKRI yang begitu luas terdiri 34 provinsi dengan jumlah 514 kabupaten dan kota hanya memiliki 2 Perda (Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Konsumen yaitu Provinsi Sumatera Barat dan Propvinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Padahal UUPK hadir sejak 21 tahun lalu dan UUPK dimandatkan sebagai payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen," katanya.
Masih kata Said Sutomo, dalam upaya meningkatkan IKK, khususnya di Provinsi Jatim seyogyanya tidak saja membuka akses pengaduan konsumen dengan membentuk dan menfasilitasi BPSK saja tapi perlu disertai dengan pembinaan pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar dalam memproduksi barang dan/atau jasa memenuhi standar dan mutu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu Pemerintah Jatim perlu meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pengawasan barang beredar yang disertai dengan penghitungan takaran yang tepat, sehingga mampu memastikan tertib niaga di berbagai kanal perdagangan guna membangun kepercayaan pasar.
“Oleh karenanya sejak saat ini perlu digagas penguatan regulasi berupa Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Konsumen di Provinsi Jatim," cetus Said Sutomo, Komisioner BPKN ini yang pernah aktif di GP. Ansor Kota Pasuruan di tahun 1990-1997. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar