728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 November 2020

    PH Sumarso SH Siap Ajukan Duplik, dr. Sudjarno Harus Bebas Murni

     

                                                           Sumarso SH 

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Setelah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan  dr Sudjarno dan Penasehat Hukum (PH) Sumarso SH, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyampaikan replik (jawaban jaksa) atas pledoi terdakwa, yang  digelar  di ruang  Garuda  2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Selasa (3/11/2020).

    Dalam repliknya,JPU  I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, justru mempersoalkan masa banding pada umumnya paling lama selama 14 hari yang dilakukan MKEK IDI Pusat.  Akan tetapi,   malahan 280 hari MKEK IDI Pusat menerima banding dan membuat putusan.

    "Umumnya banding lamanya 14 hari, tetapi kali ini 280 hari baru terima banding," ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, JPU menuntut mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Mata Undaan dr. H. Sudjarno. W, Sp.M, dengan hukuman empat (4) bulan tidak perlu jalani, 8 bulan masa percobaan.

    Setelah mendengarkan replik yang disampaikan JPU dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH MHum, selanjutnya memberikan kesempatan pada PH Sumarso SH untuk menyampaikan dupliknya, Selasa (10/11/2020) mendatang.

    "Silahkan PH terdakwa menyampaikan dupliknya pada Selasa depan ya," ujar Hakim Ketua Cokorda SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH  Sumarso SH mengatakan, JPU tidak membahas apa-apa, hanya mempersoalkan  punya kewenangan atau tidak MKEK IDI Pusat itu.

    " JPU tidak bisa menilai hl itu. (Ilustrasinya-red) Kita  mengajukan banding ke Pengadilan  Tinggi, terserah mau mengabulkan atau menolak banding itu. Dalam perkara ini, kita nggak tahu.  Yang punya kewenangan siapa, ya MKEK IDI Pusat," cetusnya.

    Menurut PH Sumarso SH, pihaknya tidak menerima putusan MKEK IDI Surabaya, justru tahunya setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

    "Atas dasar itulah, dr Sudjarno  wajib dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa. dr Sudjarno layak bebas murni," tegasnya.

    Dalam persidangan sebelumnya, PH Sumarso SH mengungkapkan, bahwa apa  yang didakwaan jaksa tidak benar. Faktanya, putusan MKEK IDI Surabaya sudah dibatalkan.  Ada yang lucu, keterangan dua saksi yang diperiksa di persidangan, malah tidak dicantumkan dalam pertimbangan tuntutan jaksa. 

    Justru, saksi Alessandrasesha Santoso yang tidak pernah diperiksa, malah dicantumkan. 

    Adanya putusan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI Surabaya yang dibatalkan, setelah adanya putusan banding dari MKEK Pusat pada 8 September 2020.  . Putusan IDI pusat itu final dan mengikat. Adanya putusan IDI pusat itu, putusan MKEK IDI Surabaya tidak berlaku lagi dan dibatalkan.

    Atas dasar itulah,  bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti dan memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Selain itu, mengembalikan hak dan martabat dr Sudjarno seperti semula.

    Hasil putusan MKEK Pusat memutuskan bahwa SK MKEK Surabaya pada 20 Juli 2020 itu tidak berlaku lagi. dr Sudjarno terbukti tidak bersalah. Unsur pencemaran nama baik dan fitnah itu tidak terbukti. Adanya putusan MKEK Pusat menyatakan  surat putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan.

    Karena putusan MKEK IDI Surabaya dibatalkan, terdakwa tidak terbukti bersalah. Dakwaan primer dan subsidair tidak terbukti. 

    "Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa, serta merehabilitasi nama baiknya," tandas PH Sumarso SH.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Sumarso SH Siap Ajukan Duplik, dr. Sudjarno Harus Bebas Murni Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas