728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 04 November 2020

    Kuasa Hukum Penggugat Akan Ajukan Tambahan Bukti, Minta Penghapusan Bunga

     

                                      Achmad Budi Santoso SH 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang lanjutan PT Manunggal Sejati  yang mengajukan gugatan  perbuatan melawan hukum (PMH) penyalahgunaan keadaan, karena tidak bisa membangun pabrik besi yang berlokasi  di Trowulan, Mojokerto, yang didanai oleh Bank Papua, kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

    Kali ini saksi Herman, mantan Pimpinan Bank Papua Surabaya yang memberikan keterangan di depan Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2020).

    Dalam keterangannya, Herman menyatakan, pihaknya hanya menjabat Pimpinan Bank Papua sampai tahun 2015 saja. Setelah itu, dia tidak mengetahui lagi perkembangan dari  PT Manunggal yang didanai Bank Papua untuk membangun pabrik di Trowulan, Mojokerto.

    "Pada tahun 2015 saya sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) dan sudah tidak menerima laporan lagi mengenai perkembangan PT Menanggal Sejati, terkait pembangunan pabrik besi lagi," ucapnya.

    Begitu pula dengan gugatan PT Menanggal terhadap Bank Papua, yang meminta penghapusan denda, saksi Herman tidak mengetahuinya.

    Herman tidak tahu, kalau   proses pembangunan pabrik besi itu ketika berjalan, keluar surat cagar budaya dari Kemendibud, yang menyebabkan pembangunan tidak bisa dilaksanakan lagi. Otomatis debitur kesulitan membayar dan mengajukan restrukturisasi. 

    Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum bertanya pada saksi Herman, apakah tahu penggugat mengajukan penghapusan denda, karena tidak bisa meneruskan pembangunan pabrik besi lagi, setelah adanya SK Mendikbud yang menyatakan kawasan itu adalah cagar budaya.

    Saksi menjawab tidak tahu hal itu. "Ini adalah kondisi yang tidak biasa dan PT Menanggal tidak bisa melanjutkan pembangunan pabriknya lagi," ucap Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat,  Achmad Budi Santoso SH mengatakan,  saksi lebih banyak memberikan keterangan tidak tahu di persidangan.

    "Ketika saya menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi, selalu dijawab tidak tahu," tutur Achmad Budi Santoso SH .

    Ketika proses pembangunan di lokasi itu ditentukan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbud, PT  Manunggal tidak bisa membangun pabriknya lagi.

    Sebelum kredit diajukan itu SK Kemendikbud itu belum ada. Setelah pembangunan setahun, SK Itu muncul. Sejak saat itu , pembangunan pabrik tidak bisa dilakukan karena lokasi itu dianggal cagar budaya. Karena itulah, minta keringanan Bank Papua, justru diberikan kredit lagi.

    Menurut  Achmad Budi Santoso SH , debitur kelimpungan karena salah satu sumber pendapatan tidak bisa didapatkan lagi . Akhirnya, debitur mengalami kesulitan pembayaran dan minta restrukturisasi agar bunganya dihapuskan. 

    PT Manunggal Sajati memohon pada pengadilan  untuk membebaskan bunga bank. Namun demikian, utang atau pinjaman tetap dibayar,  sekitar Rp 70 miliar.  

    Dijelaskannya, bahwa PT Manunggal beretikad baik untuk membayar pokok pinjaman saja. Tetapi, bunga bank dihapuskan.

    "Mereka (Bank Papua-red) kasih kredit baru.  Tetapi, kredit yang lama dilunasi  dulu.  Karena terkena cagar budaya, nyicil saja susah. Gimana melunasi hutang  sebesar itu. Dikasih lagi, utang dipotong seolah-olah melunasi  hutang yang lalu,"  katanya.

    Intinya, lanjut Achmad Budi Santoso SH,  pihaknya memminta penghapusan bunga  hutang dan  minta waktu pencicilan diperpanjang. 

    "Pada sidang pekan depan dengan agenda tambahan bukti,"  katanya. 

    Dalam kesempatan itu, Budi Santoso SH juga menyesalkan sikap Bank Papua yang mengajukan gugatan pailit. Padahal, gugatan yang diajukan PT Manunggal terhadap Bank Papuan di PN Surabaya sudah masuk terlebih dahulu dan sudah disidangkan.

    Akan tetapi, setelah itu Bank Papua mengajukan gugatan pailit di PN. "Seharusnya Bank Papua menunggu hasil putusan gugatan dari PT Menanggal terlebih dahulu. Nah, setelah itu baru diajukan gugatan pailit," cetusnya. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kuasa Hukum Penggugat Akan Ajukan Tambahan Bukti, Minta Penghapusan Bunga Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas