728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 08 November 2020

    Tjandra Budianto Niat Baik Berikan Ganti Rugi, Tapi Pelapor Malah Minta Rp 650 Juta

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Tjandra Budianto, warga Perum Mulyosari BPD Blok C-26 Mulyorejo Surabaya, yang  tersandung perkara dugaan  perusakan rumah Kuncoro Lau, kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2020).

    Dalam keterangannya,  Tjandra Budianto menyatakan, kompensasi yang diminta Kuncoro Lau (pelapor-red) selalu  berubah-ubah dari awalnya meminta Rp 150 juta.

    “Mulanya me minta Rp 150 juta, tahu-tahu   dia ngasih surat minta  Rp 350 juta. Lantas,  di Polda ditunjukan perhitungan dari ahli meminta Rp 750 juta. Nah,  ketika menjadi saksi di pengadilan Pak Kuncoro minta Rp 650 juta,” ujar terdakwa Tjandra Budianto.


    Menurut  Tjandra Budianto, dia  memulai pembangunan rumahnya tersebut sejak tahun 2016 setelah dibelikan tanah oleh anaknya dari Rahmat Tanuwijaya.

    Karena dia tidak paham menganai struktur bangunan dua lantai, maka teknis pelaksanaanya dserahkan kepada  mandor.

    “Saya serangkan pada mandor mengenai urusan tiang pancangnya. Mengenai perkara mandor saya mempunyai sertifikat atau tidak, saya tidak tahu. Kan tetapi, sebelum membangun  rumah saya sudah minta ijin terlebih dulu kepada tetangga, termasuk ke  Yulia dan Kuncoro,” ucapnya  

    Bahkan, Tjandra  malah sempat diajak makan sebelum ditunjukkan tembok rumahnya yang retak-retak yang diakibatkan pembangunan rumah di belakangnya.

    Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar  bertanya tentang  kerusakan rumah tetangganya Yulia dan Kuncoro, terdakwa menjawab jika dirinya tidak tahu persis soal kerusakan rumah tetangga yang rusak itu.

    “Untuk rumah Bu Yulia retak temboknya dan lantainya diruang tamu juga rusak. Kalau rumah Pak Hendrik pagarnya ambruk,” tuturnya.

    Dijelaskan  Tjandra Budianto, setelah beberapa rumah tetangganya mengalami kerusakan dia dipanggil oleh ketua RW dan dilakukan mediasi di Balai RW..

    “Di  sana,  dibuatkan klausula. Ketiga  orang minta rumahnya diperbaiki. Sedangkan yang dua orang lainnya minta diberikan ganti uang jumlahnya sekitar Rp 40 juta per orang,”  katanya.

    Sehabis sidang, Tjandra Budianto mengatakan, dia bangun rumah dengan  surat IMB dan surat lainnya diurus lengkap d an disierhakan pada pemborong.  Tetapi, tahu tahu ada rumah tetangga yang  retak.


    "Saya punya insiatif ganti rugi untuk  6 orang. Untuk 5 orang sudah dipenuhi dan nilainya normal. Satu lagi (Kuncoro Lau-red), tanpa bicara apa-apa  mengajukan surat ke saya  minta ganti rugi Rp 350  juta. Tak ada kesepakatan, kendati ada  mediasi dari  RT dan RW, namun tidak ada sepakat. Korban meminta ganti rugi tidak wajar," cetusnya.

    Dijelaskan Tjandra Budianto, umpamanya mobil kecelakaan di jalan, kita menyerempet. Umumnya, kita bawa ke bengkel untuk diperbaiki.  Intinya, dia minta diganti mobil baru. 

    "Saya sudah punya niat baik. Pertama, Kuncoro Lau minta ganti rugi Rp 150 juta. Lalu, berubah lagi  Rp 350 juta, berubah lagi Rp 650 juta di persidangan. Tim ahli dari ITS Teknik Sipil, Muji  Irnawan malah  meminta Rp 750 juta," ungkapnya.

    Dipaparkan Tjandra, dia pernah tanya pemborong di koran Jawa Pos. Untuk rumah baru per lantai di hitung Rp 2,5 juta per m2.  Kalau 2 tingkat RP 3 juta - Rp 3,25 juta. Untuk  3 lantai sekitar   Rp 4 juta. Di atas 3 lantai Rp 4,5 juta.  

    Namun, justru di persidangan,  Kuncoro Lau minta Rp 4,5 juta per m2. Padahal, bangunan rumahnya lama dan lusnya 130 - 140 m2.  Normalnya, rumah baru seharga  Rp 300 juta. 

    "Saya diminta untuk ganti baru, nggak mau. Rumah itu layak pakai. Kalau disuruh perbaiki, saya mau," tandas Tjandra.

    Malahan, lanjut Tjandra Budianto,  dulu disarankan untuk membeli rumah itu, tetapi tidak  mau ,  karena harganya  Rp 1,1 miliar. 

    "Itu rumah lama. Dia (Kuncoro Lau-red) beli  rumah itu tahun 2011 sekitar RP 300 juta. Di sidang bilang Rp 1 miliar lebih," tukasnya.

    Sebagaimana diketahui, terdakwa dikenakan pasal 46 ayat (1) jo pasal 7 ayat 1  UU RI No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    Untuk rumah yang tidak melebihi  dua lantai tidak diwajibkan adanya perhitungan konstruksi. Terdakwa Tjandra sudah mengantongi SKRK dan IMB sebagai persyaratan administrasi untuk pembangunan rumahnya tersebut.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tjandra Budianto Niat Baik Berikan Ganti Rugi, Tapi Pelapor Malah Minta Rp 650 Juta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas