728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 09 November 2020

    Terdakwa Evy Tanudjaja Akan Ajukan Eksepsi, Ini Perkara Perdata

     

                                      Hans Edward SH 

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang perdana terdakwa Evy Tanudjaja bersama Tommy  Tandion Go (dalam berkas penuntutan terpisah) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yang  digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/11/2020).


    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar SH MH yang digantikan oleh JPU Duta Mellia SH menyebutkan, bahwa Toko Hanjaya,  Jl Ruko Dupak Mutiara 65 Blok C No 12 Kecamatan Bubutan, Surabaya,   yang bergerak dalam penjualan almini yang berdiri sejak tahun 1997 dan dimiliki 7 orang, yaitu saksi Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Siu Len, Go Han Sen, Yet Ty Na, Rina dan Tommy Tandian Go. 

    Pada tahun 1997 saksi  Tommy Tandian Go diberikan kepercayaan untuk mengelola Toko Hanjaya dan pada saat itu juga terdakwa adalah karyawan dari Toko Hanjaya.  Dan selanjutnya, pada tahun 2005 terdakwa dan saksi Tommy Tandian Go menikah dan mengelola  Toko Hanjaya bersama-sama.

    Bahwa pada saat mendirikan Toko Hanjaya sudah sepakat akan membagikan keuntungannya setiap akhir tahun dengan presentase berbeda-beda, tergantung seberapa besar  kontribusi pada saat  menyetorkan modal awal dan disepakati bahwa saksi Go Han Tiong mendapatkan 30 pesen keuntungan setiap tahunnya.

    Saksi Go Han Sen  sebesar  20 persen, Go Siu Lien sebesar 10 persen, Go Siu Lie sebesar 10 persen, Yettyna sebesar 20 persen, Rina sebesar 10 persen, terdakwa sebesar 10 persen dan bagi yang mengelola toko akan akan diberikan juga gaji setiap bulannya. Itu diluar pembagian keuntungan setiap tahunnya.

    Dalam setiap tahunnya, Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Siu Len, Go Han Sen, Yettyna dan Rina selalu mendapatkan transferan  dari terdakwa dan saksi Tommy Tandian Go, selaku pengelola toko Hanjaya dengan jumlah yang bervariatif tergantung dari jumlah keuntungan toko pada tahun tersebut.

    Para pemilik toko Hanjaya  telah sepakat terkait dengan  kegiatan keuangan di toko menggunakan tabungan atas nama saksi Tommy Tandian Go,  dengan buku rekening  Bank BCA Nomor Rekening  556002808, Bank BCA Nomor Rekening  4682022888 dan Bank  BNI Nomor Rekening 0818338882.

    Diterangkan dalam dakwaan jaksa, pada  30 Maret  terdakwa dan saksi Tommu Tandion Go  mengundurkan diri dari pengelolan Toko Hanjaya dengan menyerahkan semua nota piutang , nota hutang , buku tabungan atas nama saksi Tommy Tandian Go dengan buku rekening Bank BCA Nomor Rekening  556002808, Bank BCA Nomor Rekening  4682022888 dan Bank  BNI Nomor Rekening 0818338882, kunci brankas, beberapa BPKB mobil , stok barang dan uang tunai.
     
    Selain itu, terdakwa juga menuliskan catatan bahwa seluruh kas  Toko Hanjaya  sebesar Rp 14.375.889.241.  Akan tetapi yang diserahkan oleh terdakwa  dan Tommy Tandian Go  hanya sebesar Rp 7.875. 889.241. Sehingga terjadi selisih Rp 6.500.000.000.

    Selain itu, terdakwa bersama Tommy Tandian Go tanpa sepengetahuan dari Go Siu Lie, Go Han Tiong, Go Siu Len, Go Han Sen, Yettyna , dan Rina mengambil uang dari laba setiap tahun yang harusnya dibagikan kepada para pemilik toko yaitu laba taun 2010 hingga 2018 .

    Akibat perbuatan terdakwa bersama sama Tommy Tandian Go, Toko Hanjaya  mengalami kerugian sekitar Rp 11.824.190.000.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 A (1) ke-1 KUHP. 

    Setelah JPU membacakaan dakwaannya, Penasehat Hukum (PH)  terdakwa Hans Edward SH mengatakan,  terhadap dakwaan itu akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dilakukan pada Kamis (12/11/2020).

    "Karena secara hukum yang didakwakan itu merupakan harta bersama dalam putusan  PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT).  Dikatakan di situ, bahwa harta harta yang dimasukkan dalam dakwaan itu sudah diputus menjadi harta bersama kedua terdakwa," ucapnya. 

    Dijelaskan Hans Edward SH ,  bahwa putusan itu sudah ada  sebelum perkara ini diajukan penuntutan. Jadi saat mereka jadi tersangka, putusan itu sudah ada.  

    "Aneh juga, kalau sampai mereka menjadi terdakwa. Tetapi, apapun itu kita berharap bahwa majelis  hakim bisa  melihat bahwa perkara ini sebenarnya  perdata.  Karena sudah ada putusan perdatanya, Kecuali kalau kita  masih mengggugat. Ini  sudah ada putusanya," ujarnya.


    Dan harap diingat, kata  Hans Edward SH , seluruh ijin- ijin toko Hanjaya sejak awal berdiri itu atas nama suaminya, Tommy. Harta harta tersebut  juga sudah   dapat tax amnesty  tahun 2016 dari pemerintah atas nama Tommy. 

    "Jadi, apa yang disampaikan dalam dakwaan itu sudah menjadi milik pribadi.  Kalau di pajak, kalau diakui pribadi , ya pribadi. Tidak boleh diakui orang lain. Itu adalah keberatan kita," katanya.

    Atas dasar itulah, Hans Edward SH meminta majelis hakim bisa melihat dengan dengan baik, bahwa masalah ini ada unsur perdata yang jelas. Mereka  berdua pemilik dan sudah bercerai dan sudah dilakukan pembagian  gono -gini di PN 
    Surabaya    dan PT .

    "Mereka tidak bersalah.  Kalau yang digelapkan harta bersama adalah perdata," cetusnya. (ded)  









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Evy Tanudjaja Akan Ajukan Eksepsi, Ini Perkara Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas