SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang diajukan Eddy Witanto Kurniawan (Penggugat) melawan Rudy Soenarto (Tergugat), akhirnya sepakat membuat akta perdamaian
Kuasa Hukum Tergugat, yakni Nur Yahya SH MH menyatakan, Almarhum Eddy Soenarto adalah orang tua dari Rudy Soenarto meninggal dunia tahun 2014. Rudy Soenarto selaku ahli waris tentu saja mengurus warisan dari Eddy Soenarto.
Pada tahun 2021 tiba tiba ada gugatan PMH yang dilayangkan Eddy Witanto bahwa salah satu pertimbangannya, Eddy Soenarto semasa hidupnya punya hutang pada Eddy Witanto senilai Rp 2,3 miliar.
Selaku ahli waris, Rudy Soenarto diminta untuk membayar hutang tersebut, diajukan ke Pengdilan dan kami upayakan karena antara paman dan keponakan. Kita tidak mengkonfirmasi benar atau tidaknya hutang tersebut. Tetapi, kita sepakati untuk dilakukan perdamaian.
Setelah beberapa kali sidang, diputuskan dibuatkan akta van dading (perdamaian) melalui Notaris DR Zaenah SH MKn .
"Hari ini Insya Allah akta tersebut akan kami sampaikan pada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan putusan. Kami akan sampaikan akta perdamaian dituangkan dalam sebuah putusan, sehingga kekuatannya mengikat," ucap Nur Yahya SH MH.
Inti perdamaian bahwa pihak Tergugat mengakui orang tuanya punya hutang dan dan selanjutnya pihak Tergugat bersedia membayar hutang tersebut dengan jangka waktu dua tahun. Jika dua tahun tidak bisa membayar, maka dikenakan denda setiap bulan 1 persen.
"Perdamaian itu pasti lebih baik. Karena mereka bersaudara dan menyelesaikan hampir semua perkara yang selama ini antara keluarga yang terputus bisa disambung lagi dengan perdamaian," katanya.
Dalam akta perdamaian itu disebutkan, bahwa Pihak Penggugat menguasai asli dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1064/K, Kelurahan Gading seluas 970 M2 atas nama Eddy Soenarto.
Menurut keterangan pihak Penggugat, penguasaan obyek sengketa tersebut karena diserahkan secara suka rela oleh pemegang hak , yaitu Eddy Soenarto., sebagai jaminan atas pinjamannya berupa uang yang telah diterima oleh Eddy Soenarto dari Penggugat sebesar Rp 2.331.450.200.
Bahwa sekarang ini, Eddy Soenarto telah meninggal dunia (almarhum) , sehingga atas hitangnya almarhum kemudian oleh Penggugat dilakukan penagihan kepada ahli warisnya, melalui gugatan pada PN SUrabaya, dalam perkara Nomor : 1174/Pdt.G/2021/PN Sby.
Berdasarkan keterangan hak mewaris, Nomor 01/KHW/2021, tertanggal 03-06-2021 yang dikeluarkan oleh DR Zaenah SH MKn. Notaris di Kabupaten Sidoarjo. Tergugat adalah ahli waris satu satunya dari almarhum.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan dan atau perkara yang sedang berlangsung, maka para penghadap sekarang untuk nantinya hendak mengakhiri dan telah sepakat untuk mengadakan perdamaian. sebagaimana dimaksud dalam pasal 1851 KUH Perdata.
Menuangkan akta perdamaian ini, dalam perkara Nomor : 1174/Pdt.G/2021/PN. Sby pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Para pihak sepakat untuk menjaga keutuhan hubungan persaudaraan di antara mereka dan untuk menyelesaikan kewajiban Almarhum Eddy Soenarto, maka pihak Tergugat mengambil alih seluruh kewajiban Almarhum Eddy Soenarto sampai jumlah sebesar Rp 2.331.450.200.
Pembayaran akan dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk waktu yang telah disetujui oleh Penggugat. Yakni selambat lambatnya 24 bulan, sejak ditandatanganinya akta perdamaian ini. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar