SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang diajukan Eddy Witanto Kurniawan (Penggugat) melawan Rudy Soenarto (Tergugat), akhirnya sepakat membuat akta perdamaian
Kuasa Hukum Penggugat, yakni Andy Cahyono Putra SH menyatakan,pihaknya sepakat dengan perdamaian, karena sebenarnya mereka bersaudara.
"Saya sepakat dengan perdamaian ini. Inti perdamaian adalah Tergugat mengakui adanya hutang piutang Almarhum Eddy Soenarto (bapaknya Rudy Soenarto) senilai Rp 2,3 miliar pada Eddy Witanto," ucapnya.
Rudy Soenarto (Tergugat) adalah ahli waris yang sah dan sebagai anak tunggal , mengakui hutang itu dan mau membayar hutang pada Penggugat, dengan cara menjual aset rumahnya. Waktunya 2 tahun, mulai ada perdamaian timbul.
"Hari ini kami sampaikan akta perdamaian pada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan putusan," ucap Andy Cahyono Putra SH.
Dalam akta perdamaian itu disebutkan, bahwa Pihak Penggugat menguasai asli dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1064/K, Kelurahan Gading seluas 970 M2 atas nama Eddy Soenarto.
Menurut keterangan pihak Penggugat, penguasaan obyek sengketa tersebut karena diserahkan secara suka rela oleh pemegang hak , yaitu Eddy Soenarto., sebagai jaminan atas pinjamannya berupa uang yang telah diterima oleh Eddy Soenarto dari Penggugat sebesar Rp 2.331.450.200.
Bahwa sekarang ini, Eddy Soenarto telah meninggal dunia (almarhum) , sehingga atas hitangnya almarhum kemudian oleh Penggugat dilakukan penagihan kepada ahli warisnya, melalui gugatan pada PN SUrabaya, dalam perkara Nomor : 1174/Pdt.G/2021/PN Sby.
Berdasarkan keterangan hak mewaris, Nomor 01/KHW/2021, tertanggal 03-06-2021 yang dikeluarkan oleh DR Zaenah SH MKn. Notaris di Kabupaten Sidoarjo. Tergugat adalah ahli waris satu satunya dari almarhum.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan dan atau perkara yang sedang berlangsung, maka para penghadap sekarang untuk nantinya hendak mengakhiri dan telah sepakat untuk mengadakan perdamaian. sebagaimana dimaksud dalam pasal 1851 KUH Perdata.
Menuangkan akta perdamaian ini, dalam perkara Nomor : 1174/Pdt.G/2021/PN. Sby pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Para pihak sepakat untuk menjaga keutuhan hubungan persaudaraan di antara mereka dan untuk menyelesaikan kewajiban Almarhum Eddy Soenarto, maka pihak Tergugat mengambil alih seluruh kewajiban Almarhum Eddy Soenarto sampai jumlah sebesar Rp 2.331.450.200.
Pembayaran akan dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk waktu yang telah disetujui oleh Penggugat. Yakni selambat lambatnya 24 bulan, sejak ditandatanganinya akta perdamaian ini. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar