SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Mochamad Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang tersandung dugaan perkara kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa MSAT, yakni Rio Ramabaskara SH menyatakan, pihaknya keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak teliti. Selain itu, peristiwa yang ditulis dalam dakwaan tersebut juga tidak teliti.
"Dari uraian Jaksa terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Ada peristiwa tanggal 7 jam 10. Lalu lalu loncat ke jam 11," ucap Rio, Sehabis sidang di depan ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama empat jam, namun uraian peristiwa empat jam itu ilang disitu . Lalu loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30.
"Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan Jaksa nggak jelas, kabur dan tidak lengkap," kata Rio.
Selain itu, perihal keberatan atas pelaksanaan sidang di PN Surabaya, lanjut Rio , yang berwenang mengadili terdakwa adalah PN Jombang, bukan PN Surabaya.
"(Dengan begitu) Jadi kami liat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rio juga mengaku keberatan soal sidang online. Sebab, jika sidang dilaksanakan secara online seharusnya sidang dilaksanakan di PN Jombang.
"(Atas dasar itulah) kalau dilihat dari perkembangan dua kali sidang online, sama saja dari Jombang," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Tengku Firdaus SH menegaskan, bahwa PH dari Mas Bechi merasa keberatan dengan surat dakwaan yang telah dibuat oleh JPU, karena dianggap tidak jelas, cermat dan lengkap.
'Sebenarnya, kita sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan PH, yakni di antaranya mengenai kewenangan mengadili nanti akan kita tanggapi (dalam jawaban Jaksa nantinya)," ungkapnya.
Dilanjutkan Firdaus, eksepsi yang diajukan PH terdakwa juga soal keberatan pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya, bukan di PN Jombang. Namun demikian, perlu diketahui bahwa sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa soal pemindahan lokasi sidang tersebut.
"Soal kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkama Agung harusnya di PN Jombang kemudian dialihkan ke sini, (PN Surabaya)," ujarnya.
Kita sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, diataranya kewenangan mengadili nanti akan kita tanggapi," ucapnya.
Firdaus juga menegaskan, eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum juga soal keberatan pelaksanaan sidang yang dilaksanakan di PN Surabaya, bukan di PN Jombang. Sebab sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa soal pemindahan lokasi sidang.
"Mengenai perihal kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkama Agung seharusnya di PN Jombang kemudian dialihkan ke sini (PN Surabaya)," tukasnya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di PN Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar