SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah sempat tertunda dua pekan, akhirnya sidang lanjutan Sugeng Ariyanto, , yang tersandung dugaan pelantaran anak, dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya diwakili oleh Jaksa Furqon SH digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).
Seusai sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Sutrisno SH MH mempersilahkan JPU Furqon SH untuk membacakan surat tuntutannya di depan persidangan.
"Silahkan Jaksa membacakan surat tuntutannya singkat singkat saja," ucap Hakim Ketua Sutrisno SH MH.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Furqon SH MH menyatakan, supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sugeng Ariyanto bersalah melakukan tindak pidama telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, seperti dalam dakwaan Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugeng berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun," ucap Jaksa Furqon SH.
Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Sutrisno SH memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Puji Wahyono SH untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
"Kami kasih kesempatan PH dan terdakwa menyampaikan pledoinya pada Senin depan," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Puji Wahyono SH mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi pada pekan depan.
"Intinya, kami siap mengajukan pledoi pada Senin depan. Kami minta hukuman terdakwa Sugeng bisa dikurangi dan diberikan keringanan lagi," pintanya.
Dalam perkara ini, kata Puji SH, bahwa Sugeng sudah mempunyai niat baik dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah pada anaknya.
Seperti dalam dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa awalnya terdakwa telah menikah secara sah dngan saksi Dewi Anafiu Rizki pada 7 Februari 2016 dan telat tercatat di Kantor Urusan Agam(KUA) Kecamatan Genteng Surabaya.
Terdakwa dan Dewi tinggal di Jl Rangkah V/31 Surabaya dan telah dikaruniai anak bernaa Azzahra Putri Arrizki. Dan selanjutnya pada 2019 pernikahan antara terdakwa dan Dewi tidak harnomis dan sering bertengkar . Kemudian pada 8 Agustus 2019 , antara terdakwa dan Dewi telah bercerai sebagaimana putusan Pengadilan Agama Surabaya.
Sejak perceraian itu, terdakwa dengan Dewi , terdakwa mash mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup buat anaknya Azzahra setiap bulannya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (dey/kus)

0 komentar:
Posting Komentar