728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 04 Juli 2022

    Dalam Pledoinya, Terdakwa Abd Wahed Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Abd Wahed yang  tersandung dugaan perkara  pembunuhan , kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/7/2022).

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni  menyatakan,  Dwi Nopianto SH menyatakan, bahwa terdakwa Abd Wahed tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana  sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Menurut Dwi Nopianto SH,  hal-hal yang meringankan terdakwa adaah bersikap sopan  dalam persidangan, mengakui dan menerangkan dengan sejujurnya atas perbuatan yang dilakukan , sehingga persidangan berjalan lancar.

    "Bahwa terdakwa sebagai kepala rumah tangga masih memikul beban tanggungjawab atas kebutuhan nafkah dam pendidikan anak hasil dari perbuatan perselingkuhan korban dari istri terdakwa," ucapnya.

    Terdakwa, lanjut Dwi SH,  membiayai seluruh biaya persalinan anak hasil perbuatan korban dengan istri terdakwa. Lagian, terdakwa  sangat menyesal kenapa hal ini harus terjadi, kenapa korban tidak mau menikahi  istri terdakwa dan menemui anak korban, bahwa semuanya akan selesai dengan cara kekeluargaan.

    "Sampai dengan pledoi ini dibuat,  JPU tidak menghadirkan rekaman CCTV terkait pembunuhan berencana dalam persidangan dan Jaksa tidak juga menghadirkan bukti lain yang menunjukkan pembunuhan berencana tersebut," ujarnya.

    PH Dwi Nopianto SH  mengatakan, dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara  a quo untuk  menjatuhkan putusan hukuman yang seringan ringannya bagi terdakwa.

    Sebagaimana diketahui, JPU Hasan SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, SUrabaya  menyatakan terdakwa  Abd Wahed Bin Asmara melanggar  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan  tidak pidana  dengan sengaja  dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam dakwan penuntut umum melanggar  pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

    Menjatuhkan pidana terhadap Abd  Wahed dengan pidana penjara selama 10 tahun  dikurangi masa tahanan.  

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tatas SH MHum mengungkapkan, bahwa majelis hakim akan mengambil putusan atas perkara ini pada Senin (18/7/2022) mendatang.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa pembunuhan itu bermula ketika Wahed yang resmi keluar dari penjara pada 16 Juni 2021 mendapati bahwa janin di perut istrinya sudah berusia 9 bulan dan siap melahirkan pada Desember 2021.

    Kehamilan istrinya itu sudah terjadi 3 bulan lebih awal sebelum dia dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Warga Dusun Malakah, Desa Kumis, Kedundung, Sampang itu pun curiga.

    Setelah didesak, akhirnya Maimuna  mengaku bahwa dirinya bertemu Abdul Halim melalui Facebook dan pertama kali bertemu pada Desember 2020 di sebuah warkop di kawasan Suramadu, Kenjeran, Surabaya.

    Lantas, istrinya itu mulai menjalin asmara. Mereka bahkan sudah 3 kali melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya hingga akhirnya Maimuna hamil.

    Istrinya didesak  untuk memberitahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya. Istrinya hanya memberi tahu ciri-ciri fisiknya, jenis sepeda motor, serta plat nomor sepeda motor milik Abdul Halim.

    Pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu terdakwa Abdul Wahed sengaja mencari pria yang dimaksud istrinya di kawasan Jalan Bibis, Surabaya bersama salah seorang rekannya berinisial S yang masih dicari polisi.

    Pada akhirnya menemukan laki-laki yang dimaksud istrinya. Korban Abdul Halim saat itu mengendarai Yamaha Jupiter warna hitam kombinasi hijau bernopol L 3810 MU. Persis seperti yang disebut Maimuna.

    Seketika Abdul Wahed naik pitam dan dibantu temannya S membuntuti Abdul Halim sembari mencari kesempatan untuk menyerangnya. Hingga mereka tiba di pertigaan Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

    Wahed  langsung membacokkan senjata tajam itu tepat ke tangan kanan korban. Abdul Halim yang kaget segera menghentikan motornya. Hingga korban pun jatuh tersungkur dan menjadi bulan-bulanan Wahed. Akibat luka penganiayaan itu korban pun tewas. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Terdakwa Abd Wahed Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas