SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Abd Wahed yang tersandung dugaan perkara pembunuhan , kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/7/2022).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni menyatakan, Dwi Nopianto SH menyatakan, bahwa terdakwa Abd Wahed tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Dwi Nopianto SH, hal-hal yang meringankan terdakwa adaah bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menerangkan dengan sejujurnya atas perbuatan yang dilakukan , sehingga persidangan berjalan lancar.
"Bahwa terdakwa sebagai kepala rumah tangga masih memikul beban tanggungjawab atas kebutuhan nafkah dam pendidikan anak hasil dari perbuatan perselingkuhan korban dari istri terdakwa," ucapnya.
Terdakwa, lanjut Dwi SH, membiayai seluruh biaya persalinan anak hasil perbuatan korban dengan istri terdakwa. Lagian, terdakwa sangat menyesal kenapa hal ini harus terjadi, kenapa korban tidak mau menikahi istri terdakwa dan menemui anak korban, bahwa semuanya akan selesai dengan cara kekeluargaan.
"Sampai dengan pledoi ini dibuat, JPU tidak menghadirkan rekaman CCTV terkait pembunuhan berencana dalam persidangan dan Jaksa tidak juga menghadirkan bukti lain yang menunjukkan pembunuhan berencana tersebut," ujarnya.
PH Dwi Nopianto SH mengatakan, dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan putusan hukuman yang seringan ringannya bagi terdakwa.
Sebagaimana diketahui, JPU Hasan SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, SUrabaya menyatakan terdakwa Abd Wahed Bin Asmara melanggar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwan penuntut umum melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Abd Wahed dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tatas SH MHum mengungkapkan, bahwa majelis hakim akan mengambil putusan atas perkara ini pada Senin (18/7/2022) mendatang.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa pembunuhan itu bermula ketika Wahed yang resmi keluar dari penjara pada 16 Juni 2021 mendapati bahwa janin di perut istrinya sudah berusia 9 bulan dan siap melahirkan pada Desember 2021.
Kehamilan istrinya itu sudah terjadi 3 bulan lebih awal sebelum dia dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Warga Dusun Malakah, Desa Kumis, Kedundung, Sampang itu pun curiga.
Setelah didesak, akhirnya Maimuna mengaku bahwa dirinya bertemu Abdul Halim melalui Facebook dan pertama kali bertemu pada Desember 2020 di sebuah warkop di kawasan Suramadu, Kenjeran, Surabaya.
Istrinya didesak untuk memberitahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya. Istrinya hanya memberi tahu ciri-ciri fisiknya, jenis sepeda motor, serta plat nomor sepeda motor milik Abdul Halim.
Pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu terdakwa Abdul Wahed sengaja mencari pria yang dimaksud istrinya di kawasan Jalan Bibis, Surabaya bersama salah seorang rekannya berinisial S yang masih dicari polisi.
Seketika Abdul Wahed naik pitam dan dibantu temannya S membuntuti Abdul Halim sembari mencari kesempatan untuk menyerangnya. Hingga mereka tiba di pertigaan Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Wahed langsung membacokkan senjata tajam itu tepat ke tangan kanan korban. Abdul Halim yang kaget segera menghentikan motornya. Hingga korban pun jatuh tersungkur dan menjadi bulan-bulanan Wahed. Akibat luka penganiayaan itu korban pun tewas. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar