Keempat saksi itu adalah Achmad Mochtar, Eko Sasmito, Yudha Susanto, dan Tirta Dwi Suryanto, yang diperiksa secara bersamaan di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Tirta dan JPU Djamin Susanto SH.
Setelah Hakim Ketua Ketut Tirta membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan Jpu Djamin Susanto bertanya pada 4 saksi secara bergiliran. Apakah para saksi pernah bertanya tentag kekurangan gaji yang diterima ?
"Ya, saya pernah tanyakan itu. Gaji saya Rp 2,3 juta. Saya diberhentikan secara lisan, tanpa ada surat. Banyak karyawan yang dikeluarkan Pak," jawab Achmad Mochtar.
Hal senada disampaikan oleh saksi Yudha yang mengatakan, bahwa dirinya bekerja sejak tahun 2014 dan digaji Rp 1,7 juta. Dan selanjutnya pada tahun 2017 digaji Rp 2,5 juta dan diberhentikan.
Giliran Hakim Ketut Tirta bertanya pada para saksi, siapa yang menentukan gaji karyawan di perusahaan ?
"Yang mentukan gaji adalah Wibowo. Kata HRD perusahaan, hanya gaji segitu kemampuan perusahaan. Pabrik hanya kuat membayar gaji karyawan segitu," jawab saksi.
Penasehat Hukum terdakwa, yakni Ratno SH bertanya pada saksi, apakah bekerja di PT Rakuda dengan melamar ?
"Saya melamar kerja dan diterima di perusahaan itu. Tetapi tidak dijelaskan hak haknya. Ada 50 orang yang di PHK. Saya sudah lapor ke Disnaker dan surati sampai 5 kali. Tetapi tidak ada tindakan," jawab saksi.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) para korban, yakni Imam Sujono SH mengatakan, para saksi memberikan keterangan dan menuntut kekurangan upah di bawah UMK berdasarkan Pergub No. 68 Tahun 2015.
"Kekurangan itu sudah diminta dan disampaikan perusahaan, tetapi tidak memenuhi permintaan karyawan. Malahan melakukan PHK. Kekurangan upah 59 karyawan ada penetapan dari Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Jatim sebesar RP 500 juta lebih. Belum termasuk pesangon," kata Imam Sujono, yang juga selaku Ketua Advokasi Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri dari Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Surabaya
Sebagaimana dakwaan jaksa, disebutkan Terdakwa Wibowo adalah Direktur Utama PT Rakuda Furniture di Jl Margomulyo Permai III No. 14 D Surabaya. Sesuai Pergub No. 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kota Surabaya pada tahun 2016 sebesar Rp 3.045.000. Tetapi PT Rakuda Furniture pada tahun 2016 - 2017 telah membayar upah minimum kepada saksi Tirta Dwi Suryanto SH di bagian gudang sebesar Rp 2.500.000. Agus Jumadi menerima gaji Rp 2.735.000, Achmad Mochtar menerima gaji Rp 2.735.000 dan Anton Trimahendra terima gaji Rp 2.535.000 dan Andri Wicaksana terima gaji Rp 2.220.000.
Atas perbuatan terdakwa ini, diancam pidana dalam pasal 90 ayat (1) jo pasal 185 UU RI No 13 Tahun 2003 ketenakerjaan jo Pergub No. 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar