SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan dua terdakwa yakni, Dudy Ferdinand dan notaris Edy Yusuf SH MKn, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan , kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/7/2022).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum Dudy, yakni Achmad Budi Santoso SH menyatakan,memohon pada majelis hakim agar terdakwa Dudy dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak terbukti.
"Atau minimal sebenarnya perkara ini adalah perdata, karena terdakwa sudah menyicil," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa Dudy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 ,6 tahun dijerat pasal 378 KUHP (penipuan) jo pasal 55 KUHP.
"Dalam pembelaan kami berbeda pendapat dengan JPU, bahwa terdakwa tidak ada niat untuk menipu. Masalah sertifikat tidak aslinya, dari awal Pak Dudy sudah ngomong dan cerita ke notaris. Masalahnya, notaris tidak memberikan keterangan secara benar pada Koperasi," ucapnya.
Sehingga pihak koperasi percaya dan kredit itu cair. Sejak awal, terdakwa Dudy tidak ada niat menipu. Sebab, sudah diutarakan bahwa tidak ada sertifikatnya.Sertifikat itu jadi barang bukti (BB) di kepolisian. Notaris juga sudah tahu.
Masalahnya, notaris tidak memberitahukan hal yang sebenarnya pada koperasi. Dan koperasi percaya, bahwa dokumen itu komplit pada notaris. Koperasi percaya dan kreditnya cair.
"Dalam pikiran koperasi, sertifikat itu ada aslinya. Makanya, laporan pengaduan awal, korban koperasi itu sebenarnya terkait bahwa sertifikat itu tidak dipasang hak tanggungan. Gimana mau dipasang, karena tidak ada aslinya," kata Achmad Budi Santoso SH.
Kalau sejak awal notaris ngomong bahwa pengajuan kredit Dudy, sertifikatnya sedang tidak ada. Tentu hal ini (ceritanya beda lagi). Kredit tidak bisa cair. terdakwa Dudy tidak ada niatan menipu dan pasal 55 KUHP , juga tidak ada.
Dalam kesempatan itu, Achmad Budi Santoso SH mengatakan, pencairan kredit Dudy masuk ke notaris, hal ini terbilang aneh.
Kemudian, dari notaris diberikan pada terdakwa Dudy. Sebagian besar, kata notaris untuk pembayaran pajak jual beli, tetapi nggak ada. Slip, bukt rincian pembayaran pajak juga tidak ada.
"Yang membayar cicilan sejak awal Dudy, namun dititipkan notaris. Seolah olah notaris yang membayar cicilan. Untuk pembayaran 6 bulan kali Rp 24 juta. Ada pembayaran. Apakah sudah dibayarkan atau belum nggak tahu," cetusnya.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Erintua Damanik SH dan Hakim Anggota, Suparno SH Mhum akan menggelar sidang dengan agenda replik Jaksa pada 3 Agustus 2022. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar