SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dengan Nomor perkara : 1128/Pdt.G/2021/PN SB yang diajukan Penggugat (Kosnen/Direktur PT Kartika Mitra Jaya) melawan Tergugat (Emillianus Soeroso/Direktur PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi) , yang diagendakan mendengarkan keterangan ahli terpaksa ditunda.
Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ni Made Purnami SH MH, bertanya pada Kuasa Hukum Penggugat, Suhadi SH apakah telah siap dengan ahli yang diajukan di persidangan.
"Bagimana Pihak Penggugat apakah sudah siap ahlinya?," tanya Hakim Ketua Ni Made Purnami SH.
Mendengar pertanyaan ini, Kuasa Hukum Penggugat, Suhadi SH menyatakan, pihaknya tidak mengajukan ahli dan sidang minggu dengan untuk penyerahan hasil PS (Pemeriksaan Setempat) dan Tim Appraisal.
"Saya minta penundaan sidang minggu depan untuk penyerahan hasil PS (Pemeriksaan Setempat) dan Tim Appraisal," ucapnya.
Sehabis sidang, Suhadi menyatakan, hari ini bagian (giliran-red) dirinya untuk mengajukan ahli, tetapi tidak menggunakan hal tersebut. Dia meminta penundaan sidang minggu depan untuk penyerahan hasil PS (Pemeriksaan Setempat) dan Tim appraisal.
Suhadi SH mengharapkan, kalau bisa perkara ini bisa selesai dengan baik-baik nantinya
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, yakni Deddy dan Kristian SH mengatakan, bahwa seharusnya sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pihak Penggugat. Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh Penggugat.
Sebagaimana diketahui pada SIPP PN Surabaya dalam perkara wanprestasi dengan Nomor : 1128/Pdt.G/2021/PN SB ini, disebutkan bahwa permintaan Penggugat terhadap majelis hakim, agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat, menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok kepada penggugat dengan rincian : biaya investasi alat berat dan pembangunan di lokasi tambang bangunan dengan total Rp 14.937.036.000.
Selain itu, pinjaman pada 1 Januari 2019 tercatat sampai 30 Mei 2021 sebesar RP 1.741.687.178. Dan sisa produksi pasir di lokasi tambang terdiri dari pasir kuarsa dan pasir bangunan senilai Rp 2.748.000.000, harus diserahkan juga kepada Penggugat dikarenakan hasil tambang masih berada di lokasi penambangan.
Sehingga kalau ditotal seluruhnya senilai RP 19.426.723.178. Dan menghukum tergugat untuk membayar bunga dari hutang poko Rp 1.9.942.672.317, menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda kepada Penggugat Rp 1.000.000.000.
Menyatakan sah sita jaminan pada Kodominium Graha Faili PA 205 RT004/RW 002 Kel.Pradahkalikendal, Kec, Dukuhpakis, Kota SUrabaya dan Ruko Wonokitri Permai No S-38, Kel. Gunungsari, Kec. Dukuhpakis, Surabaya. Menghukum tergugat membayar biaya pengacara Rp 500.000.000 dan menghukum tergugat membayar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar