728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 05 Juli 2022

    Dua Kali Prinsipal Penggugat Tidak Hadir Mediasi, Gugatan Bisa di -NO (Ditolak)

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Gugatan wanprestasi   yang diajukan PT Temprina Media Grafika (Penggugat) melawan  Muntolip alias Muntholib (Tergugat) dengan agenda mediasi yang digelar di ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/7/2022).

    Kuasa Hukum Tergugat Yusuf Andriana SH didampingi Muntolip menyatakan, hari ini adalah mediasi ke-2 yang sesuai Perma 1 Tahun 2016 disebutkan prinsipal Penggugat dan Tergugat wajib hadir.'

    Hakim mediator diawal sudah menyampaikan pada Kuasa  Hukum Penggugat , Eryoga SH untuk bisa menghadirkan prinsipal dengan agenda mediasi ke-2. Tetapi faktanya  hari ini pun tidak bisa dihadirkan (Libert Hutahaean).

    "Kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat  terus terang mengajukan keberatan, sesuai Perma 1 Tahun 2016 pasal 6 dan 7 dinyatakan para pihak wajib menempuh mediasi dengan etikad baik.  Wajb itu artinya harus datang. Pengecualiannya, orang yang tidak datang itu dalam pasal 4 ayat 4 mengatur, pengaturannya karena apa ? Sakit harus ada surat dokter atau ada tugas negara harus ada surat perintah kerja. Faktanya tidak bisa menyampaikan hal itu," ucapnya.

    Menurut Yusuf Andriana SH , hal itu merupakan pelecehan dan penyepelean (meremehkan-red) agenda mediasi. Maka mengajukan keberatan , kalau prinsipal tidak dihadirkan, meminta Hakim Mediator untuk membuat resume atau laporan kepada Ketua Mejelis sesuai pasal 22 sebutkan kalau prinsipal Penggugat tidak hadir itu harus dicatat dan menjadi keterangan dari resume hakim mediator dinyatakan prinsipal penggugat tidak beretikad baik menempu mediasi.

    "Konsekuensinya, gugatan bisa di -NO (gugatan bisa ditolak).Itu sudah disampakan Hakim mediator kepada Kuasa Hukum Penggugat, tetapi ada sedikit kuasa hukum tetap kekeh menyatakan  maunya mediasi dinyatakan gagal. Tetapi, Hakim mediator tidak bisa menyatakan mediasi gagal dulu, sebelum prinsipal penggugat hadir," ujarnya.

    Dijelaskan Yusuf Andriana SH , faktanya diakui oleh  Muntolib bahwa ada kekurangan . tetapi angkanya tidak seperti itu.  Sebab, ada biaya pengacara dan bunga dan sebagainya, yang dimasukkan dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat.  

    "(Nilainya) tidak sama dengan gugatan itu. Hal itu bisa kita debatabel kan. Faktanya  klien kita tidak lari dan mengakui punya tunggakan kekurangan bayar, kemarin kondisinya Covid. Klien kita Customer yang loyal dan puluhan tahun dengan PT Temprina. Kecewanya dengan PT Temprina, dulu yang nilainya miliaran tidak jadi soal.  Tetapi, kali ini dengan nominal yang kecil dipersoalkan," katanya.

    Ditambahkan  Muntolip , nilai riil tunggakan kurang bayar Rp 530 juta.  Lalu dikenakan bunga sampai Rp 950 juta. Kemudian direvisi dan ketika ditemui sendiri, Libert di kantornya, akhirnya sepakat utang Muntholib tidak dikenakan bunga. Tetapi, harus membayar biaya perkara hukum PT Temprina dan harus ganti Rp 200 juta.

    "Mereka punya syarat, saya harus kembali menjadi Customer. Saya customer 15 tahun di situ. Karena saya disuruh bayar Rp 200 juta dan dituntut hukum (digugat-red), saya menolak bayar maupun menjadi customer. Saya maunya, hutang tetap sesuai itu," tegasnya. 

    Dijelaskan Muntolip, mengingat saya sudah 15 tahun menjadi customer, saya sudah ratusan miliar (order yang diberikan-red). Kalau untung 30 persen per order, mereka sudah untung puluhan miliar. 

    "Yang mengalami dampak Corona bukan saya saja, semua mengalami. Masak mereka tidak bisa memahami, dibandingkan keuntungan yang mereka dapat tidak ada apa-apanya. Toh, saya tidak lari dan mengakui punya hutang dan tetap dibayar dan janjikan pada 3 sampai 6 bulan lagi. Sekarang ekonomi sudah baik dan sekolah masuk lagi. Saya tunggu sekolah dapat dana dari pemerintah pada 3 sampai 6 bulan. Ketika sekolah mampu bayar saya, saat itu mampu bayar," ungkapnya.

    Pada Kamis (7/7/2022), sidang mediasi ke-3 akan dilanjutkan kembali di ruang Mediasi PN Surabaya. (ded).




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Kali Prinsipal Penggugat Tidak Hadir Mediasi, Gugatan Bisa di -NO (Ditolak) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas