SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan Sugeng Ariyanto, , yang tersandung dugaan pelantaran anak, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/7/2022). Hakim Ketua Sutrisno SH Mhum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Sutrisno SH MH memberikan kesempatan bertanya pada JPU Darwis SH kepada terdakwa Sugeng Ariyanto, mengenai apakah setiap bulan memberikan nafkah dan tidak ada yang terputus ?
"Ada yang terputus, karena tidak punya uang sama sekali," jawab Sugeng.
Giliran Hakim Ketua Sutrisno SH bertanya pada terdakwa Sugeng, kapan terdakwa menikah lagi ?
"Saya menikah lagi pada Oktober 2021. Anak saya, Azzahra Putri Arrizki lebih dekat dengan istri yang sekarang. Lebih bisa menerima dan lebih sayang pada Azzahra," ucap Sugeng.
Sugeng memperjuangkan anaknya, Azzahra meskipun tidak bekerja. Kalaupun sampai bekerja ikut kuli bangunan pun , akan dia kerjakan demi sang anak tercinta.
Menurutnya, Mantan istrinya, Dewi Anafiu Rizki , menekan dirinya dan membuatnya menjadi stress. Sewaktu Azzahra masih ikut ibunya, terdakwa Sugeng mengasih uang sebesar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Paling rendah atau sedikit memberikan Rp 200 ribu plus susu untuk anak tersayang.
Dijelaskan Sugeng, ketika berada di Polrestabes Surabaya pernah ada perdamaian, namun mantan istrinya meminta Rp 40 juta. Tetapi dikasih Rp 15 juta tidak mau dan menolak pemberian uang tersebut dari Sugeng.
Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH Mhum mengatakan, sidang tuntutan akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Senin (18/7/2022) mendatang.
Sehabis sidang, PH Puji Wahyono SH mengungkan, intinya apa yang dituangkan dalam BAP itu, ternyata masih ada yang kurang. Yang mau yang dijelaskan tidak termuat dalam BAP. Sebenarnya, waktu itu akan diselesaikan secara kekeluargaan,tetapi dari pihak pelapor bersikukuh minta tuntutan yang berlebih pada terlapor.
Sehingga terlapor tidak mampu memenuhi, namun Sugeng sudah mempunyai niat baik. Untuk yang ditekankan, apakah memenuhi setiap bulan ngasih terus, sebagaimana pertanyaan JPU Darwis.
Ternyata, tadi dari terdakwa menyampaikan tetap memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah pada anaknya. Tetapi ada rentangnya, kadang ngasih dan tidak. Pada waktu Desember nggak ngasih, posisi dia (Sugeng) pegang mobil dan harus nyicil dan tidak punya uang.
"Kami minta terdakwa nantinya, dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa," pinta PH PH Puji Wahyono SH .
Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa awalnya terdakwa telah menikah secara sah dngan saksi Dewi Anafiu Rizki pada 7 Februari 2016 dan telat tercatat di Kantor Urusan Agam(KUA) Kecamatan Genteng Surabaya.
Terdakwa dan Dewi tinggal di Jl Rangkah V/31 Surabaya dan telah dikaruniai anak bernaa Azzahra Putri Arrizki. Dan selanjutnya pada 2019 pernikahan antara terdakwa dan Dewi tidak harnomis dan sering bertengkar . Kemudian pada 8 Agustus 2019 , antara terdakwa dan Dewi telah bercerai sebagaimana putusan Pengadilan Agama Surabaya.
Sejak perceraian itu, terdakwa dengan Dewi , terdakwa mash mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup buat anaknya Azzahra setiap bulannya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar