Nurhadi SH MH
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa The Irsan dengan hukuman 1 tahun," ucap nya dalam amar putusannya.
Setelah membacakan putusannya, hakim Cokorda Gede Arthana, SH.,M.H., memberikan kesempatan kepada terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dan tim penasehat hukumnya untuk menerima putusan ini, pikir-pikir ataukah mengajukan upaya hukum banding.
Nah, seusai berkoordiansi sebentar dengan Tim PH, The Irsan Pribadi akhirnya memilih banding.
Sikap yang sama ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, juga langsung menyatakan mengajukan banding.
Dalam amar putusannya, hakim Cokorda Gede Arthana menyebutkan, mengenai bagaimana awalnya tindak pidana KDRT itu terjadi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, adanya luka yang dialami Chrisney Yuan Wang akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, yaitu luka dibagian bibir.
Setelah Chrisney Yuan Wang mengalami kekerasan fisik, ia pergi meninggalkan rumah bersama dengan anak-anaknya.
Hakim Cokorda saat membacakan pertimbangan hukumnya juga menyatakan, bahwa dakwaan kedua penuntut umum juga dinilai terbukti secara hukum.
“Adanya unsur pidana sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua terbukti, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa,” ucap hakim Cokorda.
Sedangkan pertimbangan hakim mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dipersidangan dan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan anak-anaknya.
Namun demikian, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan masih memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga.
Sehabis sidang, Nurhadi SH MH menyatakan, pihaknya tidak sependapat dan keberatan atas vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami keberatan dan tidak dapat menerima putusan ini. Kami mempertanyakan dikabulkannya dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dari JPU," kata Nurhadi SH.
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU disebutkan atas perbuatannya itu, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Sedangkan, dakwaan kedua Jaksa disebutkan, bahwa terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melanggar pasal 45 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Menurut Nurhadi SH, jika memang penuntut umum menilai bahwa perbuatan The Irsan Pribadi itu adalah tindak pidana PKDRT, maka terdakwa seharusnya dijerat dengan pasal 44 ayat (4) UURI nomor : 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
“Kami juga mempertanyakan adanya pasal 45 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT yang menyangkut kekerasan psikis, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga majelis hakim sepakat dengan dakwaan kedua penuntut umum tersebut,” cetus Nurhadi SH.
"Dimana (letak) bahwa Chrisney Yuan Wang telah mengalami kekerasan psikis? Sebab, sampai saat ini, adanya kekerasan psikis yang dialami Chrisney Yuan Wang sebagai korban ini, tidak pernah terjadi," tegasnya.
Dijelaskan Nurhadi SH MH, Irsan berdasarkan akta nikah adalah suami korban Chrisney,hal ini salah penerapan hukum atau salah penerapan pasal. Seharusnya pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Bahkan, ahli dalam persidangan menyatakan , korban tidak menyebabkan ketakutan, tetap bisa beraktivitas dan tidak menyebabkan cacat permanen. Putusan ini mengabaikan fakta persidangan.
"Kami akan mengajukan banding, karena putusan hakim itu salah penerapan pasalnya," ungkap Nurhadi SH MH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar