SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana, Prof Nur Basuki SH yang dihadirkan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Ben D Hadjon SH dalam sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan.
Setelah sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum, Hakim Ketua Tongani SH MH mempersilahkan kepada Ketua Tim PH terdakwa , yakni Ben D Hadjon SH untuk bertanya pada Ahli.
"Jika ada 2 orang melakukan perjanjian jual beli dalam kurun waktu penjual dapat membeli kembali. Ada Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual, melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Tindakan pembeli berdasarkan Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual, apakah bisa dikatakan melakukan penggelapan ?," tanya Ben D Hadjon SH di ruang ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7/2022).
Ahli Pidana, Prof Nur Basuki SH menjawab, kalau ada kata sepakat antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli), maka perjanjian itu sah. Jika pembeli menjual obyek pada orang lain, tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ikatan Jual beli dan Kuasa Jual lahir dari kata sepakat," ucap Ahli.
Kembali Ben D Hadjon SH bertanya pada Ahli, apakah perjanjian repo aset dapat dikategorikan tindak pidana penggelapan ?
"Jika salah satu tidak penuhi prestasi. Pelanggaran pada repo aset masuk ranah perdata," jawab Ahli.
Ahli juga menegaskan, jika pelapor bilang tanda tangan di blanko kosong dan alibinya berubah ubah dan tidak konsisten. Maka keterangan pelapor diragukan kebenarannya.
"Kalaupun pelapor tanda tangan di blanko kosong, maka konsekuensi yuridis tanggungjawab pada yang bersangkutan," kata Ahli.
Atas keterangan saksi korban/pelapor yang tidak benar berdasarkan keterangan saksi saksi lainnya. Saksi korban bisa dipidanakan, karena memberikan keterangan palsu di persidangan, sebagaimana dalam pasal 242 KUHP.
Dalam kesempatan itu, Ahli menegaskan, jika para pihak sepakat melakukan Ikatan Jual Beli dan Kuasa jual, hal ini menunjukkan keduanya telah sepakat. Jadi, jelas tidak ada mens-rea nya. Bila kedua belah pihak melakukan wanprestasi, maka sebenarnya masalah ini adalah perdata. Hubungan hukum penjual dan pembeli adalah perdata.
Kembali Ben D Hadjon SH bertanya pada Ahli, jika Mabes Polri menyatakan perkara 3 orang di SP-3 dan dinyatakan perkaranya adalah perdata, Namun, ada 1 orang yang sampai di persidangan, bagaimana pendapat Ahli ?
"Maka, perkara itu harus dihentikan," jawab Ahli dengan singkat dan tegas.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki SH bertanya pada Ahli mengenai, jika penjual tidak pernah hadir dalam pembuatan IJB, bagaimana pandangan Ahli ?
"Biasanya, sebelum akta ditandatangani dibacakan dulu oleh Notaris dan semua tanda tangan serta setuju. Jangan tanda tangan, lalu keberatan . Hal itu tidak logis," jawab Ahli,
Sehabis sidang, PH Ben Hadjon SH mengatakan, perkara ini awalnya 4 orang tersangka, namun 3 orang minta gelar perkara di Mabes Polri. Keluarlah rekomendasi gelar, bahwa perkara ini adalah perkara perdata.
"Sehingga 3 tersangka dihentikan (SP-3),tetapi yang 1 orang ini sudah telanjur P-21 jalan di Pengadilan. Kita lihat ada persoalan ketidakadilan. Sebab, 3 orang tersangka sudah dihentikan oleh Mabes Polri, karena masalahnya perdata. Faktanya di persidangan, keterangan saksi korban berdiri sendiri dan tidak didukung oleh keterangan saksi lain dan alat bukti lain," katanya.
Dilanjutkan Ben D Hadjon SH, malahan di persidangan bisa membuktikan keterangan saksi korban tidak benar. Contohnya, saksi korban menyatakan tanda tangan di blanko kosong dan namanya sudah diketik.
Faktanya, ketika Notaris Maria Baroroh SH MKn dihadirkan di persidangan, menyatakan, namanya bukan diketik, tetapi ditulis tangan. Tulisan tangan itu berbeda dengan tulisan saksi Hendra dan lainnya.
"Hal itu bisa kita buktikan di depan mata.," cetus Ben D Hadjon SH.
Dipaparkan Ben Hadjon SH, jika ada kesepakatan maka tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan melanggar pasal 266 maupun pasal 372 KUHP. Yakni memberikan keterangan palsu pada akta otentik, atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, atau melakukan penggelapan.
"Harto Wijoyo (pelapor) selalu beralibi bahwa tanda tangan di blanko kosong, Kalaupun blanko kosong sekalipun, akibat hukumnya menjadi tanggungjawab yg bersangkutan. Itupun kalau terjadi demikian. Fakta di persidangan, kita bisa membuktikan, bahwa tidak pernah melakukan tanda tangan blanko kosong. Itu kan alibi dari pelapor," katanya.
Jadi, lanjut Ben D Hadjon SH, seharusnya terdakwa tidak bisa dipidanakan.Berdasarkan fakta di persidangan, semuanya sesuai prosedur yang ada. Ketika tanda tangan pelapor diuji labfor, ternyata tanda tangannya identik. Alibi pelapor yang menyatakan tidak pernah tanda tangan itu, tidak terbukti. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar