728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 28 Juli 2022

    Pieter Talaway SH : "Terdakwa Tidak Punya Kepentingan dan Tidak Punya Motivasi Untuk Membuat Surat Palsu"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kembali sidang lanjutan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (istri), yang tersandung dugaan pemalsuan surat digelar di  ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7/2022).

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur menghadirkan ahli pidana,  yakni Sapta Aprilianto S.H, M.H, LL.M.dari Universitas Airlangga (UNAIR).

    Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Suparno SH MH memberikan kesempatan kepada JPU Rahmat Hari Basuki SH untuk bertanya pada ahli mengenai unsur esensial apa saja yang tercantum dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. 

    "Secara umum ada dua unsur subyektif dan obyektif. Untuk unsur subjektifnya  adalah dengan sengaja menggunakan surat yang diketahuinya palsu. Sementara objektifnya surat yang dipalsu. Unsur menggunakan surat palsu  yang mana surat itu tidak ada, tetapi dibuat ada atau surat itu ada tapi dipalsukan," jawab ahli.

    Namun begitu, tidak semua surat palsu lantas masuk unsur pasal 263 KUHP. Karena objeknya terbatas dari empat hal yakni jika surat itu menimbulkan suatu hak perikatan,  pembebesan hutang atau surat yang ditunjukkan sebagai bukti.

    Atau dengan perkataan lain, bahwa surat itu palsu atau yang ditunjukkan itu harus mempunyai nilai.Subjektifnya adalah dengan maksud untuk digunakan atau oranglain yang menggunakan jika memang penggunaannya dapat mengakibatkan kerugian.

    Titik berat dari pasal 263 KUHP adalah penggunaannya, karena disitu ada maksud kesengajaannya dalam menggunakan surat palsu tersebut. 

    “Membuat saja (surat palsu), tetapi tidak digunakan surat itu, maka tidak bisa memenuhi unsurpasal 263 KUHP," ujarnya.

    Terhadap orang yang menggunakan surat palsu tersebut, apakah  harus mengetahui secara faktual bahwa surat yang digunakan tersebut adalah palsu, jika dikaitkan dengan niat dari pelaku?

    Dijelaskan Ahli, dalam pasal 261 KUHP, disebutkan bahwa yang  membuat surat palsu atau memalsukan, dan yang menggunakan adalah yang membuat palsu.

    Prinsipnya, niat dan perbuatan itu adalah satu kesatuan. Artinya dibalik suatu perbuatan tentu sudah terkandung niat di dalamnya. Sebagaimana tertung dalam pasal 263, membuat surat palsu maupun menggunakan surat palsu sudah mewakili kesengajaan. Ada niat ada dibalik penggunaan surat palsu tersebut.

    Dipertegas dalam ayat 1 membuat dan 2 menggunakan, pihak yang lain yang akan menggunakan. Pada dasarnya, sepanjang dia mengetahui secara sadar maka bisa dikatakan melakukan perbuatan.

    Kembali JPU Rahmat Hari SH bertanya pada ahli, tentang apakah dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 mengenai kerugian materiil harus nyata atau potensi saja sudah cukup ?

    Ini mengingat undang-undang yang menyatakan potensi kerugian nyata itu hanya undang-undang perpajakan. Apakah potensi saja apa bisa dipidana khusus pasal 263 KUHP, bagaimana pendapat Ahli dalam hal ini ?

    “Jadi pasal 263 ini harus ada kerugian dan motivasi yang nantinya lari ke pidana,” kata Ahli.

    Giliran Penasihat Hukum (PH) terdakwa,  yakni Pieter Talaway SH MH  meminta penegasan kepada ahli,  apakah delik pemalsuan pasal 263 ayat 1 maupun pasal 2 itu masuk delik kesengajaan atau lalai. 

    Ahli menjawab, delik pemalsuan itu masih delik kesangajaan.

    Lagi-lagi, Pieter  Talaway SHmenanyakan bagaimana jika ada seseorang bila menerima surat palsu, tetapi dia tidak tahu bahwa surat itu palsu lalu dia menggunakannya ?

    "Syarat salah satu unsur pidana itu (pelaku) harus mengetahui. Jadi harus mengetahui , kalau tidak tahu yang nggak masuk pidana,” jawab Ahli.

    Sehabis sidang, Pieter Talaway SH MH mengatakan, bahwa terdakwa tidak tahu dan tidak sengaja terhadap surat itu. Surat itu diserahkan oleh pembeli dan sudah meninggal dunia.

    Pembeli itu, kata Ahli, yang harus disalahkan. Terdakwa dapat surat dari pembeli untuk surat kuasa itu, hal itu jelas tertuang dalam BAP. Sebelum si pembeli meninggal.

    Keterangan ahli di persidangan tadi menyebutkan, bahwa pasal 263 ayat 1 maupun ayat 2 adalah delik kesengajaan. Sehingga harus diketemukan kehendak yang paralel dengan motivasi. 

    “Klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak , mengingat tidak ada yang dapat menguntungkan diri klien kami atas perbuatan yang didakwakan jaksa,” ungkapnya.

    Menurut Pieter Talaway SH, terdakwa tidak punya kepentingan dan tidak punya motivasi untuk membuat surat palsu, yang membuat surat itu adalah pembeli.

    "Ditegaskan Ahli harus ada kepentingan dan motivasi. Kalau nggak ada kepentingan buat apa memalsukan surat ? Hanya orang gila aja. Kecuali notarisnya ada gangguan jiwa. Jadi, terdakwa layak dibebaskan," tukasnya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pieter Talaway SH : "Terdakwa Tidak Punya Kepentingan dan Tidak Punya Motivasi Untuk Membuat Surat Palsu" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas