SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan tiga saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Notaris Edhi Susanto SH.MH dan Feni Talim SH (berkas terpisah) , yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat dalam pengurusan jual beli 3 bidang tanah , digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu adalah Heppy dari Banj J-Trust, Usnanto dari BPN dan Moh Faisol (karyawan notaris Edy).
Setelah Hakim Ketua Suparno SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Rakhmad Hari Basuki SH untuk bertanya pada saksi Usnanto lebih dulu.
"Bisa saudara saksi beritakan mengenai pengukuran tanah , apakah ada kendala di lapangan ?," tanya jaksa Rahmad Hari SH,
Usnanto menjawab, mulanya ditelepon oleh Feni Talim dan melakukan pengukuran atas 3 sertifikat tanah di Jl Kenjeran. Selama pengukuran berlangsung tidak ada kendala apapun. Mengenai batas batas tanah itu, ada kekurangan luas, karena terkena rilen (pelebaran jalan). Ada 2 sertifikat yang kurang luas, karena ada pelebaran jalan. Namun demikian, ada ganti rugi dari Pemkot Surabaya.
"Saya melihat sertifikat bola dunia tahun 1971 dan belum berubah gambar garuda. Selain itu, ada kekurangan luas 11 M2," ucapnya.
Nah, setelah proses pengukuran itu, saksi Usnanto melakukan penggambaran atas bidang tanah tersebut. Lantas, saksi menghubungi kuasa yakni Feni Talim untuk dibuatkan surat menerima kekurangan luas.
Giliran Moh Faisol (karyawan notaris Edhi) ditanya oleh Jpu Rakhmat Hari Basuki SH mengenai apakah pernah ada jual beli tanah antara Tiono Satria dan Itawati ?
"Hardi dan Tiono pernah ngomong soal jual beli tanah, Transaksi atas 3 obyek tanah senilai Rp 16 miliar. Dengan DP (uang muka) Rp 500 juta dan sisanya Rp 15,5 miliar dibiayai melalui kredit Bank J Trust. Dan Rp 3.5 miliar diangsur," kata Moh. Faisol.
Menurutnya, dia yang membuat draft akta dan diserahkan pada notaris Edhi Susanto. Namun, tidak terjadi jual beli, karena dokumen belum diserahkan. Apabila pihak penjual membatalkan perjanjian ikatan jual beli, maka uang dikembalikan.
Dan sebaliknya, kalau pembeli membatalkan jual beli, maka uang Rp 500 juta dikembalikan. Sampai sekarang ini, tidak terealisasi. Itawati belum mengasih surat kuasa pada Feni Talim.
"Pada 9 Februari 2019, Hardi Kartoyo bertanya kok nggak selesai-selesai," kata saksi M Faisol.
Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Pieter Talaway SH bertanya pada saksi Heppy (Bank J Trust) apa syarat mutlak pemberian kredit dari bank itu ?
"Kredit diberikan kalau sertifikat dirubah dari gambar bola dunia ke garuda. Ada pihak bank (Yulius) ke notaris," cetus Heppy.
Kembali Pieter Talaway SH bertanya pada saksi Usnanto dari BPN , apakah ketika dilakukan pengukuran ada penjaganya di sana ?
Usnanto menjawab, bahwa ketika dia melakukan pengukuran tanah itu bertemu dengan penjaga bernama Hadi Wijaya.
"Dia (penjaga-red) menyebutkan nama Hadi Wijaya. Tetapi tidak menunjukkan identitas. Mulanya masuk dulu Feni Talim ke lokasi dan saya diijinkan masuk," ungkapnya.
Kembali Pieter Talaway SH bertanya pada Usnanto, apakah ada protes ketika dilakukan pengukuran oleh BPN ?
"Tidak ada protes waktu pengukuran tanah yang dilakukan BPN," jawab Usnanto.
Ditambahkan M Faisol, bahwa ada pertemuan antara penjual dan pembeli dan disaksikan Faisol di kantor notaris. Dia yang membuat draft aktanya. Ada surat pernyataan yang dibuat dan tertera jelas, disebutkan ada perubahan sertifikat. Juga ada materi yang dituangkan dalam surat tentang perubahan dan pemotongan jalan, jelas ada.
"(Atas surat pernyataan itu-red), penjual tidak keberatan," ungkapnya.
Atas keterangan ketiga saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa Edhi Susanto SH.MH di persidangan.
"Keterangan tiga saksi itu benar Yang Mulia," kata Notaris Edhi Susanto SH ketika ditanya oleh Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengenai tanggapan atas keterangan para saksi tersebut.
Sehabis sidang , Pieter Talaway SH mengatakan, keterangan saksi tadi bertentangan dengan keterangan pelapor (Hardi Kartoyo-red) di atas sumpah.
"Ini sama -sama bersumpah dua-duanya. Kan dia bilang, tanah itu kosong dan tidak ada yang menjaga. Ternyata, saksi dari BPN bilang ada penjaga. Itu kan sudah bertentangan," cetusnya.
Menurut Pieter Talaway SH , keterangan pelapor Hardi di persidangan kemarin bilang tanah kosong dan serobot masuk. Kalau seperti, besoknya bisa masuk polisi dan ditangkap. Padahal, petugas BPN yang melakukan pengukuran bilang tidak ada komplain atau kendala di lapangan.
"Tadi saksi Usnanto dari BPN bilang di persidangan, tidak ada komplain sampai sertifikat berubah," ungkapnya.
Ditambahkan Pieter Talaway SH, bahwa orang Bank J Trust waktu hadir, jual beli tanah itu secara kredit, harus berubah sertifikarnya dari bola dunia ke garuda. Kalau nggak ada perubahan itu, juga menipu atau membohongi.
"Yang turun ke notaris itu Yulius. Keterangan dari ketiga saksi itu yang benar dab sesuai fakta. Mereka menceritakan yang sebenarnya , bahwa benar adanya pengukuran, tidak ada protes dan keberatan," tukasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar