728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 02 Juli 2022

    Kuasa Hukum Penggugat, Suhadi SH : "Ahli Berpihak Pada Kebenaran, Kita Minta Ganti-Rugi"

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang lanjutan  gugatan wanprestasi dengan  Nomor : 1128/Pdt.G/2021/PN SB  yang diajukan Penggugat (Kosnen/Direktur PT Kartika  Mitra Jaya) melawan Tergugat (Emillianus  Soeroso/Direktur PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi) , dengan agenda mendengarkan keterangan ahli keperdataan & Perikatan DR Ghansam Anand SH MH dari Tergugat, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/6/2022). 

    Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum , memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Tergugat, yakni Deddy dan Kristian SH untuk bertanya pada Ahli Ahli keperdataan DR Ghansam Anand SH MH lebih dulu.

    Kuasa Hukum Tergugat, Deddy SH mengilustrasikan ada 2 perusahaan, yakni PT A dan PT B bekerjasama penambangan pasir yang dinotariilkan. Kedua belah pihak  melaksanakan hak dan kewajiban. Kesepakatan dading tentang kompensasi.

    Dan selanjutnya, PT B mengajukan nilai , namun PT B merasa keberatan. Maka diajukan KJPP penilaian independent. Lalu PT B mengajukan somasi pada PT A. Kemudian PT B mengajukan gugatan wanprestasi atas dasar nilai dari kompensasi yang diminta PT B.

    Bagaimana eksistensi dari perjanjian yang dibuat kedua perusahaan tersebut ?

    Ahli DR Ghansam SH menjawab, jika para pihak mengakhiri perjanjian , sebagaimana dalam pasal 1338 yat 2 BW bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali kedua belah pihak. 

    "Nantinya, penafsiran diserahkan pada majelis hakim yang memutuskan. Bila perjanjian berakhir, maka perikatan hapus.  Jika tidak ada titik temu, ada wanprestasi. Belum ada kesepakatan maka perjanjian belum belum lahir. Belum ada kewajiban melaksanakan kontrak," ucapnya.

    Giliran Kuasa Hukum Penggugat, Suhadi SH bertanya pada Ahli Dr Ghansam SH mengenai jika ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerjasama dihentikan. Ada transaksi sudah diatur, tetapi tidak diindahkan. Bila 15 hari sebelum diakhiri, seharusnya diberitahukan dulu. Apakah boleh pembatalan kontrak sepihak ?

    "Boleh. Berdasarkan pasal 1266 dan 1267 BW, perjanjian dapat diakhiri dengan putusan hakim. Kesalahan debitur fundamental dan menimbulkan kerugian besar. Debitur dalam keadaan wanprestasi. Pembatalan kontrak dianggap PMH," jawab Ahli.

    Masih menurut Ahli, penentuan harga seharusnya dengan kesepakatan dan penunjukkan appraisal independen belum mengikat. Pengakhiran perjanjian baru terjadi kalau ada syarat tertentu.

    Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum bertanya pada Ahli mengenai bagaimana untuk menentukan berapa kerugian riil salah satu pihak ?

    "Kompensasi harus disepakati dan tertuang dalam klausul klausul kontrak itu sendiri. Yang mengikat apa-apa yang sudah disepakati. Mengenai besaran ganti-rugi harus disepakati dulu. Sepanjang belum ada kesepakatan tentang kompensasi, belum aada kewajiban. Jika dalam kontrak awal tidak ada kesepakatan kompensasi, menjadi resiko bisnis," jawab Ahli. 

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Suhadi SH mengatakan, keterangan ahli keperdataan & perikatan DR Ghansam SH tadi hanya mendukung satu fakta kebenaran saja, semua berpijak pada perjanjian atau Undang-Undang. 

    "Kalau dilihat dari keterangan tadi, ahli berpihak pada kebenaran. Yang benar itulah yang diakui dalam Undang Undang. Dia ngomong sangat obyektif dan saya suka itu. Hukumnya memang seperti itu. Kita minta ganti rugi lah," kata Suhadi SH.

    Sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya dalam perkara wanprestasi dengan  Nomor : 1128/Pdt.G/2021/PN SB ini, disebutkan bahwa permintaan Penggugat terhadap majelis hakim, agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat, menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok kepada penggugat dengan rincian : biaya investasi alat berat dan pembangunan di lokasi  tambang bangunan dengan total Rp 14.937.036.000.

    Selain itu, pinjaman pada 1 Januari 2019 tercatat sampai 30 Mei 2021 sebesar RP 1.741.687.178. Dan sisa produksi pasir di lokasi tambang terdiri dari pasir kuarsa dan pasir bangunan senilai Rp 2.748.000.000, harus diserahkan juga kepada Penggugat dikarenakan hasil tambang  masih berada  di lokasi penambangan.

    Jika ditotal seluruhnya senilai RP 19.426.723.178. Dan menghukum tergugat untuk membayar bunga dari hutang poko Rp 1.9.942.672.317, menghukum Tergugat untuk membyar bunga dan denda kepada Penggugat Rp  1.000.000.000.

    Menyatakan sah sita jaminan pada Kodominium Graha Faili PA 205  RT004/RW 002 Kel.Pradahkalikendal, Kec, Dukuhpakis, Kota SUrabaya dan Ruko Wonokitri Permai No S-38, Kel. Gunungsari, Kec. Dukuhpakis, Surabaya. Menghukum  tergugat membayar biaya pengacara Rp 500.000.000 dan menghukum tergugat membayar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kuasa Hukum Penggugat, Suhadi SH : "Ahli Berpihak Pada Kebenaran, Kita Minta Ganti-Rugi" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas