728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 11 Juli 2022

    Keterangan Pelapor Dibantah Terdakwa, Nota yang Ditunjukkan Itu Tidak Pernah Dikeluarkan Perusahaan.

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang lanjutan terdakwa Liem Henricus Susanto, yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan, dengan agenda pemeriksaan saki pelapor Irwan Gumala (Legal PT. Cahaya Citra Alumindo/CCA)  yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/7/2022).

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk bertanya pada saksi pelapor Irwan Gumala.

    "Ada perkara apa saudara saksi melaporkan terdakwa Liem Henricus ini?," tanya JPU Darwis SH.

    Saksi Irwan Gumala menjawab, Ada selisih penjualan velg yang dilakukan terdakwa Henricus yang menjabat Direktur dan Manajer Marketing PT CCA. Ada penggelapan dalam jabatan sebagai Direktur.

    Dijelaskan saksi, dari hasil yang ditandatangani pada 7 nota (faktur) sebesar RP 49 juta dari bagian keuangan, yakni Wulan yang diduga digelapkan oleh terdakwa Henricus.

    Sementara itu, Hakim Ketua Darwanto SH MH bertanya pada saksi pelapor,  apakah pembeli sudah dibayarkan pada terdakwa dan belum disetorkan pada perusahaan ?

    "Persisnya saya tidak ingat Pak Hakim," jawab saksi pelapor Irwan.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba SH MH didampingi Yakob SH bertanya pada saksi pelapor, Irwan mengenai apakah laporan saudara berdasarkan dan melihat bukti dari audit ?

    "Ya , benar Pak. Salah satunya dari keterangan Wulan. Ada 7 nota/faktur lebih yang nilainya Rp 49 juta. Dari hasil pembukua diketahui adanya transaksi," jawab Irwan.

    Irwan juga menerangkan, bahwa dia pernah bertemu Hendrikus di kantornya, PT CCA.

    Nah, setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH MH bertanya pada terdakwa  Liem Henricus mengenai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan oleh saksi pelapor, Irwan Gumala tersebut.

    "Keterangan saksi tidak benar Yang Mulia. Bahwa nota atau faktur yang ditunjukkan itu tidak pernah terjadi transaksi. Bahkan, saya tidak pernah bertemu dengan saksi di kantor," bantah Liem Henricus.

    Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba SH MH didampingi Yakob SH mengatakan,  berdasarkan keterangan klien ( Liem Henricus) menyebutkan bahwa nota yang ditunjukkan itu tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan.

    "Mestinya Henricus bebas dalam perkara ini. Bahkan, salah satu yang dilaporkan klien kami ada yang seperti itu (diduga penggelapan pajak-red). Hasil penjualan  diduga masuk ke rekening Leonardo dan tidak dilaporkan. Hal itu sudah dilaporkan oleh kliem kami hal itu," kata RUdolf.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa  terdakwa Liem Henricus Susanto, sebagai Direktur PT. Cahaya Citra Alumindo (CCA) dan  Manager Marketing, telah menjual Velg mobil milik  PT. CCA  dengan total uang penjualan sejumlah Rp. 48.080.000,- (empat puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah).

    Uang hasil penjualan yang diterima langsung oleh terdakwa secara tunai namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan . Perinciannya,  pada 08 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0004/NR/F/I/20 sebanyak 4 pcs berupa Veloz 15x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 2.300.000,- kepada Sony dengan alamat Pasar Kembang Surabaya.

    Pada 16 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0034/NR/F/I/20 sebanyak 12 pcs dengan rincian berupa XS 14x5 type 11433/45/4/FPB sebanyak 8 pcs dan Work Envy  sebanyak 4 pcs dengan total Rp. 5.680.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.

    Dan pada  16 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0035/NR/F/I/20 sebanyak 28 pcs berupa XS 145x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 12.880.000,- kepada Sony dengan alamat Pasar Kembang Surabaya.

    Pada 18 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0038/NR/F/I/20 sebanyak 8 pcs berupa XS 145x5 type 114,3/45/4/FPB dengan total Rp. 3.680.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.

    Pada  27 Februari 2020 sesuai faktur nomor 0097/NR/F/II/20 sebanyak 8 pcs berupa XS 14x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 3.960.000,- kepada Samirin dengan alamat Desa Kemiri Sidoarjo.

    Pada 10 Maret 2020 sesuai faktur nomor 0128/NR/F/III/20 sebanyak 20 pcs berupa XS 145x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 9.200.000,- kepada Sony/Anton dengan alamat Pasar Kembang Sidoarjo.

    Dan pada  11 Maret 2020 sesuai faktur nomor 0130/NR/F/III/20 sebanyak 20 pcs berupa XS 145x5 type 114,3/45/4/FPB dengan total Rp. 9.200.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.

    Bahwa dari  hasil penjualan Velg sebesar Rp. 46.900.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima dari konsumen tersebut,  tidak disetorkan ke rekening PT. CCA. Melainkan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari pihak PT. CCA.

    Akibat perbuatan terdakwa PT. Cahaya Citra Alumindo mengalami kerugian sebesar Rp. 46.900.000,- (empat puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

    Atas perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)  

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Pelapor Dibantah Terdakwa, Nota yang Ditunjukkan Itu Tidak Pernah Dikeluarkan Perusahaan. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas