728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 09 Juli 2022

    Dua Kurir Sabu-Sabu 43 Kg, Divonis Hukuman Mati

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, dua  kurir Sabu-Sabu (SS) dengan berat kotor 43 kilogram.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua  Martin Ginting SH MH menyatakan, Terdakwa Dwi Vibbi yang sehari-hatinya  bekerja di toko bahan bangunan dan Ikhsan Fatriana yang berjualan tahu bulat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan pidana mati. Menetapkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dalam kotak The Cina untuk dimusnahkan,” ucap  hakim Martin Ginting, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).

    Mendengar putusan tersebut, dua terdakwa Dwi Vibbi dan Terdakwa Ikhsan Fatriana terlihat matanya berkaca-kaca dan langsung menyatakan banding. 

    “Kami akan banding Pak Hakim,” ujar terdakwa Dwi Vibbi.

    Putusan hukuman mati ini, Hakim Martin Ginting  sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Febrian Dirgantara. Pertimbangannya , status kedua Terdakwa sebagai kurir peredaran gelap narkotika Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Surabaya terbukti sama pentingnya dengan bandar narkoba.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. 

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum terdakwa Dwi Vibbi dan Terdakwa Ikhsan Fitriana, Samsul SH dari LBH ORBIT mengatakan,  menolak vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. 

    “Tidak ada satupun perbuatan seseorang yang berhak untuk dirampas hidupnya dengan alasan apapun. Itu yang membuat kami sebagai kuasa hukum Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana menolak putusan ini dan akan mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana digrebek anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1.buah koper warna biru berisi 20 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya.

    Juga ada 1 buah koper warna merah berisi 22 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 22.738 gram beserta bungkusnya. 2 ATM BCA, 6 KTP Palsu, uang tunai Rp. 2.8 juta, 1 buah HP merk Oppo No. Kartu 081270844750; 1 buah HP merk Samsung No. Kartu 081322770716,. 2 buah HP merk Nokia. (tim) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Kurir Sabu-Sabu 43 Kg, Divonis Hukuman Mati Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas