SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pada terdakwa Agof Dwi Winarwanto, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, dengan hukuman empat (4) tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suparno SH Mhum menyatakan, terdakwa Agof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana pasal 266 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Agof dengan hukuman empat tahun penjara, potong masa tahanan," ucap Hakim Ketua Suparno SH MH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2022).
Menurutnya, atas putusan majelis hakim ini terdakwa dipersilahkan mengajukan banding jika merasa tidak puas atas putusan tersebut.
Putusan mejelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU SUlfikar SH yang menuntut terdakwa Agof 4 tahun dan 6 bulan.
Mendengar putusan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agof, Heru SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya banding nantinya.
"Saya akan mengajukan banding Yang Mulia," katanya.
Sehabis sidang, Heru SH mengatakan, sebenarnya perkara Agof cenderung pada perkara penyerobotan tanah, pasal 385 KUHP. Sehingga dinilai salah dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Sebab, Pak Agof punya Petok, mana yang dikatakan akta palsu itu. Dia punya kuasa dari ahli waris. Seolah olah yang dijual Persilnya Wenas, padahal yang dijual Persil yang berbeda. Ini lebih ke kasus penyerobotan tanah," katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar