728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 13 Juli 2022

    Terdakwa Udin Divonis 9 Bulan, Akan Ajukan Banding

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya menjatuhkan vonis pada  terdakwa  DR Udin Panjaitan, yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan hukuman 9 (sembilan) bulan.

    Putusan majelis hakim ini confirm (sama-red) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang juga menuntut 9 bulan atas terdakwa udin.

    "Mengadili menyatakan terdakwa Udin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana 9 bulan," ucap Hakim Ketua Darwanto SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (12/7/2022).

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Udin, Ahmad Budi Santoso SH menyatakan, mestinya terdakwa Udin diputus bebas oleh majelis hakim, karena perkaranya jelas jelas perdata.

    "Perkara Pak Udin itu jelas-jelas perdata, bukan pidana. Seharusnya diputus bebas. Dengan putusan 9 bulan ini, kami akan mengajukan upaya banding," tegas Ahmad Budi Santoso SH.

    Sebagaimana dalam pledoinya, PH AHmad Budi SH menyampaikan, bahwa terdakwa Udin tidak melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, namun ada pihak lain yang melakukan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong, sehingga saksi Nagasaki Wijaya tergerak hatinya untuk melakukan perjanjian dan menyerahkan uang.

    Dalam menjatuhkan putusannga, PH terdakwa Ahmad Budi memohon majelis hakim memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal, yakni bahwa terdakwa belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan telah berlaku sopan dan tidak mempersulit serta kooperatif dalam pemeriksaan.

    Selain itu, terdakwa telah berumur 80 tahun lebih dan menderita beberapa penyakit, terdakwa telah kehilangan istri tercintanya karena permasalahan ini.

    "Terdakwa telah beretikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dinikmatinya , namun ditolak berkali-kali, karena tidak sesuai dengan harapan korban yang menginginkan lebih dari yang dinikmati oleh terdakwa," kata Ahmad Budi SH.

    Atas dasar itulah, Ahmad Budi SH memohon majelis hakim berkenan memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Udin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

    "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut UMUM (JPU). Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukan semula dan membebankan biaya perkara pada negara," pintanya.


    Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Budi Santoso SH mengatakan, tuntutan 9 bulan atas Udin itu, tidak sesuai fakta fakta selama persidangan berlangsung. Di persidangan jelas, bahwa  Udin tidak ada niatan menipu atau menggelapkan dana itu. 


    "Tidak ada unsur penipuan itu. Justru Pak Udin ingin mengembalikan uang itu. Kalau menipu, sejak awal tidak ada pembatalan itu. Biasanya langsung lari orangnya. Ini ditagih, orangnya ada. Namun karena memang  belum ada uang untuk mengembalikan," cetus Ahmad Budi Santoso SH.

    Sebenarnya, lanjut dia, sebenarnya Pak Udin sudah ada niat baik untuk mengembalikan uang itu. Tetapi, dari pelapor angkanya selalu berubah-ubah. Faktanya, Pak Udin terima Rp 500 juta sekian. 

    "Oke deh, misalnya, Pak Udin terima uang Rp 700 juta,  terus dimintai Rp 900 juta dan terakhir sampai Rp 1,6 miliar. Yang menaikkan itu pelapor Nagasaki. Ada surat suratnya semua. Nggak mungkin kita yang naikin," ungkapnya. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Udin Divonis 9 Bulan, Akan Ajukan Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas