728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 15 Juli 2022

    Terdakwa Liem Henricus Dijadikan 'Tumbal'

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda sidang pemeriksaan 2 (dua) saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam sidang lanjutan terdakwa Liem Henricus Susanto, yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan, digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/7/2022).

    Kedua saksi itu adalah Hendro (Kacab PT. Cahaya Citra Alumindo (CCA) dan Agus Siswanto (pemegang saham) yang diperiksa di depan persidangan.

    Dalam keterangannya, Hendro menyatakan,  Henricus menjadi terdakwa karena ada selisih stok dan dihitung oleh bagian keuangan serta berkoodinasi masalah ini. Selisihnya belum dibayarkan oleh terdakwa.

    Ada surat jalan sesuai dengan fakturnya, namun berbeda untuk pengkodeannya. Sales register dan surat jalan tidak sinkron. Namun, saksi tidak tahu penyebabnya kenapa demikian adaya/

    Giliran  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba SH MH didampingi Yakob SH bertanya pada saksi Hendro, mengenai kapan terbitnya faktur itu.

    "Awalnya tidak ada fakturnya, namun diterbitkan setelah ada temuan ini," jawab saksi Hendro.

    Kembali Rudolf SH bertanya pada saksi, apakah faktur yang diterbitkan itu ditandatangani ?

    "Nggak ada tanda tangan dan faktur itu disita oleh Jaksa," jawab saksi.

    Setelah saksi memberikan keterangannya, Hakim Ketua Darwanto SH MH bertanya pada terdakwa Henricus, bagaimana tanggapannya atas keterangan saksi Hendro ini.


    Keterangan saksi Hendro dibantah keras oleh terdakwa Henricus. Bahwa, terdakwa sudah membayar semuanya dan ada buktinya.

    "Semuanya sudah terbayarkan dan ada buktinya dan nggak pernah jabat Marketing Manager," kata terdakwa Henricus.

    Sementara itu, saksi  Agustinus mengatakan, RUPS 2021 menolak pengunduran Henricus sebagai Direktur sampai masalah kerugian terselesaikan.


    Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa, Rudolf Ferdinand Purba SH MH didampingi Yakob SH mengungkapkan, PT CCA tidak pernah melakukan audit atas penggelapan ini. Keuangan perusahaan pun tidak pernah ada audit.

    "Terdakwa Henricus dijadikan tumbal (dalam perkara ini-red)," cetusnya.

    Dijelaskan Rudolf SH, bahwa saksi Agushanya pemegang saham minoritas dan hanya memiliki 1 lembar saham saja senilai Rp 1 juta. Hanya mengetahui jalannya perusahaan berdasarkan RUPS. Pemegang saham tidak bisa dapatkan keterangan dari perusahaan. Faktanya, Agus masuk perusahaan untuk mendapatkan informasi.

    "Keterangan kedua saksi tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Saksi Hendro, ternyata faktur baru dibuat setelah ada perkara ini dari konsumen. Tetapi, Hendro tidak pernah diangkat Henricus sebagai Kacab PT CCA. Ini aneh. Direktur di bawahnya  adalah Direktur. Justru Hendro sebagai Kacab diangkat oleh HRD," ungkapnya. 

    Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa  terdakwa Liem Henricus Susanto, sebagai Direktur PT. Cahaya Citra Alumindo (CCA) dan  Manager Marketing, telah menjual Velg mobil milik  PT. CCA  dengan total uang penjualan sejumlah Rp. 48.080.000,- (empat puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah).

    Uang hasil penjualan yang diterima langsung oleh terdakwa secara tunai namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan . Perinciannya,  pada 08 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0004/NR/F/I/20 sebanyak 4 pcs berupa Veloz 15x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 2.300.000,- kepada Sony dengan alamat Pasar Kembang Surabaya.

    Pada 16 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0034/NR/F/I/20 sebanyak 12 pcs dengan rincian berupa XS 14x5 type 11433/45/4/FPB sebanyak 8 pcs dan Work Envy  sebanyak 4 pcs dengan total Rp. 5.680.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.

    Dan pada  16 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0035/NR/F/I/20 sebanyak 28 pcs berupa XS 145x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 12.880.000,- kepada Sony dengan alamat Pasar Kembang Surabaya.

    Pada 18 Januari 2020 sesuai faktur nomor 0038/NR/F/I/20 sebanyak 8 pcs berupa XS 145x5 type 114,3/45/4/FPB dengan total Rp. 3.680.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.

    Pada  27 Februari 2020 sesuai faktur nomor 0097/NR/F/II/20 sebanyak 8 pcs berupa XS 14x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 3.960.000,- kepada Samirin dengan alamat Desa Kemiri Sidoarjo.

    Pada 10 Maret 2020 sesuai faktur nomor 0128/NR/F/III/20 sebanyak 20 pcs berupa XS 145x5 type 114.3/45/4/FPB dengan total Rp. 9.200.000,- kepada Sony/Anton dengan alamat Pasar Kembang Sidoarjo.

    Dan pada  11 Maret 2020 sesuai faktur nomor 0130/NR/F/III/20 sebanyak 20 pcs berupa XS 145x5 type 114,3/45/4/FPB dengan total Rp. 9.200.000,- kepada Sukaryo dengan alamat Waru Sidoarjo.

    Bahwa dari  hasil penjualan Velg sebesar Rp. 46.900.000,- (empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima dari konsumen tersebut,  tidak disetorkan ke rekening PT. CCA. Melainkan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari pihak PT. CCA.

    Akibat perbuatan terdakwa PT. Cahaya Citra Alumindo mengalami kerugian sebesar Rp. 46.900.000,- (empat puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

    Atas perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)  

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Liem Henricus Dijadikan 'Tumbal' Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas