SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, yang diwakili oleh Jaksa Dian Ratih SH dalam sidang lanjutan terdakwa Debora Wirastuti Setyaningsih , yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan dan penipuan.
Setelah Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Dian Ratih SH membacakan jawabannya atas eksepsi terdakwa Debora.
"Eksepsi terdakwa Debora masuk pokok perkara," ucapnya singkat di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Atas jawaban Jaksa yang dibacakan singkat ini, mengisyaratkan bahwa Jaksa memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Debora yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Debora, yakni Lukas Santoso SH MH MM MSi pada sidang sebelumnya.
Setelah mendengarkan jawaban Jaksa tersebut, Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH mengatakan, kini giliran majelis hakim mengambil putusan sela yang akan dilakukan Rabu (20/7/2022).
"Majelis hakim akan mengambil putusan sela pada Rabu depan jam 10.00 pagi," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Debora, yakni Lukas Santoso SH MH MM MSi mengungkapkan, terdakwa Debora itu menjadi 'tumbal' dalam perkara ini.
"Debora dijadikan 'tumbal' dalam perkara ini. Sebab, Debora hanyalah admin dan tugasnya hanya mencatat saja. Ada Kepala Keuangan, Penagihan, Kasir dan Bagian yang ngurusi pajak. Kalau jadi terdakwa, seharusnya semuanya dijadikan terdakwa mereka itu. Perkara ini dilakukan berjamaah," katanya.
Dalam eksepsinya, Lukas Santoso SH MH MM MSi mengatakan, bahwa pada saat itu pula diduga terjadi perampasan barang barang milik Debora yang dilakukan pelapor Hendrawan Teguh dan Chandra Heniyati Hendro.
Sebelumnya terdakwa Debora dipaksa tanda tangan di atas meterai kwitansi kosong dan disaksikan oleh suami terdakwa Debora, yakni David. Yakni antara lain 1 unit mobil Terios L 1213 PW an Debora Wirastuti, yang pembeliannya didapat dari uang papanya Rp 75.000.000.000. Ada surat keterangan dari perusahaan PT Indah Plastik.
Selain itu 1 unti sepeda motor CBR Nopol L 2292 NN an David(suami dari hasil pembagian warisan orang tua, 1 unit motor Revo 2545 V (pinjam nama Ida Purwanti) yang diperoleh dari kredit yang nyicil dari gajian suami (David).
Dalam eksepsinya, Lukas Santoso SH MH MM MSi, didampingi anggotanya Drs Imam Sjafi'i SH menegaskan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

0 komentar:
Posting Komentar