728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 13 Juli 2022

    Lukas Santoso SH MH : "Terdakwa Debora Wirastuti Dijadikan 'Tumbal' "

     


                                         Lukas Santoso SH MH 

    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, yang diwakili oleh Jaksa Dian Ratih SH dalam sidang lanjutan terdakwa Debora Wirastuti Setyaningsih , yang tersandung dugaan perkara penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

    Setelah Hakim Ketua Erintua Damanik SH Mhum membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada  JPU Dian Ratih SH  membacakan jawabannya atas eksepsi terdakwa Debora.

    "Eksepsi terdakwa Debora masuk pokok perkara," ucapnya singkat di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/7/2022).

    Atas jawaban Jaksa yang dibacakan singkat ini, mengisyaratkan bahwa Jaksa memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Debora  yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Debora, yakni Lukas Santoso SH MH MM MSi pada sidang sebelumnya.

    Setelah mendengarkan jawaban Jaksa tersebut, Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH mengatakan, kini giliran majelis hakim mengambil putusan sela yang akan dilakukan Rabu (20/7/2022).

    "Majelis hakim akan mengambil putusan sela pada Rabu depan jam 10.00 pagi," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Debora, yakni  Lukas Santoso SH MH MM MSi mengungkapkan, terdakwa Debora itu menjadi 'tumbal' dalam perkara ini.

    "Debora dijadikan 'tumbal' dalam perkara ini. Sebab, Debora hanyalah admin dan tugasnya hanya mencatat saja. Ada Kepala Keuangan, Penagihan, Kasir dan Bagian yang ngurusi pajak. Kalau jadi terdakwa, seharusnya semuanya dijadikan terdakwa mereka itu. Perkara ini dilakukan berjamaah," katanya.

    Dalam eksepsinya, Lukas Santoso SH MH MM MSi mengatakan, bahwa pada saat itu pula diduga terjadi perampasan barang barang milik Debora yang dilakukan pelapor Hendrawan Teguh dan Chandra Heniyati Hendro. 

    Sebelumnya terdakwa Debora dipaksa tanda tangan di atas meterai kwitansi kosong dan disaksikan oleh suami terdakwa Debora, yakni David. Yakni antara lain 1 unit mobil Terios L 1213 PW an Debora Wirastuti, yang pembeliannya didapat dari uang papanya Rp 75.000.000.000. Ada surat keterangan dari perusahaan PT Indah Plastik. 

    Selain itu  1 unti sepeda motor CBR Nopol L 2292 NN an David(suami dari hasil pembagian warisan orang tua, 1 unit motor Revo 2545 V (pinjam nama Ida Purwanti) yang diperoleh dari kredit yang nyicil dari gajian suami (David).


    Selain itu, data identitas juga diambil KTP asli an Debora Wirastuti, Kartu BPJS Kesehatan, member toko buah Hokky atas nama Debora Wirastuti, kartu ATM BII MyBank an Debora Wirastuti dankartu berobat RS Adi Husada Kapasari an Debora Wirastuti dan an Nathania Clara Sujanto.

    Dalam eksepsinya, Lukas Santoso SH MH MM MSi, didampingi anggotanya Drs Imam Sjafi'i SH  menegaskan, bahwa  surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

    Bahwa berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

    "Setelah mempelajari surat dakwaan Aksa terhadap terhadap Debora dalam perkara a quo , maka sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa batal demi hukum," ungkap Lukas Santoso SH MH MM MSi.

    Hal itu karena tidak sejalan dengan fakta hukum, karena antara unsur unsur pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tidak selaras dengan fakta hukum yang terjadi.

    Bahwa terkait dengan kerugian yang sangat fantastis,tidak realistis dan tidak logis, yang didakwakan kepada terdakwa Debora terkait dengan kondisi bahwa terdakwa Debora tidak memiliki aset apapun yang bisa dibandingkan dengan kerugian yang didakwakan.

    Sedangkan kondisi ekonomi  terdakwa Debora tidak memiliki apa-apa. Hingga saat ini anak dari terdakwa Debora berjualan nasi bungkus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan termasuk rumah yang ditinggali dari dulu hingga sekarang masih kontrak.

    Oleh karena itulah, Lukas Santoso SH MH memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Debora untuk seluruhnya.

    Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor register perkara Nomor : REG PERKARA PDM-178/Tg.Prk/06/2022 batal demi hukum. Dan menetapkan pemeriksaan terdakwa terhadap terdakwa Debora tidak dilanjutkan. (ded)







     
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Lukas Santoso SH MH : "Terdakwa Debora Wirastuti Dijadikan 'Tumbal' " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas