Dalam sidang yang digelar tertutup bagi para pengunjung sidang maupun media massa ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Filipus Goenawan dalam dupliknya, ada banyak hal yang diungkapkan, salah satu yang disoroti adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak berhati-hati dan sangat memaksakan dakwaan. Bahkan, JPU juga dinilai mengesampingkan asas equality before the law.
“Para penegak hukum memang seharusnya melindungi korban, namun terhadap terdakwa pun wajib merasakan keadilan yang sesungguhnya,” ucapnya.
Menurut Filipus , JPU tidak mempertimbangkan kekerasan psikis yang dialami kliennya sejak 2015. Terdakwa kerapkali mendapat ucapan kasar dari korban.
Karena itulah, kata dia, ketika hal ini diungkapkan didalam turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan secara terpadu dan preventif.
Ini sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang sehingga tercipta proses adil bagi kedua belah pihak bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku.
“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membaca pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 15 UU RI nomor 23 tahun 2004 secara komprehensif dan kolektif tentang PKDRT secara pengertian luas , bukan secara pengertian sempit,” cetus Filipus.
Dipaparkannya, bahwa JPU telah lalai melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengungkapkan fakta yang belum terungkap , terutama dalam hal tidak meneliti perkara ini dengan melihat asas teori hukum pidana yang diambil dari ilmu Filsafat. Sebab, ilmu Filsafat adalah Ilmu tertinggi dari seluruh ilmu Hukum yakni prinsip kausalitas tentang suatu sebab dan akibat dari kejadian sebelumnya.
Masih dalam dupliknya, Filipus menyinggung tentang analisa yuridis terkait pendapat ahli tentang 2 (dua) alat bukti yang diajukan oleh JPU , yaitu berupa CCTV dan Visem Et Repertum yang keduanya adalah cacat hukum.
Atas dasar itulah, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini. Maka dalam perkara ini hanya terdapat satu alat bukti yaitu keterangan dari saksi Chrisney Yuan Wang.
“Maka dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah tidak cukup bukti. Oleh karena itulah, terdakwa haruslah dibebaskan dari segala tuduhan dan direhabilitasi nama baiknya,” tegas Filipus.
Dilanjutkannya, berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui saksi korban Chrisney , selaku pelapor mempunyai dua kewarganegaraan yaitu KTP dan paspor.
Nah, dengan adanya dwi (dua) kewarganegaraan yang dimiliki Chrisney, sebagaimana diungkapkan oleh Dr Wisnu Aria Dewanto selaku pakar hukum pidana internasional, memberikan keterangan di persidangan bahwa Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda bagi WNI. Kecuali anak-anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4, 5 dan 6.
Sebab itulah, seorang WNI yang telah dewasa, tidak mungkin memiliki kewarganegaraan ganda.
Jika WNI memiliki dua paspor yang masih berlaku sebagai contoh Indonesia dan Australia, maka WNI tersebut akan kehilangan statusnya sebagai WNI. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sangat jelas dalam hal ini, bahwa saksi korban Chrisney Yuan Wang dalam kapasitas sebagai pelapor dalam perkara ini telah menyembunyikan kewarganegaraannya yang asli, yakni sebagai warganegara Australia.
Dengan begitu, konsekuensi dan akibat hukum atas perbuatan tersebut maka, KTP identitas yang dipakai oleh Chrisney Yuan untuk melaporkan Terdakwa Irsan adalah cacat hukum.
“ Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa meminta pada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntuan Jaksa Penuntut Umum,” tukas Filipus. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar