728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 07 Juli 2022

    Saksi Ninik Sebut Pelapor Tahu Jual Beli Tanah Dengan Kredit Bank J-Trust, Pengukuran dan Perubahan




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan dua saksi , yaitu  Ninik Hartini dan Conny Hardi Prianto, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur,  dalam sidang lanjutan Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim, SH., M.Kn, yang tersandung dugaan pemalsuan surat,  digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).
     
    Dalam keterangannya,  Ninik Hartini (mantan karyawan terdakwa Edhi) menyatakan, bahwa dia  mengetahui proses jual- beli yang dilakukan antara Hardi Kartoyo, Itawati Sidharta dan Tiono Satria Dharmawan. 

    Seingat saksi, sekitar tahun 2017, Hardi Kartoyo mendatangi kantor Notaris Edhi Susanto dan menyerahkan tiga sertifikat. “Akan tetapi, waktu itu  Hardi tidak bersama istrinya (Itawati) yang tidak pernah didatangkan,” ucap Ninik. 

    Menurutnya, dari tiga sertifikat yang diserahkan tersebut,salah satunya terkena pemotongan jalan (reeland) di Jalan Kenjeran Surabaya. Hardi  sudah menerima ganti rugi atas pemotongan jalan itu. Dia datang ke kantor notaris untuk diproses sertifikat itu.

    Untuk mendapatkan kredit dari Bank JTrust,  sertifikat  dengan logo bola dunia belum dirubah ke garuda. Maka, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengganti sertifikat tersebut.

    Dipaparkan saksi Ninik,  bahwa Hardi telah menerima uang sebesar Rp. 500 juta, dan pembeli juga sudah mengganti uang-uang charge sebanyak Rp. 150 juta. Jadi, total uang yang sudah diterima Hardi Kartoyo sebanyak Rp. 650 juta.


    Giliran Hakim Ketua  Suparno SH MH bertanya ke Ninik, dari tiga sertifikat yang diserahkan ke Notaris Edhi Susanto, apakah ada pengurangan luas tanah?

    "Yang satu tidak , sementara yang dua sertifikat  ada pengurangan luas," jawab Ninik. 

    Kembali Hakim SUparno SH bertanya pada saksi, apakah Notaris Edhi  meminta syarat-syarat untuk dilakukan checking di BPN 

    " Ya, ada. Yakni harus ada lampiran dari BPN. Semenjak  Hardi Kartoyo menerima uang sebesar Rp 500 juta,  Notaris Edhi sudah menyiapkan perjanjian," jawab Ninik.

    Untuk membuat perjanjian yang telah dipersiapkan Notaris Edhi itu,  Itawati Sidharta yang merupakan istri Hardi Kartoyo, harus dihadirkan. 

    “Namun demikian,sampai terjadi masalah seperti ini, Itawati tidak pernah didatangkan ke kantor Notaris Edhi Susanto,” kata Ninik.

    Dalam persidangan yang diliput banyak media massa ini, saksi Ninik kembali  ditanya, apakah perjanjian jual beli antara Tiono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dapat terlaksana?

    "Tidak. Ketika perjanjian jual beli selesai dibuat, Hardi Kartoyo tidak pernah datang, meskipun telah dilakukan pemanggilan. Sertifikat sudah selesai dan pihak bank juga telah menunggu. Hardi Kartoyo telah dipanggil notaris, baik melalui surat, telpon, namun tidak pernah datang,” jawab saksi Ninik.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum terdakwa, yakni Pieter Talaway SH mengatakan, dari keterangan saksi jelas terungkap bahwa proses jual beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satria Dharmawan dilakukan dengan kredit.

    “Kalau sudah jelas bahwa proses jual beli itu dilakukan tidak secara kredit, ltetapi jual beli biasa. Kenapa harus dihadiri pihak bank? Pelapor sendiri mengatakan bahwa proses jual beli yang ia lakukan tidak melalui kredit bank. Lalu, kenapa ada pihak bank di sana?,” ungkap Pieter Talaway SH.

    Sebenarnya pihak bank  sendiri, menurut Pieter, dalam pertemuan dikantor notaris Edhi Susanto, telah mengisyaratkan bahwa sertifikat haruslah dilakukan perubahan terlebih dahulu, dan  harus dilakukan pengukuran ulang. 

    “Pelapor sendiri mengaku tidak mengetahui hal itu. Ini kan tidak masuk akal. Kalau pelapor tidak tahu, mengapa terjadi jual beli?. Dalam mengucapkan sesuatu, harus masuk akal. Gunakan akal sehat, jangan hanya berdasarkan suara orang,” tandas Pieter.

    Ditambakan Pieter dan  Ronald Talaway, saksi Ninik telah menjelaskan bahwa pelapor telah mengetahui adanya pembiayaan pembelian objek sengketa yang melalui kredit dari Bank J-Trust. Sebab, pelapor sendiri ikut dalam pertemuan dengan Bank J-Trust bersama pembeli dan terdakwa.

    “Keterangan selaras dengan keterangan saksi Happy ( mantan pegawai J-trust) yang dihadirkan di persidangan pada pekan lalu. Mengenai persyaratan perubahan pergantian cover pun sudah diketahui sejak awal dan pelapor pun sudah menerima uang muka sebesar Rp 500 juta ditambah ada beban tunggakan pajak sekitar Rp 150 juta yang telah dibayarkan pembeli. Sebenarnya, yang untung justru seharusnya pelapor dalam  perkara  ini,” tukasnya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Ninik Sebut Pelapor Tahu Jual Beli Tanah Dengan Kredit Bank J-Trust, Pengukuran dan Perubahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas