SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan gugatan wanprestasi dengan Nomor perkara : 1139/Pdt.G/2021/PN Sby antara Penggugat (PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi/WMTK) melawan Tergugat (PT Kartika Mitra Jaya/KMJ), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli keperdataan & Perikatan DR Ghansam Anand SH MH dari Penggugat.
Keterangan Ahli ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/8/2022).
Seusai Hakim Ketua Tony SH Mhum membuka sidang yang terbuka untuk umum , memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Tergugat, yakni Kukuh dan Deddy SH untuk bertanya pada Ahli Ahli keperdataan DR Ghansam Anand SH MH lebih dulu.
Kuasa Hukum Penggugat, Kukuh dan Deddy SH bertanya pada Ahli bagaimana pengakhiran perjanjian atau pembatalan kerjasama itu ?
"Pengakhiran perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat 2 BW disebutkan bahwa pengakhiran atau pembatalan hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan oleh para pihak atau putusan hakim," jawan Ahli.
Nantinya, kata Ahli, hakim yang menilai apa ada alasan mengakhiri putusan perjanjian itu, karena belum ada besaran nilai kompensasi.
Perbuatan melanggar kontrak atau wanprestasi, seperti dalam ketentuan pasal 1236 dan 1238 sampai 1252 BW. Akibat wanprestasi dari debitur, prestasi tidak dipenuhi.
Untuk memaksa pemenuhan perjanjian atau pembatalan disertai ganti-rugi dan bunga.
Kembali Kuasa Hukum Penggugat, Kukuh dan Deddy SH bertanya pada Ahli, dengan mengilustrasikan ada kontrak terkait pertambangan, namun tidak diatur secara tegas oleh para pihak mengenai proses tata cara dan penambangan. Misalnya tentang reklamasi dan paska reklamasi, bagaimana hal ini ?
Ahli DR Ghansam SH menjawab, ada aturan-aturan yang mengatur persoalan itu, misalnya Undang-Undang (UU) Pertambangan. Aturan itu mengikat janji-janji dan kalau kedua belah pihak tidak membuat janji khusus.
"Bagaimana kebiasaan teknis dalam aturan pertambangan. Peraturan UU sifatnya memaksa, namun yang diutamakan adalah janji para pihak," ucapnya.
Jika timbul kerugian pada salah satu pihak, dan merupakan kesalahan fondamental, yang berujung pada pencabutan ijin. Pihak kedua melanggar kontrak dan sifatnya fundamental.
Selain, perjanjian kedua belah pihak diatur pelaksana reklamasi dan paska reklamasi. Jika dihadapkan pada pemahaman PT A, bahwa reklamasi dilakukan ketika kegiatan tambang selesai. Sedangkan PT B berpendapat, reklamasi dan paska reklamasi berlangsung selama pertambangan atau setiap tahap pertambangan.
"Peraturan Perundangan-Undangan Pertambangan berlaku pada perjanjian para pihak. Para pihak tundauk pada Peraturn Perundang-undangan, termasuk teknis reklamasi," kata Ahli.
Giliran Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH bertanya pada Ahli mengenai kapan reklamsi dilakukan ?
"Reklamasi wajib dilakukan setiap kali penambangan. ," jawab Ahli.
Masih kata Ahli, mengenai akibat wanprestasi, kreditur bisa meminta ganti rugi yang betul-betul merupakan kerugian yang nyata materiil. Juga bunga yang merupakan keuntungan yang dinikmati kreditur jika tidak terjadi wanprestasi.
"Kalau gugatan wanprestasi, jika ada permintaan ganti rugi immateriil harus ditolak," tegas Ahli.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Suhadi SH mengatakan, keterangan yang disampaikan Ahli keperdataan dan perikatan tadi, sudah cukup bagus. Karena dia sudah menjelaskan apa-apa yang harus dilakukan dan dikerjakan kedua belah pihak.
Namun demikian, lanjut Suhadi SH, berkaitan dengan reklamasi yang berlangsung cukup seru (di persidangan). "Saya jelaskan, di sana ada 2 (dua) kegiatan penambangan. Pertama, penambangan pasir bangunan dan kedua, kuarsa atau silika. Dari kedua ini, tidak mungkin penambangan pasir bangunan kemudian dihijaukan. Dua-duanya harus dikerjakan dulu, baru direklamasi. Tetapi itu belum terlaksana, sudah dihentikan.
Padahal, baru 10 bulan berjalan. Padahal, isi kontrak itu bukan penambangan pasir bangunan, tetapi pasir silika. Karena pasir silika itu posisinya ada di bawah. Di atasnya pasir bangunan. Jadi ,pasir bangunan dulu diangkut, baru pasir silika.
Kalau direklamasi tidak bisa dong. Masak digali lagi, terus direklamasi. Nggak mungkin. "Jadi sangat merugikan pihak Tergugat. Kondisi yang terjadi di lapangan itu yang harus dipakai. Gugatan Penggugat seharusnya ditolak. Gugatan wanprestasi itu tidak boleh gugat immateriil," ungkap Suhadi SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar