728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 29 Agustus 2022

    Soehartono Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Secara Pidana

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini agenda mendengarkan pendapat atau keterangan ahli pidana, DR Tanujaya dari Universitas Narotama Surabaya, dalam sidang lanjutan terdakwa Soehartono, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat .

    Ahli pidana ini dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rahman SH  yang didengar pendapatnya di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/8/2022).

    Setelah Hakim Ketua Tatas SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada PH terdakwa, Rahman SH  untuk bertanya pada Ahli.

    Rahman SH mengilustrasikan  putusan Mahkamah Agung (MA) Peninjauan Kembali (PK), baik PK -1, PK-2 atau PK-3 tentang dimenangkannya perkara seseorang , siapa yang berhak atas tanah sengketa itu ?

    "Yang berhak atas tanah itu adalah pewaris atau ahli waris yang menang perkara," jawab ahli.

    Dijelaskan Ahli, bahwa putusan PK MA tidak mungkin dibatalkan Pengadilan. Kecuali, obyek sengketanya berbeda. 

    Kemudian PH Rahman SH bertanya kembali pada Ahli mengenai apabila seseorang  dimenangkan perkaranya oleh Pengadilan, lantas mengurus surat surat, bagaimana pendapat Ahli ?

    "Kalau sudah putusan pengadilan dan inkrah, bisa mengurus surat surat. Namun, prosedur pengurusan tetap harus dipenuhi," jawab Ahli.

    Dan selanjunya, PH Rahman SH bertanya pada ahli mengenai apakah karyawan boleh melaporkan ke polisi, tanpa ada surat tugas atau surat kuasa ?

    "Untuk melaporkan itu, harus ada surat kuasa khusus, untuk bertindak atas nama dan mewakili pelapor untuk membuat laporan," jawab Ahli.

    Ahli juga menjelaskan, bahwa yang orang yang boleh melaporkan adalah yang punya kepentingan yang bisa lapor atau yang ada kaitannya dengan perkara tertentu.

    Ditambahkan Ahli, bahwa pelapor tidak bisa menggunakan bukti surat fotokopi untuk melapor, agar meyakinkan dan semuanya harus jelas. 

    Lagi-lagi, PH Rahman  bertanya pada Ahli mengenai apakah sertifikat yang dibatalkan itu cacat hukum ?

    "Lihat putusan Pengadilan saja. Jika pengadilan bilang dan putuskan tidak sah, ya tidak sah. Tidak bisa dijual, tidak bisa digadaikan, atau tidak bisa ditransaksikan secara hukum," jawab Ahli.

    Giliran JPU Rakhmad Hari SH bertanya pada saksi  Ahli, apakah pasal 263 ayat 1 dan 2 harus dapat menimbulkan kerugian dan apakah kata dapat bisa diartikan potensi kerugian ?

    Ahli menjawab, pasal 263 bisa dikenakan pada seseorang, jika dapat menimbulkan kerugian.

    Setelah dirasakan cukup untuk mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Tatas SH MH mengatakan, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada Kamis (1/9/2022).

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rahman SH mengatakan, ahli menerangkan apabila suatu surat itu ternyata tidak pernah dicabut, tidak masuk kualifikasi pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

    "Bukti kopi sebagai alat bukti, dijelaskan Ahli harus ditunjukkan aslinya. Sampai di persidangan, surat asli yang dijadikan alat bukti itu tidak pernah ditunjukkan oleh Jaksa. Dari sisi hukum, apanya yang dipalsukan oleh terdakwa ? Ini kita pertanyakan. Berarti, pihak Jaksa memaksakan (perkara ini)," katanya.

    Menurut Rahman SH, berkas surat sporadik dari Kelurahan yang diduga dipalsukan oleh terdakwa. Yang pegang surat itu Tulus Harijanto, staf notaris Kristiani yang berkantor di Jl Musi.

    "Putusan PK MA tidak  boleh dibatalkan Pengadilan. Kedudukan MA lebih tinggi dari Pengadilan Negeri, secara hirarkhi. Pemilik tanah yang sah adalah Soehartono. Bahkan sudah diajukan penetapan eksekusi," cetusnya.

    Saksi, advokat  yang dihadirkan Jaksa kemarin di persidangan, dari Jakarta dikirim Surabaya terasa janggal. Karena saksi menyatakan, putusan PK MA No. 492 tahun 2010 itu dibatalkan oleh PN.

    "Itu keterangan dari JPU kemarin. Padahal, Ahli tadi mengatakan, putusan PK MA tidak boleh dibatalkan oleh PN. Itu sudah inkrah,"  ungkapnya.
    .

    Menurut Rahman SH,  dari keterangan beberapa saksi di persidangan, terdakwa Soehartono harus bebas, tidak memenuhi unsur pemalsuan surat, sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan 2 yang didakwakan Jaksa.

    "Jadi, Soehartono tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Soehartono tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," ungkapnya. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Soehartono Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Secara Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas