728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 08 Agustus 2022

    Andry Ermawan SH MH Yakin Eksepsi Terdakwa Ditolak, Aset Korban Dikembalikan



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Andry Ermawan SH MH,  selaku Penasehat Hukum) para korban,  bertekad akan mengawal  sampai tuntas persidangan  tiga (3) terdakwa  kasus penipuan berkedok investasi bodong Platform Robot Trading senilai Rp 1,2 triliun.

     Andry SH , akan mengawal hingga tuntas terhadap proses hukum tiga terdakwa, yakni Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, serta Putra Wibowo yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diadili secara terpisah.

    Ini dikarenakan peran dan tingkat kejahatan yang berbeda serta tidak ada sinkronisasi  antar tersangka, sebagaimana  BAP di Bareskrim.

    Pada sidang 8 Agustus 2022 perkara  Nomor : 1466/Pid.Sus/PN Sby itu, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dengan majelis hakim yang diketuai oleh  DR Soetarno SH MH, Widyarso SH MH, dan Widiarti SH MH, sebagai hakim anggota. 

    Panitia pendamping Yani  Indra, H Usman  dan Didik. Saran dari pihak Lawyer pengurus harus koordinasi lanjutan dengan ketiga panitera tersebut.

    Menurut Andry Ermawan SH MH, selaku Ketua Tim yang juga Wakil Ketua  DPC PERADI Sidoarjo, nilai aset  belum ada tambahan, pada waktu itu pihak Kejari sifatnya hanya melihat atau memastikan jumlah aset  yang telah disita, betul ada dan sesuai dengan inventaris  sitaan dari pihak Kejagung.

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya , yaitu Suwarti SH, Darwis SH dan Furkon Adi Hermawan SH.

    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk SH MH memohon kepada majelis hakim Yang Mulia pada PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutuskan dalam putusan sela nantinya, agar menerima eksepsi PH terdakwa Rizky Puguh Wibowo.

    Menyatakan  PN Surabaya  tidak berwenang mengadili Perkara Pidana No. 1466/Pid.Sus/2022/PN Sby mengenai adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan No Re Perkara : PDM-53/Eku.2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 atas nama terdakwa Rizky Puguh Wibowo.

    Menyatakan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, , surat dakwaan  Jaksa batal demi hukum, membebaskan atau melepaskan terdakwa dari Rumah Tahanan (RUtan) Kelas 1 Surabaya, memerintahkan selrh harta kekayaan (aset) terdakwa Rizky ayng telah disita demi hukum diperintahkan harus dikembalikan  pada terdakwa Rizky.


                                 


    Menanggapi eksepsi tersebut,  Andry Ermawan SH MH  didampingi Ketua Paguyuban  Kompak Viral  Bangkit Bersama (PKVB)  Richo Suroso mengatakan, pihaknya yakin  eksepsi terdakwa pasti ditolak  hakim. Karena korban terlalu banyak, tidak mungkin (eksepsi diterima).

    "Masalah locus delictinya, saya kira PN Surabaya berwenang mengadli perkara ini. Kalau dikatakan tidak dikonfrontir dengan DPO (Putra Wibowo),  bagaimana bisa dikonfrontir dengan terdakwa, karena dia lari," cetusnya.

    Ditambahkan  Richo Suroso, Ketua Paguyuban  Kompak Viral  Bangkit Bersama (PKVB), bahwa  para korban sebanyak korban 1.219 orang, dengan total kerugian dari paguyuban sekitar Rp 145 miliar.

    Richo mengharapkan,  eksepsi terdakwa ditolak dan minggu depan Jaksa membuat perlawanan atas eksepsi.

     "Saya lihat dan mendengarkan sidang tadi,  yakin 100 persen, eksepsi terdakwa akan ditolak  hakim. Karena yang dibicarakan bisnis kedoknya, kenyatannya kita bermain trading, dengan broker dijalankan oleh mereka sendiri ," ucap Richo Suroso.

    Jadi, lanjut dia , profit dan down lossnya diatur sendiri dan yang berkompeten melakukan adalah terdakwa Minggus Umboh. 

    Diungkapkan Andry Ermawan SH MH., pihaknya akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan sampai putusan, sampai pembagian aset.

    "Kita berharap, hakim adil dalam memutus dan menghukum seberat-beratnya para terdakwa, aset yang sudah disita bisa dikembalikan pada korban semuanya. Ada Rp 50 miliar,  jadi hakim diharapkan bisa memutuskan perkara ini, aset dikembalikan pada korban sejumlah Rp 50 miliar," kata Andry Ermawan SH MH.

    Jadi, kata Andry ,adanya rasa keadilan dan terbukti dalam dakwaan Jaksa tersebut.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan awal tahun 2020 sampai dengan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

    Dengan bertempat di Ruko Royal Residence No. 6 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, juga di Hotel Shangrilla Surabaya, Hotel Double Tree Hilton Surabaya dan Bon Café Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Surabaya.

    Terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama diketahui melakukan bisnis bodong dengan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.

    Berdasarkan pasal 9 itu, pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendustribusikan barang.

    Atas perbuatan terdakwa tersebut, ketiga terdakwa dijerat pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaan pertama.

    Dan dakwaan kedua, terdakwa Minggus Umboh, terdakwa Rizky Puguh Wibowo, dan terdakwa Zainal Huda Purnama dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Andry Ermawan SH MH Yakin Eksepsi Terdakwa Ditolak, Aset Korban Dikembalikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas