SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi terdakwa MSAT, yang tersandung dugaan perkara pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang.
Selain itu, dalam penetapan Hakim Ketua Sutrisno SH MH memutuskan persidangan selanjutnya akan digelar secara offline.
Putusan ini, disampaikan oleh Hakim Sutrisno SH MH dalam sidang putusan sela, yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).
Pada sidang pekan depan, akan digelar secara offline, MSAT akan hadir dalam ruang sidang.Juga, para saksi mulai dari saksi pelapor, korban, hingga saksi ahli turut dihadirkan sesuai jadwal di persidangan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sutrisno SH MH menyatakan, mengadili, menyatakan nota keberatan MSAT dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap MSAT sah menurut hukum.
"Sidang perkara terdakwa dilanjutkan sidang pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan, dengan digelar secara offline,” ucap Sutrisno.
Sutrisno memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di sidang pekan depan. Namun demikian, sidang offline akan ditinjau kembali jika menimbulkan gejolak keamanan dan ketertiban, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes), karena pandemi Covis-19 belum berakhir.
Dijelaskannya, bahwa ada 40 orang yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi pekan depan. Terdiri dari 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
Rencananya, pemeriksaan saksi dilangsungkan pada dua kali sidang dalam seminggu. Yakni pada hari Senin (15/8/2022) dan Kamis (18/8/2022).
"Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar empat sampai lima jam,” cetus Hakim Ketua Sutrisno SH MH.
Sutrisno mengingatkan, pihak Jaksa dan penasihat hukum (PH) terdakwa, mengenai efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan pekan depan. JPU juga diminta segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi.
Sementara itu, Endang Tirta Koordinator Pidana Umum (Pidum) JPU Kejati Jatim menyampaikan, begitu banyak saksi yang akan diperiksa, akan lebih dipadatkan lagi supaya menghemat waktu, mengingat durasi yang diberikan hanya empat sampai lima jam.
Dengan sidang offline akan lebih mudah untuk melakukan pembuktian. Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar tiga kali sebelumnya, diikuti MSAT secara virtual dari dalam Lapas Kelas I Surabaya, Waru, Sidoarjo.
Sehabis sidang, I Gede Pasek Suardika , kuasa hukum Terdakwa mengungkapkan, pihaknya menyambut baik karena keinginan untuk menggelar sidang offline dikabulkan.
” Saya kira ini menjadi keinginan kami bersama mencari keadilan. Kalau dilihat secara psikoligis, Mas Bechi dirugikan, karena dateng disorot kamera. Tapi untuk membuka kebenaran ini adalah cara yang paling baik,” kata I Gede Pasek Suardika, Penasihat Hukum Mas Bechi kepada sejumlah media massa di PN Surabaya.
“Baik terdakwa, saksi termasuk kami, jaksa dan hakim bisa face to face untuk melihat semuanya. Karena bisa sama-sama mencari keadilan,” tegasnya.
Dipaparkan Gde Pasek, eksepsi pengajuan sidang offline tersebut sudah memang ia duga akan dikabulkan.
“Prinsipnya kalau soal eksepsi itu memang sudah kami duga. Karena bagaimanapun juga keputusan mahkamah agung tidak akan mungkin berani di lawan oleh hakim di PN Surabaya,” tukasnya,
Sementara untuk korban, Gde Pasek SH menyebut yang dibacakan dalam sidang itu hanya satu orang, dan bukan 5 seperti yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
“Tadi yang dibacakan itu hanya 1 korban. Secara formil yang kami baca, yang dibuat oleh jaksa hanya satu yang mengaku sebagai korban. Usianya 20 tahun, dan hari ini usainya 25 tahun. Jadi bukan anak-anak,” tandasnya.
Lagi-lagi, Gede Pasek mempertanyakan status satu korban yang dibacakan dalam sidang tersebut. Apakah sebagai korban, ataukah ada peristiwa lain.
“Kami sudah punya alat bukti lain yang nanti akan kami hadirkan di sidang. Buktinya lengkap,” katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar