SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan 3 (tiga) terdakwa, yakni Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo.
Keberatan itu diajukan 3 terdakwa, sesudah ketiganya didakwa melakukan perdagangan sistem Piramida melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Gara-gara perbuatan para terdakwa, menyebabkan ribuan korban menelan kerugian Rp 1,2 triliun.
“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa. Menyatakan sidang dilanjutkan dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini,” ucap Hakim Ketua DR Sutarno SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya, Senin (22/8/2022).
Hakim DR Sutarno SH menyatakan, pertimbangan majelis hakim adalah surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Mengingat materi eksepsi PH sudah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak berdasar menurut hukum dan harus diabaikan,” ujarnya.
Dijelaskan Hakim Ketua Sutarno SH, memerintahkan Penuntut Umum agar terdakwa diajukan di persidangan supaya sidang berjalan maksimal. Karena itu, seperti keamanan harus disiapkan.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan mengatakan, kesiapannya atas perintah dalam putusan sela tersebut.
“Kami siap yang mulia, mohon waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi-saksi,” kata Furkon.
Sehabis sidang, Andry Ermawan SH MH, selaku Penasehat Hukum (PH) para korban, menyatakan, eksepsi 3 (tiga) terdakwa ditolak oleh majelis hakim. Dan sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dengan menghadirkan beberap saksi yang diperintahkan pada Penuntut Umum oleh majelis hakim.
"Sidangnya akan digelar dua kali seminggu, yakni hari Rabu dan Kamis. Tentunya para members Viral Blast ini sangat berterimakasih atas putusan majelis hakim hari ini, harapan masih ada. Untuk membuka fakta persidangan dan berharap putusan yang seadil-adilnya diputus oleh hakim," katanya.
Selain itu, lanjut Andry Ermawan SH, aset yang disita dalam perkara ini dikembalikan pada members. Karena kita membwahi sebanyak 1.219 orang, dengan total kerugian dari paguyuban sekitar Rp 145 miliar.
Ditambahkan Richo Suroso, Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVB), para members mengalami kerugian bermacam-macam, mulai dari kerugian Rp 10 juta sampai Rp 5 miliar per orang.
"Awalnya bisnis ini menawarkan pada para korban, bahwa legalitasnya jelas karena SIUPPL, Bappeti dan lainnya. Bahkan, satu satunya trading yang ada proteksinya atau asuransinya. Jadi, pihak terdakwa menawarkan produk trading, per harinya dapat 1 persen. Jika ada kekalahan atau loss 10 persen, kita diganti," ungkapnya.
Dijelaskan Ridho Suroso, hal ini membuat members percaya dan semakin banyak. Karena menurut Ridho, per hari dapat 1 persen itu masih logis, Legalitasnya sudah cek kiri dan kanan, memang benar-benar aKursnya tetap, , hal ini membuat para members terkamuflase dan percaya.
"Grafiknya, profitnya, losenya, semua disetting oleh terdakwa. kursnya tetap Rp 10.000 per USD, depositnya Rp 15.000. Sebenarnya ini aneh juga. Dari pertengahan Januari itu, para members widraw nya tersendat sendat. Akhirnya ada percecahan antar member. Ada yang masih percaya dan sudah tidak percaya pada perusahaan. Akhirnya kita test gelombang dan kita segel kantornya di SUrabaya. Pada saat itu, ternyata mereka kelimpungan dan sudah tidak punya uang memang," tukasnya.
Jadi, bargaining para members kalau widraw dicairkan, segelnya dibuka. Ternyata sampai detik ini, widraw member tidak dicairkan. Paling parah ada member yang mau menenggak bay-clean (pembersih), mau bunuh diri. Members ini menggunakan dana pensiun dan tidak bisa ngapa-ngapain lagi. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar