SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Soehartono, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat , dengan agenda pemeriksaan 2 (saksi) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH MH dari Kejaksaan Tinggi, Jawa-Timur, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/8/2022).
Kedua saksi itu adalah Antawirya Diputro (kuasa hukum PT Alfa Ratailindo) dan Dedy Purwiko yang dihadirkan JPU di persidangan. Giliran pertama yang diperiksa adalah Antawirya.
JPU Rakhmad Hari SH bertanya pada saksi apakah mengetahui perkara yang disidangkan kali ini ?
"Berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jl Dukuh Kupang No.126 kepemilikan PT Alfa Retailindo. Ada orang yang ngaku bahwa tanah dan bangunan itu milik Soehartono. Ada bukti surat tanah bekas adat dan surat Petok D tahun 1997. Ada 2 kepemilikan dan SHGB diterbitkan tahun 1996," jawab saksi,
Karena itulah, saksi menyarankan lapor polisi saja, karena ada dugaan pemalsuan surat. Ini mengingat penguasaan fisik dikuasai oleh PT Alfa Retailindo. Lagian SPPT yang bayar adala PT ALfa Retailindo.
Sementara itu, saksi Dedy Purwiko, Kasie Pengawasan Pemkot Surabaya menegaskan, bahwa penyidik minta IMB tahun 1996 dan tahun 2003. Berikan data data untuk mengurus IMB tahun 1996 yang diajukan oleh Wijiyono Nurhadi. Dan tahun 2005 atas nama PT Alfa Retailindo. Tahun 2003 pengajuan IMB dan SHGB atas nama PT Alfa Retailindo. Saat diperiksa tidak ada IMB atas nama Soehartono.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rahman SH bertanya pada saksi Antawirya mengenai apa landasan yuridis mengatakan dugaan surat palsu dan menyuruh lapor polisi ?
"Kalau surat suratnya fotokopian gini, ada dugaan palsu," jawab saksi.
Rahman SH mengingatkan, bahwa penetapan eksekusi dimenangkan oleh Soehartono.
Hakim Ketua Tatas SH MH menegaskan, PH dipersilahkan mengajukan saksi-saksi yang meringankan pada Kamis (25/8/2022) dan Senin (29/8/2022).
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rahman SH mengatakan, keterangan saksi Antawirya SH sangat kurang etis advokat menjadi saksi. Dalam keterangannya , bahwa dia tidak pernah tahu perkara perdata yang bergulir dimenangkan oleh klien kami (Soehartono), dan selesai.
Sementara saksi hanya dikasih surat kuasa tahun 2019 hanya untuk mereview dan mengurus surat surat saja. Tidak ada sesuatu yang sangat prinsip atas kesaksian Antawirya SH.
Sedangkan saksi dari PNS, masalah IMB, siapapun boleh mengurus iMB. IMB pernah diajukan oleh dia. Itu tidak menjadi relevansi hukum terhadap hak hal yang menjadi hak Soehartono.
"Intinya, Soehartono tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Soehartono membuat data sporadis dalam rangka untuk mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat, karena punya dokumen resmi, yaitu PK No 492 pada tahun 2008. Itu dasarnya hukumnya, sehingga pihak pihak disana tidak punya hak untuk melaporkan Soehartono," ucapnya.
Soehartono dilaporkan oleh pelapor dari salah satu karyawan PT Alfa Retailindo itu, hanya berupa fotokopi surat . Sedangkan fotokopi surat tidak bisa dijadikan alat bukti laporan dan dasar hukumnya tidak kuat.
Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, baahwa Soehartono adalah anak angkat sah dari M Misdan (alm) sesuaiadanya kutipan Akta Kelahiran No 09/2002 yang diterbitkn oleh Kadispenduk Kota Surabaya tanggal 2 Desember 2002 yang menjelaskan bahwa terdakwa adalah anak angkat sah dari M Misdan dan MA, Munajah.
Pada 23 Mei 1992 , Rianto Nurhadi telah membeli dari M Syrimin (alm) dab terdakwa Soehartono, berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik no 72/ Desa Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya, dan sebagaimana dimaksud Akta Jual Beli nomor 162 -35/Krpl-1992 tanggal 23 Mei 1992.
Yang dibuat oleh PPAT Hardjono, selanjutnya setelah Sertifikat hak milik No 72/ Desa Dukuh Pakis an M Misdar tersebut di balik nama, Rianto Nurhadi menjual sebidang tanah tersebut kepada Djoko Susanto, selaku Dirut PT ALfa Retailindo. Sebagaimana dimaksud AJB Nmor 70/dKpKS/VIII/1996 tertanggal 1 AGustus 1996 yang dibuat oleh PPAT Nansijani Sohandjaja, dengan nilai transaksi sebesar Rp 2.505.800.000. Sehingga hak atas tanah tersebut dirubah menjadi SHGB No 364/Kel.Dukuh Pakis.
Di awal 2019, terdakwa Soehartono mengetahui di Buku C Kel Dukuh Pakis terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 72/Desa DUkuh Pakis an M . Misdan yang telah dijual oleh terdakwa Soehartono tersebut masih tertulis C No 120 Persil 2 Kelas luas 0,801 Hektar an M Misdan Kel. Dukuh Pakis,
Dan selanjutnya terdakwa Soehartono berupaya untuk mendapatkan asli Petok D No, 120 Persil 2 Kelas luas 0,801 Hektar an M Misdan. Kel Dukuh Pakis dengan harapan terdakwa dapat menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain.
Kemudian terdakwa Soehartono datang menemui Notaris Christiani Hartono SH yang beralamat di Jl Musi No 46 Surabaya dengan maksud menawarkan tanah tersebut. Sehingga disepakati Notaris Christiani Hartono SH bersedia membeli tanah tersebut dengan harga Rp 80.000.000.000, jika telah terbit SHM dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 3.000.000.000 serta bersedia membiayai permohonan hak tanah.
Nah, setelah mendapatkan kesanggupan dari Notaris Christiani Hartono SH yang bersedia membeli tanah yang ditawarkannya , maka terdakwa Soehartono meinta tolng kepada salah satu karyawan notaris Christiani Hartono SH yang bernama Tulus Harijanto dan memberikan kuasa untuk mengurus permohonan hak atas tanah Jl Raya Dukuh Kupang no, 126 Kel Dukuh Pakis Kec, Dukuh Pakis Kota Surabaya.
Dan selanjutnya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti pada Maret 2019, Tulus Harijanto mendampingi terdakwa Soehartono datang ke Inspektorat Pemkot surabaya untuk meminta agar dilyanai permohonan surat tanah di Jl Raya Dukuh Kupang No 126 Surabaya. Karena Lurah Dukuh Pakis telah pensiun dan belum ada pejabat baru.
Kemudian pada 19 Maret 2019 Tulus Harijanto mendampingi terdakwa Soehartono di Kantor Kel Dukuh Pakis untuk menemui Agus Eko Setiawan (staf bagian pertanahan) dan Krisno Haribowo (Plt Lurah Dukuh Pakis).
Bahwa berdasarkan putuan Mahkamah Agung RI Nomor 2776 K/Pdt/ 2019 tertanggal 15 Oktober 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, secara hukum pemilik hak atas tanah dan bangunan di Jl. Raya Dukuh Kupang no 126 Surabaya adalah PT Alfa Retailindo tekah menunjuk kuasa untuk mewakili dalam proses persidangan debfa fee Rp 25.641.025, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT A;fa Retailindo mengalami kerugian sebesar RP 25.641.025,.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat (1) KUHP. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar