728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 20 Agustus 2022

    Kehadiran Dewan Advokat Nasional Mendesak, Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa dan Bermartabat.

     

                                         

                             

     SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Aksi bersih-bersih di tubuh Polri, setelah ditetapkannya  Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana, menjadi momentum penting untuk membenahi dan menyelamatkan penegakan hukum di Indonesia. Bukan hanya pembenahan di tubuh Polri, namun juga pembenahan  di organisasi profesi advokat  dan advokatnya sendiri.

    Kehadiran Dewan Advokat Nasional (DAN) sangat mendesak untuk menuju advokat berkualitas, berwibawa dan bermartabat.

    "Melihat penegakan hukum, gara-gara kasus Ferdy Sambo, saatnya melakukan pembenahan dan penyelamatan penegakan hukum.  Bukan hanya membenahi Polri saja. Omnibus Law jilid 2  penegakan hukum.  Semua hukum dan penegakan hukum disatukan.  Nggak ada Undang-Undang (UU) kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman dan UU advokat berdiri sendiri. Semuanya dijadikan satu," ucap Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH MH CLA CIL CLi CRA, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang menjadi narasumber dalam seminar nasional daring  2022 dengan tema 'Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa & Bermartabat di Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya, Sabtu (20/8/2022).


    Dari UNSURI Surabaya ini, penegakan hukum bisa dimulai dari Surabaya. Sehabis  menggelar seminar nasional hukum ini, mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan pada pemerintah, Menkumham, hingga Presiden RI  untuk perbaikan penegakan hukum.

    "Nantinya, ada satu UU Penegak hukum dan bisa mulai PERPU. Dan dilanjutkan dengan menggelar acara serupa dari kampus-kampus yang lain. Reformasi penegakan hukum akan efektif (disuarakan) dari kampus-kampus," ujar Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH.

    Dijelaskannya, bahwa sistem single bar sulit diterapkan di Indonesia, karena masyarakatnya plural.  Bahkan MA mengatur, bahwa siapa orang (advokat)  yang disumpah (Pengadilan Tinggi)  menjadi advokat. 

    "Jadi, MA menganut multi bar pada 25 September 2015. Bahkan MK mengisyaratkan bahwa ada 2 (dua) yakni Peradi dan KAI. Kami menyebutnya twin bar," kata Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH.


                           

                       
    Diceritakannya  dulunya dibentuk organisasi profesi advokat  tunggal yakni Peradi pada tahun 2005.  Kemudian, pada tahun 2008 Peradi pecah dan pecahannya menjadi KAI (Kongres Advokat Indonesia)  yang diusung oleh Bang Buyung Nasution.

    Kini, ada sekitar 61 organisasi profesi advokat di Indonesia. Karena orangnya banyak, tidak bisa disatukan. Sekarang ini, banyak orang advokat dan makin banyak organisasi profesi advokat. Penyebabnya adalah karena euforia kran demokrasi dibuka dan terkesan kebablasan.

    Bahkan Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja  SH sempat kena marah dari banyak orang, karena dianggap memperjuangkan multi bar. 

    "Saya bilang tidak. Nantinya, akan berlaku seleksi alam.  Nanti akan tinggal 6 atau 8 organisasi profesi advokat saja yang bisa bertahan," cetusnya.

    Ke depan, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja mengharapkan  adanya semacam Council Advokat atau Dewan  Advokat Nasional (DAN). DAN akan dicantolkan seperti penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat.

                           
                                                     
    'Dunia advokat terganggu, maka terganggu pula sistem penegakan hukumnya. Sebab kita (advokat) adalah kasta paling rendah dibandingkan dengan  penegak hukum lainnya.  Polisi atau jaksa  mengundang atau memanggil saksi dan tidak bsia datang. Bisa melakukan penjemputan paksa.  Pengacara undang saksi dan tidak hadir. Nggak ada sanksi.  Advokat tanpa kewenangan apapun, nol," ungkapnya.

    Nah itulah yang akan diperjuangkan oleh DAN nantinya.  Contoh konkret lainnya adalah ada advokat yang diskors 3 bulan dan pindah  ke organisasi profesi advokat lainnya. Hal ini tidak ada ketertiban.

    "Kualitas advokat (dianggap) turun atau rendah sekarang. Kita tidak punya standar advokat yang berkualitas itu bagaimana. Nggak ada standarnya, dan membuat standar seenaknya sendiri," tukasnya.

    Kini saatnya melakukan rekonstruksi dunia advokat Indonesia. Jika carut-marutnya penegakan hukum dan makin terganggu, maka penegak hukum juga terganggu pula.

    Oleh karena itu, kehadiran Dewan Advokat Nasional (DAN) sangat mendesak. DAN yang akan menentukan standar pendidikan advokat seperti apa nantinya. 

    Ditambahkan DR Rohman Hakim SH MH, Ketua Kaprodi Magister Hukum UNSURI (Unviversitas Sunan Giri Surabaya) menyatakan,  kehadiran DAN ini sangat mendesak, karena tidak ada standarisasi kompetensi profesi advokat.Terutama dalam hal materi pendidikan waktu pendidikan,  magang dan lainnya. Sehingga kwalitas advokat luaan tidak ada jaminan  terhadap profesionalismenya dan belum adanya  pengkhususan kemahiran.

    Solusi kongkretnya guna mengangkat merosotnya derajad marwah profesi advokat Indonesia dalam satu wadah Dewan Advokat Nasional  agar harkat martabat  profesi dunia advokat  di Indonesia bisa terangkat kembali. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kehadiran Dewan Advokat Nasional Mendesak, Menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa dan Bermartabat. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas