Giliran pertama diperiksa majelis hakim yang diketuai Tongani SH MH adalah saksi Moh Hamdan. Saksi Hamdan membeberkan kronologis perkenalan hingga penerimaan dan penyerahan uang suap tersebut.
“(Awalnya) Pak Hendro minta tolong supaya saya menangani perkara permohonan pembubaran PT SGP. Dia minta hakimnya Pak Itong dan saya paniteranya. (Lalu) saya bilang coba saya bilang dulu,” ucap M. Hamdan.
Lantas, M Hamdan mengaku mengkomunikasikan permintaan Hendro kepada Itong agar permohonan tersebut dikabulkan. Hamdan juga menyampaikan kepada Hendro, bahwa seharusnya itu bentuknya gugatan, bukan permohonan.
“Karena ada pihak ketiga dan asetnya telah dijual. Saya bilang Pak Itong. Kemudian saya dikirimi dasar-dasar hukumnya sama Pak Itong. Lalu saya kirim lagi ke Pak Hendro,” ujarnya.
Menurut Hamdan, dia dikirimi draft permohonan oleh Hendro yang kemudian diberikan ke Itong. Saat itu, Itong menyuruh Hamdan untuk meletakkan diatas meja kerjanya.
“(Seingat saya) Pak Itong bilang, taruh meja saja. Akan saya pelajari nanti. Setelah beberapa lama saya ambil lagi draftnya. Saya kasih ke Pak Hendro. Pak Itong juga sering menanyakan kepada saya bagaimana kelanjutannya. Saya disuruh monitor. saya juga ditanya untuk pengondisian pak wakil agar Pak Itong ditunjuk sebagai hakimnya,” katanya.
Masih kata Hamdan, Hendro kemudian memberinya uang. AKan tetapi, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya. Sebab, uang tersebut dibungkus dalam amplop coklat.
“Saat memberikan (amplop) ke saya itu di ruang transit panitera pengganti. Waktu itu pakai saya pakai jas. Saya taruh di dalam jas belakang. Lalu saya naik ke ruangan Pak Itong, saya berikan langsung. Dan seingat saya ditaruh di laci begitu saja,” cetusnya.
Diakui Hamdan, bahwa dia mendapatkan fee 10 persen. Hal yang lazim bahwa hakim memberikannya kepada panitera pengganti.
“(Waktu itu) Saya dikasih 10 persen. Setiap perkara yang ada minta bantu, fee nya segitu,” ungkapnya.
Hakim Ketua Tongani SH MH bertanya pada terdakwa Itong mengenai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan oleh saksi M Hamdan tersebut.
Itong langsung membantahnya, bahwa dia tidak pernah meminta mengkondisikan dan tidak pernah menjanjikan kemenangan, menerima dan menyebut tarif untuk membantu permintaan pihak berperkara.
Ditambahkannya, dia tidak pernah bertemu atau kenal dengan namanya Hendro. "Saya juga tidak pernah mencorat coret draft yang diberikan saksi,” kata Itong.
Sementara itu, saksi Hendro Kasiono mengatakan, bahwa dia konsultasi dengan M Hamdan (PP) dan minta tolong Itong.
'Saya menerima fee dari klien (Ahmad Prihantoyo dan Abdul Majid) sebesar RP 1,35 miliar untuk perkara RUPS dan permohonan pembubaran PT SGP. Klien nggak tahu hal itu (suap)," akunya.
Sebenarnya, lanjut Hendro, PP-nya Hamdan dan hakim yang ditunjuk terserah saja. "Nggak ada omongan pengkondisian hakim pada Hamdan (waktu itu)," seingatnya.
Karena sudah serahkan uang RP 200 juta dan RP 60 juta pada Hamdan. Hamdan minta lagi untuk tambahan.
Penyerahan uang pertama sebesar Rp 260 juta itu, dilakukan Hendro di depan warung Benny, sebelah PN Surabaya. Hendro dikasih kunci mobil Hamdan Honda Brio dan uang sudah dimasukkan ke dalam tas kecil dan diletakkan di mobil Hamdan. Lalu, kunci mobil diserahkan pada Hamdan lagi.
Begitu pula penyerahkan uang yang kedua, sebesar RP 140 juta juga di lokasi dan dengan cara yang sama pula.
Tanggapan terdakwa Itong atas keterangan M Hamdan, bahwa Hendro tidak kenal sama sekali dengan Itong. Hendro juga tidak pernah menghubungi Itong.
"Saksi (Hendr) tidak konfirmasi ke saya, (uang itu) nggak nyampai (ke saya)," kata itong.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Mulyadi SH mengungkapkan, saksi Hendro Kasiono menyatakan uang itu untuk Hamdan dan tidak pernah memberikan janji atau menerima dan memberikan hadiah pada terdakwa.
Ada beberapa kontradiksi mengenai keterangan Hendro maupun M Hamdan, terkait nilai uang ada perbedaan. Kedua, tempat atau lokasi pemberian (penyerahan) uangnya.
"Kedua saksi ini saling kontradiksi satu dan lainnya. Hendro menyatakan tidak pernah memperuntukkan uang itu untuk pengurusan perkara pada terdakwa Itong," katanya.
Ditambahkan Mulyadi SH, sebagaimana diutarakan oleh Hendro, bahwa penyerahan uang di depan warung Benny (uang dimasukkan tas dan diletakkan dalam mobil Brio milik Hamda). Sedangkan penuturan M Hamdan penyerahan uang di ruang transit PP PN Surabaya.
"Keterangan saksi Hendro menegaskan bahwa Itong tidak ada pengkondisian perkara atau tidak menjanjikan untuk memenangkan suatu perkara. Keterangan Hamdan memberatkan klien kami. Itu hanya pengakuan Hamdan sendiri," cetus Mulyadi SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar