Appe Hamonangan Hutauruk SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Guna mengungkap perkara perdagangan sistem Piramida melalui aplikasi robot trading Viral Blast secara tuntas dan transparan, Penasehat Hukum terdakwa , Appe Hamonangan Hutauruk SH meminta pihak kepolisian segera menangkap Putra Wibowo (DPO).
Sebab DPO Putra Wibowo memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut. Dia yang paling bertanggungjawab atas perkara ini.
"Kami (mendesak) meminta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan. Agar tidak sampai menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," ucap Appe Hamonangan sehabis sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Lagian, Putra Wibowo sudah ditetapkan tersangka dan sejak April 2022 menjadi DPO. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan di mana posisi Putra Wibowo. Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia.
Diketahui, dia bertempat tinggal terakhir, Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sidang kali ini, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya sudah sampai pada agenda pembacaan saksi. Dan merupakan sidang pertama yang menghadirkan tiga tersangka secara offline.
Padahal, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Total ada uang sekitar Rp 50 miliar yang disita.
Dalam sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa, yakni Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo, menghadirkan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ketiga saksi itu adalah Richo Suroso, Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (PKVB), Kristin Limbong, dan Fauzi (korban dari polisi).
Sehabis sidang, PH terdakwa, Appe Hamonangan Hutauruk SH mengatakan, keterangan para saksi pada prinsipnya tidak kenal dengan terdakwa.
"Para saksi tidak pernah menstransfer ke rekening pribadi terdakwa. Mereka (para korban) menstransfer ke rekening perorangan, yang atas instruski Putra Wibowo (DPO). Dia mengelola Smart Avatar yang berbeda dengan Viral Blast," ujar Appe Hamonangan Hutauruk SH.
Inti dari persidangan, tidak ada perjanjian dan tidak ada kontribusi dari para terdakwa dalam pengelolaan Smart Avatar. Kristin Limbong pernah menerima reward berupa mobil BMW dan bertanggugjawab terhadap downline yang dia bawa.
Artinya, dengan mengajak orang lain sebagai members, bahwa bisnis ini menguntungkan. Tidak mungkin ajak orang lain, jika bisnis ini tidak menguntungkan.
Kristin memiliki 8 downline dan di members di bawahnya lebih banyak lagi. Sedangkan saksi Fauzi (korban dari polisi) juga banyak tidak tahu dan tidak pernah bertemu dan berhubungan dengan para terdakwa.
Saksi ini hanya berhubungan dengan Putra Wibowo, tidak ada uang satu peserpun yang masuk ke para terdakwa. "Tidak ada keterangan saksi yang memberatkan para terdakwa pada saat ini," katanya.
Atas perbuatan terdakwa itu, jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar