SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim non- aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga saksi itu adalah R.M Fajarisman (hakim), Dodik Wahyono (dosen & advokat) , dan Darmaji (advokat), yang diperiksa dan memberikan keterangan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/8/2022).
Hakim Ketua Tongani SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, dan memberikan kesempatan bertanya lebih dulu pada 5 (lima) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Yosi Andika Herlambang, Arif Rahman Irsady, Luhur Supriohadi, Sandy Septi Murhanta Hidayat dan Nur Haris Arhadi, untuk bertanya pada ketiga saksi tersebut.
Giliran pertama diperiksa adalah R.M Fajarisman (hakim), yang ditanya oleh JPU KPK Yosi Andika Herlambang mengenai apakah pernah menangani perkara gugatan Sari Temulawak pada Maret 2021 lalu ?
"Ya pernah Pak, kebetulan Hakim Ketuanya dalah saya dan PP-nya Hamdan. Saya tidak pernah menerima dan memberikan (sesuatu) pada Hamdan," jawab saksi RM Fajarisman.
Kembal JPU KPK bertanya pada saksi, apakah mengetahui adanya kesepakatan perkara yang ada 'isinya" (uangnya), ada bagian 10 persen untuk PP-nya ?
"Saya nggak tahu tentang hal itu. Nggak mau ambil pusing soal itu,"jawab saksi singkat.
Sementara itu, Dodik Wahyono (dosen & advokat) mengatakan, pihaknya pernah menangani perkara No 1175 tentang sengketa tanah Tambak di Kelurahan Kalisari, Mulyosari, Surabaya.
"PP-nya Hamdan dan Hakim Ketuanya Itong. Nggak ada permintaan untuk dibantu dan dimenangkan perkara. Sebelum putusan, Hamdan minta Rp 50 juta, Lalu, disampaikan pada prinsipal. Akhirnya, dikasih Rp 50 juta. Saya potong Rp 5 juta dan dikasihkan Hamdan Rp 45 juta," ucapnya ketika menjawab pertanyaan JPU KPK tentang adanya permintaan dari Hamdan.
Dijelaskan Dodik, tidak ada komunikasi dengan Itong dan tidak ada penyampaian ke Itong.
"Tidak ada kaitannya dengan perkara Itong yang disidangkan di sini ," katanya dengan nada tegas.
Sedangkan, saksi Darmaji mengungkapkan, bahwa dia tidak mengetahui dan tidak kenal dengan perkara Soyu (permohonan pembubaran PT SGP). Saksi juga tidak kenal dengan Kuasa Hukum dari PT SGP.
"Saya pernah jadi Kuasa Hukum dari Made Jiwa (selaku Penggugat). Waktu itu, Hakim ketuanya Itong dan PP-nya Hamdan dalam perkara gugatan sengketa tanah di Kelurahan Lontar,Surabaya," ungkapnya.
Menurut Darmaji, dia melakukan komunikasi perkara dengan Hamdan. Tidak pernah komunikasi dengan Itong sama-sekali. Saksi tidak pernah sama-sekali memberkan sesuatu pada Hamdan.
Dulu, kata dia, pernah menyimpan No Hp dari Itong. Ada perkara OTT KPK, maka no HP Itong dihapus.
Setelah keterangan ketiga saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani meminta tanggapan pada terdakwa Itong mengenai keterangan yang disampaikan oleh ketiga saksi tersebut.
"Mengenai keterangan dari RM Fajarisman tidak ada hubungannya sama-sekali dengan saya. Keterangan Dodik, bahwa saya tidak ada komunikasi dan janji apapun. Sedangkan keterangan Darmaji, mengenai no HP saya yang dihapus dan adanya chat WA yang dihapus. Ada komunikasi dan kaitannya dengan keluarga," jawab Itong singkat.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Itong, yakni Mulyadi SH menegaskan, bahwa keterangan ketiga saksi tidak ada hubungannya sama-sekali dengan Itong.
"Keterangan para saksi tidak ada kaitannya dengan Pak Itong," katanya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar