SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa MSAT , yang tersandung dugaan kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang , kali pertama dilakukan sidang off-line di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8S/2022).
Setelah mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memasuki pelataran depan PN Surabaya, tampak terdakwa MSAT mengenakan rompi tahanan warna merah dan terdakwa dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Perkirakan sekitar jam 09.33 MSAT tiba di halaman PN Surabaya. Terdakwa turun depan dari pintu belakang mobil hijau milik Kejari Surabaya. Pria berusia 42 tahun itu mengenakan celana hitam, kemeja biru dan mengenakan rompi tahanan nomor 19 serta tangan diborgol.
Begitu kakinya menginjakkan pelataran parkir depan PN SUrabaya, SAT langsung dibawa petugas Kejari Surabaya dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Terlihat jelas di balik masker putih yang dipakainya, MSAT tertunduk saat dibawa petugas. Namun begitu, dia sesekali melontarkan jawaban singkat ketika ditanya sejumlah media massa.
“Alhamdulillah (saya) baik-baik saja,” jawabnya saat beberapa media massa berusaha menanyakan kesehatannya.
MSAT pun merasa sudah siap mengikuti jalannya sidang pemeriksaan saksi hari ini. “Insya Allah (saya siap),” ucapnya singkat ketika memasuki ruang tahanan belakang PN Surabaya.
Tampak terlihat, Durrotun Mahsunnah, istri MSAT didampingi anggota keluarga lainnya yang sudah hadir di ruang tunggu depan ruang tahanan hanya bisa melihat suaminya digiring petugas.
Bahkan Mbak Sunah sempat meminta anggota keluarganya untuk memberi minum pada MSAT melalui polisi yang menjaga gerbang ruang tahanan, namun permintaan itu ditolak.
Pada sidang pertama kali MSAT dihadirkan di persidangan, jumlah personel kepolisian tidak sebanyak sebelumnya. Total ada 243 personel gabungan Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran serta Brimob.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika SH menyatakan, siap dalam sidang kali ini yang dilakukan secara offline.
“ Nanti kita sama-sama bisa menguji fakta-fakta persidangannya. Kalau saksi (meringankan) dari kita belakangan,” ujarnya kepada sejumlah media massa di PN Surabaya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Endang Tirta Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga Tim JPU menyampaikan total akan ada 40 saksi, dengan 10 di antaranya adalah saksi ahli.
Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu, yakni hari Senin dan Kamis sebanyak empat hingga lima orang selama kurang lebih lima jam. (tim/ded)

0 komentar:
Posting Komentar