728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 17 Agustus 2022

    Terdakwa Itong Isnaeni Tidak Pernah Menerima Maupun Meminta Uang dari Perkara yang Ditangani

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi fakta yang dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa  Itong Isnaeni Hidayat, hakim non- aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi , kembali digelar di ruang Cakra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/8/2022).

    Kelima saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK adalah R.Joko Purnomo (Panitera), Rasja (Asisten Joko),  Ahmad Sogon (penasehat spiritual Hendro Kasiono), Llia Mustika Dewi (pengacara di Kantor Hendro Kasiono, dan Made Seri Manggawati (pensiunan konsutan & klien Hendro Kasiono) yang diperiksa secara bergiliran.

    Seusai Hakim Ketua Tongani SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, mempersilahkan 5 JPU KPK  yang terdiri dari Yosi Andika Herlambang, Arif Rahman Irsady, Luhur Supriohadi, Sandy Septi Murhanta Hidayat dan Nur Haris Arhadi, untuk bertanya pada kelima saksi.

    Saksi pertama yang mendapatkan giliran pertama diperiksa adalah R.Joko Purnomo (Panitera PN Surabaya) yang ditanya Jaksa KPK, seputar perkara permohonan pembubaran PT SGP dengan perkara  No.2174 , untuk mempercepat penunjukan hakim dan PP, apa yang menjadi landasannya ?

    Joko Purnomo menjawab, ada SOP untuk penunjukan hakim dan PP yang berdasarkan urutan. Dia tidak pernah mengontrol buku panduan, karena sangat percaya pada Rasja (Asistennya).

    Yang ditunjuk menangani permohonan perkara 2174 adalah PP-nya Hamda dan hakimnya, Itong. Ada 7 perkara yang PP-nya adalah Hamdan dan Hakimnya, Itong. Namun demikian, hanya 1 yang berperkara dan berujung OTT KPK.

    "Saya nggak pernah terima uang untuk penunjukan PP. Saya juga tidak pernah terima uang Rp 5 juta dari perkara Sari Temulawak dan Kopi Bir," ucapnya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Itong, yakni Mulyadi SH didampingi Aminullah SH bertanya pada saksi Joko, apakah pernah dijanjikan sesuatu oleh terdakwa Itong ?

    "Saya tidak pernah dijanjikan diberikan sesuatu oleh Itong," jawab Joko.

    Meskipun ada 7 perkara yang ditangani PP Hamdan dan Hakim Itong, hal itu hanyalah kebetulan saja. Tidak ada pesanan apapun.

    Terdakwa Itong diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi Joko dan Itong bertanya langsung pada saksi. "Apakah saya pernah masuk ruangan saksi dan mengurus perkara ?," tanya Itong.

    Saksi Joko menjawab, bahwa terdakwa Itong tidak pernah masuk ruangan Joko dan  tidak pernah mengurus perkara ke Joko. 

    "Tidak kaitannya keterangan saksi dan saya, kecuali dikait-kaitkan," kata terdakwa Itong.

    Sementara itu, saksi Rasja (Asisten Joko) ditanya Jaksa KPK apakah sudah ada konsultasi untuk nama yang ditunjuk Hamdan, khususnya dalam perkara yang disidangkan ini ?

    "Ada permintaan Hamdan ditunjuk jadi PP-nya yang menangani perkara ini. Saya dikasih Rp 1 juta untuk uang bensin. Tetapi, nggak cerita pada Joko Purnomo (atasannya). Saya juga sering dikasih uang jajan oleh Hamdan, Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu," aku saksi Rasja.

    Ketika ditanya PH terdakwa Itong, yakni Mulyadi SH , apakah pernah melihat terdakwa Itong masuk ruangan Joko ?

    "Nggak tahu, Pak," jawab saksi Rasja singkat.

    Kembali Mulyadi SH bertanya pada saksi, apakah pernah dijanjikan sesuatu oleh terdakwa Itong.

    "Nggak pernah pak. Saya nggak pernah dijanjikan sesuatu oleh Pak Itong," jawab Rasja.

    Kemudian pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan memeriksa saksi Ahmad Sogon (penasehat spiritual Hendro Kasiono), Lilia Mustika Dewi (pengacara di Kantor Hendro Kasiono), dan Made Seri Manggawati (pensiunan konsutan & klien Hendro Kasiono).

    Sedangkan saksi Lilia Mustika Dewi (pengacara di Kantor Hendro Kasiono) mengatakan, hanya mendengar perkara permohonan pembubaran PT SGP dari Hendro Kasiono.

    Setahu Lilia, bahwa pemohonnya adalah Prihantoyo dan Hendro mendapatkan fee Rp 1,3 miliar. Pemegang uangnya adalah Hendro sendiri dan saksi Lilia tidak mendapatkan fee dari sini.

    Lagi-lagi, Lilia hanya mendengar cerita dari Hendro Kasiono, bahwa Hamda minta yang terus-menerus dan dikasihkan Itong. "Tetapi, saya tidak tahu apakah uangnya dikasihkan Hamdan ke Itong atau tidak. Saya tidak tahu itu," kata Lilia.

    Terdakwa Itong bertanya pada saksi Lilia, apakah pernah melihat dan mendengar bahwa saya ketemu dengan Hendro ?

    "Nggak pernah Pak. Hendro cerita ke saya menerima oret-oretan yang berasal dari Itong. Tetapi, saya tidak tahu sendiri dan hanya mendengar cerita dari Hendro saja," jawab saksi Lilia.

    Tanggapan Itong atas keterangan saksi Lilia ini, bahwa saksi hanya tahu cerita dan katanya dari orang lain. Tidak melihat , mendengar dan mengetahuinya sendiri. "Uang nggak pernah sampai ke saya," ungkap Itong.


    Sehabis sidang, terdakwa Itong didampingi  Mulyadi SH mengungkapkan, keterangan yang disampaikan saksi-saksi tadi, adalah keterangan yang tidak melihat sendiri. Seharusnya saksi itu melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri.

    "Bukannya katanya, kata si A dan kata si B. Hal itu secara hukum harus digaris tebal, tidak dapat diterima saksi seperti itu. Uang itu tidak pernah sampai ke saya," tukas Itong.

    Ditambahkan Mulyadi SH, sampai persidangan saat ini bahwa seluruh keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan oleh JPU KPK tidak membuktikan bahwa terdakwaa Itong menerima suap, atau memberikan janji untuk mengurus perkara, yang hakimnya adalah terdakwa Itong.

    Menanggapi keterangan saksi Lilia (staf Hendro Kasiono), menyamapikan, bahwa semuanya adalah inisiatif dan permintaan Hamdan. Jadi, terdakwa Itong tidak pernah menerima maupun meminta uang dari perkara yang ditangani. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Itong Isnaeni Tidak Pernah Menerima Maupun Meminta Uang dari Perkara yang Ditangani Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas